Bebaskan tahanan politik

Demonstrasi warga Agustus-September 2025 yang memprotes kebijakan tak pro-rakyat berakhir ricuh. Korban berjatuhan; Affan Kurniawan meninggal dunia, beberapa terluka, dan lebih dari 600 orang jadi tahanan politik. Hingga sekarang, masih ada yang ditahan, diputuskan bersalah, bahkan meninggal dunia.

Demonstrasi warga Agustus-September 2025 yang memprotes kebijakan tak pro-rakyat berakhir ricuh. Korban berjatuhan; Affan Kurniawan meninggal dunia, beberapa terluka, dan lebih dari 600 orang jadi tahanan politik. Hingga sekarang, masih ada yang ditahan, diputuskan bersalah, bahkan meninggal dunia.

Pantau pemenuhan tuntutan

Pantau pemenuhan tuntutan

27 Jan 2026

Dijatuhi pidana pengawasan, Laras Faizati tidak ajukan banding

Pertengahan Januari, Laras Faizati dijatuhi hukuman pidana pengawasan selama satu tahun. Laras Namun, ia memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkaranya. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan bersama keluarga.

27 Jan 2026

Dijatuhi pidana pengawasan, Laras Faizati tidak ajukan banding

Pertengahan Januari, Laras Faizati dijatuhi hukuman pidana pengawasan selama satu tahun. Laras Namun, ia memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkaranya. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan bersama keluarga.

24 Jan 2026

Bebas dari dakwaan, eksepsi Khariq Anhar

Pengajuan eksepsi Khariq Anhar dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan ini, ia bebas dari dari dakwaan perkara pelanggaran UU ITE dengan pasal penghasutan demonstrasi yang berujung rusuh. Menurut pengacara Khariq sendiri, putusan ini menguatkan bahwa dakwaan JPU pada dasarnya lemah dan harapannya di kasus-kasus yang lain pun dapat dipandang serupa.

24 Jan 2026

Bebas dari dakwaan, eksepsi Khariq Anhar

Pengajuan eksepsi Khariq Anhar dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan ini, ia bebas dari dari dakwaan perkara pelanggaran UU ITE dengan pasal penghasutan demonstrasi yang berujung rusuh. Menurut pengacara Khariq sendiri, putusan ini menguatkan bahwa dakwaan JPU pada dasarnya lemah dan harapannya di kasus-kasus yang lain pun dapat dipandang serupa.

14 Jan 2026

21 terdakwa dari kerusuhan demo Agustus dituntut 10 bulan penjara

21 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan demo pada Agustus 2025 dituntut 10 bulan penjara. Para terdakwa diyakini bersalah karena demonstrasi berujung kericuhan. Masa penuntutan hukuman itu dikurangkan selama para terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan, kecuali terdakwa Eka dan M Taufik.

14 Jan 2026

21 terdakwa dari kerusuhan demo Agustus dituntut 10 bulan penjara

21 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan demo pada Agustus 2025 dituntut 10 bulan penjara. Para terdakwa diyakini bersalah karena demonstrasi berujung kericuhan. Masa penuntutan hukuman itu dikurangkan selama para terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan, kecuali terdakwa Eka dan M Taufik.

13 Jan 2026

Jakarta Utara jadi kota dengan tahanan politik terbanyak

Jakarta Utara menjadi kota dengan jumlah tahanan politik terbanyak di Indonesia sejak gelombang demonstrasi Agustus 2025. Aliansi orang muda tersebut mencatat ada 70 orang tahanan politik di Jakarta Utara; 60 orang di antaranya tercatat dalam 10 nomor perkara, tetapi dianggap melakukan satu perkara yang sama yakni penyerangan kantor polisi di Jakarta Utara. Sementara yang lain dihukum untuk kasus penjarahan dan penyebaran informasi.

13 Jan 2026

Jakarta Utara jadi kota dengan tahanan politik terbanyak

Jakarta Utara menjadi kota dengan jumlah tahanan politik terbanyak di Indonesia sejak gelombang demonstrasi Agustus 2025. Aliansi orang muda tersebut mencatat ada 70 orang tahanan politik di Jakarta Utara; 60 orang di antaranya tercatat dalam 10 nomor perkara, tetapi dianggap melakukan satu perkara yang sama yakni penyerangan kantor polisi di Jakarta Utara. Sementara yang lain dihukum untuk kasus penjarahan dan penyebaran informasi.

