
Bebaskan tahanan politik
12 Mar 2026
Aktivis Bandung ditangkap kembali di hari pembebasannya
Setelah tuntas menjalani masa pidana, aktivis sekaligus mahasiswa asal Bandung, Muhammad Ainun Komarullah alias Komar, dijadwalkan menghirup udara bebas pada Senin (9/3). Namun, aparat Polrestabes Surabaya telah menanti di depan gerbang Rutan Kebon Waru dengan membawa surat perintah penangkapan. Ia ditangkap tepat di hari kebebasannya dari Rutan Kebon Waru, Bandung, Senin (9/3). Langkah kepolisian ini menuai kritik tajam dari pegiat HAM.
6 Mar 2026
Tidak terbukti bersalah, Delpedro dkk bebas dari tuntutan
Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sehingga divonis bebas di kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Hakim menyatakan jaksa gagal menghadirkan bukti untuk menunjukkan upaya manipulasi, penghasutan atau rekayasa fakta yang dilakukan Delpedro dkk dan berpendapat konten yang diunggah Delpedro dkk memiliki kesesuaian dengan fakta lapangan yang tersaji di ruang publik.
17 Feb 2026
480 Tahanan politik demo Agustus divonis bersalah
Saat ini ada setidaknya 480 tahanan politik Agustus 2025 yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim di berbagai pengadilan negeri. Vonis yang dijatuhkan kepada ratusan tahanan itu beragam, mulai dari pidana pengawasan hingga hukuman penjara selama satu sampai lima tahun.
16 Feb 2026
Hukuman Delpedro dkk dialihkan jadi tahanan kota
Majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim menjadi tahanan kota. Delpedro dkk dikenai wajib lapor dan tidak boleh keluar kota tanpa izin. Alasan dialihkannya tiga terdakwa ini karena mereka punya kewajiban lain (pendidikan, keluarga, dan kesehatan) yang tidak bisa dilakukan jika mereka ditahan.
3 Feb 2026
Sembilan demonstran aksi Agustus 2025 dihukum enam bulan penjara
Sembilan pengunjuk rasa yang turun dalam demonstrasi Agustus 2025 di Bandung dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung. Khusus di Bandung, polisi menangkap 147 demonstran; sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke meja hijau, termasuk Rifa dan delapan pengunjuk rasa lain yang divonis bersalah.
31 Jan 2026
Khariq Anhar didakwa ulang oleh PN Jakarta Pusat
Jaksa mendakwa ulang Khariq Anhar, salah satu terdakwa dugaan kerusuhan Agustus 2025, setelah ia bebas dari tahanan. Padahal sebelumnya, eksepsi Khariq dalam perkara ini sudah dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Sayangnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dakwaan ulang ini.
30 Jan 2026
21 demonstran bebas bersyarat dengan pengawasan satu tahun
21 demonstran aksi demo Agustus dibebaskan bersyarat oleh PN Jakarta Pusat. Mereka didakwa tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi berlangsung. Masing-masing terdakwa mendapatkan hukuman pidana 10 bulan hukuman penjara, tetapi tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
29 Jan 2026
60 terdakwa aksi demonstrasi Agustus divonis 6 bulan penjara
60 terdakwa kasus kerusuhan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu divonis penjara selama enam bulan oleh PN Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 212 KUHP dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
29 Jan 2026
Langgar KUHP, Muhammad Rizky dan Neosowa Rezeki dihukum tujuh bulan penjara
Muhammad Rizky dan Neosowa Rezeki didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP sehingga hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap dua terdakwa perusakan kendaraan saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Majelis hakim menilai perubatan mereka meresahkan masyarakat sehingga memberatkan hukuman.
29 Jan 2026
Dua bersaudara Randi & Rian divonis bersalah
Mereka berdua dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan sejak 2 September 2025 meski tidak ada satupun fakta persidangan yang menunjukkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dua bersaudara ini. Majelis Hakim kekeh menyatakan Randi dan Rian terbukti bersalah melakukan pengrusakan di DPRD Provinsi pada tanggal 29 Agustus 2025 sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP.
27 Jan 2026
Dijatuhi pidana pengawasan, Laras Faizati tidak ajukan banding
Pertengahan Januari, Laras Faizati dijatuhi hukuman pidana pengawasan selama satu tahun. Laras Namun, ia memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkaranya. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan bersama keluarga.
