


Bebaskan tahanan politik
Demonstrasi warga Agustus-September 2025 yang memprotes kebijakan tak pro-rakyat berakhir ricuh. Korban berjatuhan; Affan Kurniawan meninggal dunia, beberapa terluka, dan lebih dari 600 orang jadi tahanan politik. Hingga sekarang, masih ada yang ditahan, diputuskan bersalah, bahkan meninggal dunia.
Demonstrasi warga Agustus-September 2025 yang memprotes kebijakan tak pro-rakyat berakhir ricuh. Korban berjatuhan; Affan Kurniawan meninggal dunia, beberapa terluka, dan lebih dari 600 orang jadi tahanan politik. Hingga sekarang, masih ada yang ditahan, diputuskan bersalah, bahkan meninggal dunia.
Pantau pemenuhan tuntutan
Pantau pemenuhan tuntutan
16 Feb 2026
Hukuman Delpedro dkk dialihkan jadi tahanan kota
Majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim menjadi tahanan kota. Delpedro dkk dikenai wajib lapor dan tidak boleh keluar kota tanpa izin. Alasan dialihkannya tiga terdakwa ini karena mereka punya kewajiban lain (pendidikan, keluarga, dan kesehatan) yang tidak bisa dilakukan jika mereka ditahan.
16 Feb 2026
Hukuman Delpedro dkk dialihkan jadi tahanan kota
Majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim menjadi tahanan kota. Delpedro dkk dikenai wajib lapor dan tidak boleh keluar kota tanpa izin. Alasan dialihkannya tiga terdakwa ini karena mereka punya kewajiban lain (pendidikan, keluarga, dan kesehatan) yang tidak bisa dilakukan jika mereka ditahan.
3 Feb 2026
Sembilan demonstran aksi Agustus 2025 dihukum enam bulan penjara
Sembilan pengunjuk rasa yang turun dalam demonstrasi Agustus 2025 di Bandung dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung. Khusus di Bandung, polisi menangkap 147 demonstran; sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke meja hijau, termasuk Rifa dan delapan pengunjuk rasa lain yang divonis bersalah.
3 Feb 2026
Sembilan demonstran aksi Agustus 2025 dihukum enam bulan penjara
Sembilan pengunjuk rasa yang turun dalam demonstrasi Agustus 2025 di Bandung dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung. Khusus di Bandung, polisi menangkap 147 demonstran; sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke meja hijau, termasuk Rifa dan delapan pengunjuk rasa lain yang divonis bersalah.
31 Jan 2026
Khariq Anhar didakwa ulang oleh PN Jakarta Pusat
Jaksa mendakwa ulang Khariq Anhar, salah satu terdakwa dugaan kerusuhan Agustus 2025, setelah ia bebas dari tahanan. Padahal sebelumnya, eksepsi Khariq dalam perkara ini sudah dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Sayangnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dakwaan ulang ini.
31 Jan 2026
Khariq Anhar didakwa ulang oleh PN Jakarta Pusat
Jaksa mendakwa ulang Khariq Anhar, salah satu terdakwa dugaan kerusuhan Agustus 2025, setelah ia bebas dari tahanan. Padahal sebelumnya, eksepsi Khariq dalam perkara ini sudah dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Sayangnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dakwaan ulang ini.
30 Jan 2026
21 demonstran bebas bersyarat dengan pengawasan satu tahun
21 demonstran aksi demo Agustus dibebaskan bersyarat oleh PN Jakarta Pusat. Mereka didakwa tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi berlangsung. Masing-masing terdakwa mendapatkan hukuman pidana 10 bulan hukuman penjara, tetapi tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
30 Jan 2026
21 demonstran bebas bersyarat dengan pengawasan satu tahun
21 demonstran aksi demo Agustus dibebaskan bersyarat oleh PN Jakarta Pusat. Mereka didakwa tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi berlangsung. Masing-masing terdakwa mendapatkan hukuman pidana 10 bulan hukuman penjara, tetapi tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
29 Jan 2026
60 terdakwa aksi demonstrasi Agustus divonis 6 bulan penjara
60 terdakwa kasus kerusuhan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu divonis penjara selama enam bulan oleh PN Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 212 KUHP dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
29 Jan 2026
60 terdakwa aksi demonstrasi Agustus divonis 6 bulan penjara
60 terdakwa kasus kerusuhan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu divonis penjara selama enam bulan oleh PN Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 212 KUHP dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
29 Jan 2026
Langgar KUHP, Muhammad Rizky dan Neosowa Rezeki dihukum tujuh bulan penjara
Muhammad Rizky dan Neosowa Rezeki didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP sehingga hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap dua terdakwa perusakan kendaraan saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Majelis hakim menilai perubatan mereka meresahkan masyarakat sehingga memberatkan hukuman.
29 Jan 2026
Langgar KUHP, Muhammad Rizky dan Neosowa Rezeki dihukum tujuh bulan penjara
Muhammad Rizky dan Neosowa Rezeki didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP sehingga hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap dua terdakwa perusakan kendaraan saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Majelis hakim menilai perubatan mereka meresahkan masyarakat sehingga memberatkan hukuman.
29 Jan 2026
Dua bersaudara Randi & Rian divonis bersalah
Mereka berdua dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan sejak 2 September 2025 meski tidak ada satupun fakta persidangan yang menunjukkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dua bersaudara ini. Majelis Hakim kekeh menyatakan Randi dan Rian terbukti bersalah melakukan pengrusakan di DPRD Provinsi pada tanggal 29 Agustus 2025 sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP.
29 Jan 2026
Dua bersaudara Randi & Rian divonis bersalah