12 Jan 2026

GMLK: Ratusan orang masih jadi tahanan politik pasca demonstrasi Agustus

Setidaknya ada 652 tahanan politik (ditahan karena pandangan politik yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara) di berbagai daerah yang ditangkap atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025.

12 Jan 2026

GMLK: Ratusan orang masih jadi tahanan politik pasca demonstrasi Agustus

Setidaknya ada 652 tahanan politik (ditahan karena pandangan politik yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara) di berbagai daerah yang ditangkap atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025.

8 Jan 2026

Nota keberatan Delpedro Marhaen dkk ditolak

Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan dari empat terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Meski menggugurkan dakwaan pertama, majelis hakim tetap menerima dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat dari Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan untuk membahas pokok perkara.

8 Jan 2026

Nota keberatan Delpedro Marhaen dkk ditolak

Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan dari empat terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Meski menggugurkan dakwaan pertama, majelis hakim tetap menerima dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat dari Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan untuk membahas pokok perkara.

30 Des 2025

Seorang tahanan politik di Surabaya meninggal dunia

Alfarisi, seorang tahanan politik yang ditangkap saat aksi demo Agustus 2025 di Surabaya meninggal dunia di tahanan karena gagal nafas. Sebelumnya meninggal dunia ia memang sudah dalam keadaan sakit-sakitan dan sempat kejang-kejang sebelum dibawa ke poliklinik.

30 Des 2025

Seorang tahanan politik di Surabaya meninggal dunia

Alfarisi, seorang tahanan politik yang ditangkap saat aksi demo Agustus 2025 di Surabaya meninggal dunia di tahanan karena gagal nafas. Sebelumnya meninggal dunia ia memang sudah dalam keadaan sakit-sakitan dan sempat kejang-kejang sebelum dibawa ke poliklinik.

Lihat semua

Lihat semua

Lihat semua

652 Tahanan Politik

*Catatan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi

per 31 Desember 2025

Ditahan

522

Putusan bersalah

88

Meninggal dunia

1

Bebas / ditangguhkan

17

Tidak diketahui

24

652 Tahanan Politik

*Catatan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi

per 31 Desember 2025

Ditahan

522

Putusan bersalah

88

Meninggal dunia

1

Tidak diketahui

24

Bebas / ditangguhkan

17

Tidak diketahui

24

652 Tahanan Politik

*Catatan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi

per 31 Desember 2025

Ditahan

522

Putusan bersalah

88

Meninggal dunia

1

Bebas / ditangguhkan

17

Tidak diketahui

24

Konteks

  • Demonstrasi besar-besaran pecah di berbagai daerah pada minggu terakhir Agustus 2025 akibat ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah.

  • Protes yang dimulai Senin (25 Agustus 2025) berlangsung selama hampir satu minggu. Meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol), jadi momentum puncak demonstrasi pada Jumat (29 Agustus 2025). Masyarakat marah, meminta keadilan terhadap pelaku penabrak Affan. Mereka juga memprotes tindakan aparat yang represif selama demonstrasi berlangsung.

  • Dari rangkaian demonstrasi ini, hingga saat ini setidaknya 652 orang di berbagai daerah ditangkap aparat dan jadi tahanan politik (Laporan GMLK, 2025): 522 ditahan, 88 diputuskan bersalah, 17 bebas atau ditangguhkan, 1 orang meninggal, dan sisanya tidak diketahui. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, tapi lebih dari 300 orang dijerat memakai Pasal 170 KUHP. tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

  • Tahanan politik ini tersebar di berbagai daerah; Jakarta Utara menjadi daerah dengan tahanan politik terbanyak (70 orang), diikuti Makassar (51 orang), Bandung (46 orang), dan Jakarta Pusat (45 orang).