24 Jan 2026
Bebas dari dakwaan, eksepsi Khariq Anhar
Pengajuan eksepsi Khariq Anhar dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan ini, ia bebas dari dari dakwaan perkara pelanggaran UU ITE dengan pasal penghasutan demonstrasi yang berujung rusuh. Menurut pengacara Khariq sendiri, putusan ini menguatkan bahwa dakwaan JPU pada dasarnya lemah dan harapannya di kasus-kasus yang lain pun dapat dipandang serupa.
14 Jan 2026
21 terdakwa dari kerusuhan demo Agustus dituntut 10 bulan penjara
21 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan demo pada Agustus 2025 dituntut 10 bulan penjara. Para terdakwa diyakini bersalah karena demonstrasi berujung kericuhan. Masa penuntutan hukuman itu dikurangkan selama para terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan, kecuali terdakwa Eka dan M Taufik.
13 Jan 2026
Jakarta Utara jadi kota dengan tahanan politik terbanyak
Jakarta Utara menjadi kota dengan jumlah tahanan politik terbanyak di Indonesia sejak gelombang demonstrasi Agustus 2025. Aliansi orang muda tersebut mencatat ada 70 orang tahanan politik di Jakarta Utara; 60 orang di antaranya tercatat dalam 10 nomor perkara, tetapi dianggap melakukan satu perkara yang sama yakni penyerangan kantor polisi di Jakarta Utara. Sementara yang lain dihukum untuk kasus penjarahan dan penyebaran informasi.
12 Jan 2026
GMLK: Ratusan orang masih jadi tahanan politik pasca demonstrasi Agustus
Setidaknya ada 652 tahanan politik (ditahan karena pandangan politik yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara) di berbagai daerah yang ditangkap atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025.
8 Jan 2026
Nota keberatan Delpedro Marhaen dkk ditolak
Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan dari empat terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Meski menggugurkan dakwaan pertama, majelis hakim tetap menerima dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat dari Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan untuk membahas pokok perkara.
30 Des 2025
Seorang tahanan politik di Surabaya meninggal dunia
Alfarisi, seorang tahanan politik yang ditangkap saat aksi demo Agustus 2025 di Surabaya meninggal dunia di tahanan karena gagal nafas. Sebelumnya meninggal dunia ia memang sudah dalam keadaan sakit-sakitan dan sempat kejang-kejang sebelum dibawa ke poliklinik.
Lihat semua
Konteks
Demonstrasi besar-besaran pecah di berbagai daerah pada minggu terakhir Agustus 2025 akibat ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah.
Protes yang dimulai Senin (25 Agustus 2025) berlangsung selama hampir satu minggu. Meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol), jadi momentum puncak demonstrasi pada Jumat (29 Agustus 2025). Masyarakat marah, meminta keadilan terhadap pelaku penabrak Affan. Mereka juga memprotes tindakan aparat yang represif selama demonstrasi berlangsung.
Dari rangkaian demonstrasi ini, hingga saat ini setidaknya 652 orang di berbagai daerah ditangkap aparat dan jadi tahanan politik (Laporan GMLK, 2025): 522 ditahan, 88 diputuskan bersalah, 17 bebas atau ditangguhkan, 1 orang meninggal, dan sisanya tidak diketahui. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, tapi lebih dari 300 orang dijerat memakai Pasal 170 KUHP. tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Tahanan politik ini tersebar di berbagai daerah; Jakarta Utara menjadi daerah dengan tahanan politik terbanyak (70 orang), diikuti Makassar (51 orang), Bandung (46 orang), dan Jakarta Pusat (45 orang).
Contohnya Laras Faizati. Ia dituntut atas penghasutan di media sosial karena unggahannya di Instagram saat memprotes tewasnya Affan Kurniawan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Laras pidana 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalankan dengan masa pengawasan satu tahun. Kini Laras sudah keluar dari tahanan.
Informasi lebih lanjut
Bivitri Susanti
Dimas Bagus Arya
Andy Suryadi
Artanto
Kebijakan yang memengaruhi masalah ini
Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab
