Mereka berdua dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan sejak 2 September 2025 meski tidak ada satupun fakta persidangan yang menunjukkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dua bersaudara ini. Majelis Hakim kekeh menyatakan Randi dan Rian terbukti bersalah melakukan pengrusakan di DPRD Provinsi pada tanggal 29 Agustus 2025 sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP.
27 Jan 2026
Dijatuhi pidana pengawasan, Laras Faizati tidak ajukan banding
Pertengahan Januari, Laras Faizati dijatuhi hukuman pidana pengawasan selama satu tahun. Laras Namun, ia memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkaranya. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan bersama keluarga.
27 Jan 2026
Dijatuhi pidana pengawasan, Laras Faizati tidak ajukan banding
Pertengahan Januari, Laras Faizati dijatuhi hukuman pidana pengawasan selama satu tahun. Laras Namun, ia memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkaranya. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan bersama keluarga.
24 Jan 2026
Bebas dari dakwaan, eksepsi Khariq Anhar
Pengajuan eksepsi Khariq Anhar dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan ini, ia bebas dari dari dakwaan perkara pelanggaran UU ITE dengan pasal penghasutan demonstrasi yang berujung rusuh. Menurut pengacara Khariq sendiri, putusan ini menguatkan bahwa dakwaan JPU pada dasarnya lemah dan harapannya di kasus-kasus yang lain pun dapat dipandang serupa.
24 Jan 2026
Bebas dari dakwaan, eksepsi Khariq Anhar
Pengajuan eksepsi Khariq Anhar dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan ini, ia bebas dari dari dakwaan perkara pelanggaran UU ITE dengan pasal penghasutan demonstrasi yang berujung rusuh. Menurut pengacara Khariq sendiri, putusan ini menguatkan bahwa dakwaan JPU pada dasarnya lemah dan harapannya di kasus-kasus yang lain pun dapat dipandang serupa.
14 Jan 2026
21 terdakwa dari kerusuhan demo Agustus dituntut 10 bulan penjara
21 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan demo pada Agustus 2025 dituntut 10 bulan penjara. Para terdakwa diyakini bersalah karena demonstrasi berujung kericuhan. Masa penuntutan hukuman itu dikurangkan selama para terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan, kecuali terdakwa Eka dan M Taufik.
14 Jan 2026
21 terdakwa dari kerusuhan demo Agustus dituntut 10 bulan penjara
21 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan demo pada Agustus 2025 dituntut 10 bulan penjara. Para terdakwa diyakini bersalah karena demonstrasi berujung kericuhan. Masa penuntutan hukuman itu dikurangkan selama para terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan, kecuali terdakwa Eka dan M Taufik.
13 Jan 2026
Jakarta Utara jadi kota dengan tahanan politik terbanyak
Jakarta Utara menjadi kota dengan jumlah tahanan politik terbanyak di Indonesia sejak gelombang demonstrasi Agustus 2025. Aliansi orang muda tersebut mencatat ada 70 orang tahanan politik di Jakarta Utara; 60 orang di antaranya tercatat dalam 10 nomor perkara, tetapi dianggap melakukan satu perkara yang sama yakni penyerangan kantor polisi di Jakarta Utara. Sementara yang lain dihukum untuk kasus penjarahan dan penyebaran informasi.
13 Jan 2026
Jakarta Utara jadi kota dengan tahanan politik terbanyak
Jakarta Utara menjadi kota dengan jumlah tahanan politik terbanyak di Indonesia sejak gelombang demonstrasi Agustus 2025. Aliansi orang muda tersebut mencatat ada 70 orang tahanan politik di Jakarta Utara; 60 orang di antaranya tercatat dalam 10 nomor perkara, tetapi dianggap melakukan satu perkara yang sama yakni penyerangan kantor polisi di Jakarta Utara. Sementara yang lain dihukum untuk kasus penjarahan dan penyebaran informasi.
12 Jan 2026
GMLK: Ratusan orang masih jadi tahanan politik pasca demonstrasi Agustus
Setidaknya ada 652 tahanan politik (ditahan karena pandangan politik yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara) di berbagai daerah yang ditangkap atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025.
12 Jan 2026
GMLK: Ratusan orang masih jadi tahanan politik pasca demonstrasi Agustus
Setidaknya ada 652 tahanan politik (ditahan karena pandangan politik yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara) di berbagai daerah yang ditangkap atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025.
8 Jan 2026
Nota keberatan Delpedro Marhaen dkk ditolak
Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan dari empat terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Meski menggugurkan dakwaan pertama, majelis hakim tetap menerima dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat dari Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan untuk membahas pokok perkara.
8 Jan 2026
Nota keberatan Delpedro Marhaen dkk ditolak
Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan dari empat terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Meski menggugurkan dakwaan pertama, majelis hakim tetap menerima dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat dari Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan untuk membahas pokok perkara.
30 Des 2025
Seorang tahanan politik di Surabaya meninggal dunia
Alfarisi, seorang tahanan politik yang ditangkap saat aksi demo Agustus 2025 di Surabaya meninggal dunia di tahanan karena gagal nafas. Sebelumnya meninggal dunia ia memang sudah dalam keadaan sakit-sakitan dan sempat kejang-kejang sebelum dibawa ke poliklinik.
30 Des 2025
Seorang tahanan politik di Surabaya meninggal dunia
Alfarisi, seorang tahanan politik yang ditangkap saat aksi demo Agustus 2025 di Surabaya meninggal dunia di tahanan karena gagal nafas. Sebelumnya meninggal dunia ia memang sudah dalam keadaan sakit-sakitan dan sempat kejang-kejang sebelum dibawa ke poliklinik.
Lihat semua
Lihat semua
Lihat semua
652 Tahanan Politik
*Catatan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi
per 31 Desember 2025
Ditahan
522
Putusan bersalah
88
Meninggal dunia
1
Bebas / ditangguhkan
17
Tidak diketahui
24