  • Contohnya Laras Faizati. Ia dituntut atas penghasutan di media sosial karena unggahannya di Instagram saat memprotes tewasnya Affan Kurniawan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Laras pidana 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalankan dengan masa pengawasan satu tahun. Kini Laras sudah keluar dari tahanan.

Pandangan Pakar

Pandangan pakar

Ada paradigma yang keliru dari aparat ketika mengkriminalisasi para pelajar yang mengikuti demonstrasi. Anak-anak seperti halnya orang dewasa, juga memiliki kehendak sendiri. Ia menilai negara tidak berhak mengatur pikiran anak untuk bertindak sesuai kemauan mereka.

Ada paradigma yang keliru dari aparat ketika mengkriminalisasi para pelajar yang mengikuti demonstrasi. Anak-anak seperti halnya orang dewasa, juga memiliki kehendak sendiri. Ia menilai negara tidak berhak mengatur pikiran anak untuk bertindak sesuai kemauan mereka.

Ada paradigma yang keliru dari aparat ketika mengkriminalisasi para pelajar yang mengikuti demonstrasi. Anak-anak seperti halnya orang dewasa, juga memiliki kehendak sendiri. Ia menilai negara tidak berhak mengatur pikiran anak untuk bertindak sesuai kemauan mereka.

Bivitri Susanti

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera

Dengan mereka (aktivis) ditangkap, artinya semakin menjauhkan narasi generasi emas dan semakin mendekatkan asumsi publik bahwa bukan generasi emas yang akan dilahirkan, tapi generasi cemas.

Dengan mereka (aktivis) ditangkap, artinya semakin menjauhkan narasi generasi emas dan semakin mendekatkan asumsi publik bahwa bukan generasi emas yang akan dilahirkan, tapi generasi cemas.

Dengan mereka (aktivis) ditangkap, artinya semakin menjauhkan narasi generasi emas dan semakin mendekatkan asumsi publik bahwa bukan generasi emas yang akan dilahirkan, tapi generasi cemas.

Dimas Bagus Arya

Koordinator KontraS

Koordinator KontraS

Pandangan Pemerintah

Pandangan pakar

Saat ini, tensinya kan sudah turun ya. Lebih baik kepolisian fokus untuk hal-hal lain saja daripada mencari orang-orang baru untuk dijadikan tersangka. Di sisi lain, penting juga bagi mereka yang ditangkap, kalau kesalahannya tidak terlalu berat diampuni atau diselesaikan secara restorative justice

Saat ini, tensinya kan sudah turun ya. Lebih baik kepolisian fokus untuk hal-hal lain saja daripada mencari orang-orang baru untuk dijadikan tersangka. Di sisi lain, penting juga bagi mereka yang ditangkap, kalau kesalahannya tidak terlalu berat diampuni atau diselesaikan secara restorative justice

Saat ini, tensinya kan sudah turun ya. Lebih baik kepolisian fokus untuk hal-hal lain saja daripada mencari orang-orang baru untuk dijadikan tersangka. Di sisi lain, penting juga bagi mereka yang ditangkap, kalau kesalahannya tidak terlalu berat diampuni atau diselesaikan secara restorative justice

Andy Suryadi

Puskampol Indonesia

Puskampol Indonesia

Polri melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur, melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana dengan alat bukti yang sudah ada, dan oleh karena itu kami sampaikan kepada penyidik silakan untuk dilakukan sampai pemberkasan selesai, untuk kemudian dikirimkan ke kejaksaan.

Polri melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur, melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana dengan alat bukti yang sudah ada, dan oleh karena itu kami sampaikan kepada penyidik silakan untuk dilakukan sampai pemberkasan selesai, untuk kemudian dikirimkan ke kejaksaan.

Polri melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur, melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana dengan alat bukti yang sudah ada, dan oleh karena itu kami sampaikan kepada penyidik silakan untuk dilakukan sampai pemberkasan selesai, untuk kemudian dikirimkan ke kejaksaan.

Artanto

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar

Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kementerian Hukum

Kementerian Hukum

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bebaskan tahanan politik

Bebaskan tahanan politik

Bebaskan tahanan politik

Bebaskan tahanan politik

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Gerakan Mudah Lawan Kriminalisasi