652 Tahanan Politik
*Catatan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi
per 31 Desember 2025
Ditahan
522
Putusan bersalah
88
Meninggal dunia
1
Tidak diketahui
24
Bebas / ditangguhkan
17
Tidak diketahui
24
652 Tahanan Politik
*Catatan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi
per 31 Desember 2025
Ditahan
522
Putusan bersalah
88
Meninggal dunia
1
Bebas / ditangguhkan
17
Tidak diketahui
24

Konteks
Demonstrasi besar-besaran pecah di berbagai daerah pada minggu terakhir Agustus 2025 akibat ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah.
Protes yang dimulai Senin (25 Agustus 2025) berlangsung selama hampir satu minggu. Meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol), jadi momentum puncak demonstrasi pada Jumat (29 Agustus 2025). Masyarakat marah, meminta keadilan terhadap pelaku penabrak Affan. Mereka juga memprotes tindakan aparat yang represif selama demonstrasi berlangsung.
Dari rangkaian demonstrasi ini, hingga saat ini setidaknya 652 orang di berbagai daerah ditangkap aparat dan jadi tahanan politik (Laporan GMLK, 2025): 522 ditahan, 88 diputuskan bersalah, 17 bebas atau ditangguhkan, 1 orang meninggal, dan sisanya tidak diketahui. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, tapi lebih dari 300 orang dijerat memakai Pasal 170 KUHP. tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Tahanan politik ini tersebar di berbagai daerah; Jakarta Utara menjadi daerah dengan tahanan politik terbanyak (70 orang), diikuti Makassar (51 orang), Bandung (46 orang), dan Jakarta Pusat (45 orang).
Contohnya Laras Faizati. Ia dituntut atas penghasutan di media sosial karena unggahannya di Instagram saat memprotes tewasnya Affan Kurniawan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Laras pidana 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalankan dengan masa pengawasan satu tahun. Kini Laras sudah keluar dari tahanan.
Informasi lebih lanjut
Pandangan Pakar
Pandangan pakar
Ada paradigma yang keliru dari aparat ketika mengkriminalisasi para pelajar yang mengikuti demonstrasi. Anak-anak seperti halnya orang dewasa, juga memiliki kehendak sendiri. Ia menilai negara tidak berhak mengatur pikiran anak untuk bertindak sesuai kemauan mereka.
Ada paradigma yang keliru dari aparat ketika mengkriminalisasi para pelajar yang mengikuti demonstrasi. Anak-anak seperti halnya orang dewasa, juga memiliki kehendak sendiri. Ia menilai negara tidak berhak mengatur pikiran anak untuk bertindak sesuai kemauan mereka.
Ada paradigma yang keliru dari aparat ketika mengkriminalisasi para pelajar yang mengikuti demonstrasi. Anak-anak seperti halnya orang dewasa, juga memiliki kehendak sendiri. Ia menilai negara tidak berhak mengatur pikiran anak untuk bertindak sesuai kemauan mereka.
Bivitri Susanti
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera
Dengan mereka (aktivis) ditangkap, artinya semakin menjauhkan narasi generasi emas dan semakin mendekatkan asumsi publik bahwa bukan generasi emas yang akan dilahirkan, tapi generasi cemas.
Dengan mereka (aktivis) ditangkap, artinya semakin menjauhkan narasi generasi emas dan semakin mendekatkan asumsi publik bahwa bukan generasi emas yang akan dilahirkan, tapi generasi cemas.
Dengan mereka (aktivis) ditangkap, artinya semakin menjauhkan narasi generasi emas dan semakin mendekatkan asumsi publik bahwa bukan generasi emas yang akan dilahirkan, tapi generasi cemas.
Dimas Bagus Arya
Koordinator KontraS
Koordinator KontraS
Pandangan Pemerintah
Pandangan pakar
Saat ini, tensinya kan sudah turun ya. Lebih baik kepolisian fokus untuk hal-hal lain saja daripada mencari orang-orang baru untuk dijadikan tersangka. Di sisi lain, penting juga bagi mereka yang ditangkap, kalau kesalahannya tidak terlalu berat diampuni atau diselesaikan secara restorative justice
Saat ini, tensinya kan sudah turun ya. Lebih baik kepolisian fokus untuk hal-hal lain saja daripada mencari orang-orang baru untuk dijadikan tersangka. Di sisi lain, penting juga bagi mereka yang ditangkap, kalau kesalahannya tidak terlalu berat diampuni atau diselesaikan secara restorative justice
Saat ini, tensinya kan sudah turun ya. Lebih baik kepolisian fokus untuk hal-hal lain saja daripada mencari orang-orang baru untuk dijadikan tersangka. Di sisi lain, penting juga bagi mereka yang ditangkap, kalau kesalahannya tidak terlalu berat diampuni atau diselesaikan secara restorative justice
Andy Suryadi
Puskampol Indonesia
Puskampol Indonesia
Polri melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur, melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana dengan alat bukti yang sudah ada, dan oleh karena itu kami sampaikan kepada penyidik silakan untuk dilakukan sampai pemberkasan selesai, untuk kemudian dikirimkan ke kejaksaan.
Polri melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur, melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana dengan alat bukti yang sudah ada, dan oleh karena itu kami sampaikan kepada penyidik silakan untuk dilakukan sampai pemberkasan selesai, untuk kemudian dikirimkan ke kejaksaan.
Polri melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur, melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana dengan alat bukti yang sudah ada, dan oleh karena itu kami sampaikan kepada penyidik silakan untuk dilakukan sampai pemberkasan selesai, untuk kemudian dikirimkan ke kejaksaan.
Artanto
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar
Kebijakan yang memengaruhi masalah ini
Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kementerian Hukum
Kementerian Hukum

Kementerian Hak Asasi Manusia
Kementerian Hak Asasi Manusia

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung
Pejabat yang bertanggung jawab
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥
Bersuara di media sosial
Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.
Ikut campaign Bijak
Bersuara di media sosial
Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.
Ikut campaign Bijak
Bersuara di media sosial
Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.
Ikut campaign Bijak
Ikut aksi & protes damai
Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.
Cari info terupdate
Ikut aksi & protes damai
Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.
Cari info terupdate
Ikut aksi & protes damai
Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.
Cari info terupdate
Sampaikan aspirasimu
Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.
Join Discord Bijak
Sampaikan aspirasimu
Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.
Join Discord Bijak
Sampaikan aspirasimu
Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.
Join Discord Bijak
Hubungi Wakilmu di DPR
Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!
Coming soon
Hubungi Wakilmu di DPR
Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!
Coming soon
Hubungi Wakilmu di DPR
Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!
Coming soon
Kepoin tuntutan lain
Lihat semua
Lihat semua


Tolak Pilkada tidak langs...
Tolak Pilkada tidak langs...


Tangani serius bencana Su...
Tangani serius bencana Su...


Evaluasi Makan Bergizi Gr...
Evaluasi Makan Bergizi Gr...


Reformasi Polri
Reformasi Polri


Reformasi DPR
Reformasi DPR


Reformasi Pemilu dan part...
Reformasi Pemilu dan part...


Perkuat transparansi dan...
Perkuat transparansi dan...


Evaluasi PSN dan percepat...
Evaluasi PSN dan percepat...


Perkuat perlindungan peke...
Perkuat perlindungan peke...


Pastikan transisi energi...
Pastikan transisi energi...
Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu
Copyright © 2025 Bijak Memantau
Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu
Copyright © 2025 Bijak Memantau
Gerakan Mudah Lawan Kriminalisasi









