
Evaluasi PSN dan percepat reforma agraria
Komitmen ini merespon tuntutan dari
11 Mar 2026
Bank tanah tidak sesuai dengan semangat reforma agraria
Berbagai organisasi masyarakat sipil mengkritik Penguatan Reforma Agraria karena mengatur penataan aset reforma agraria, dengan pemberian hak atas tanah bagi rakyat melalui mekanisme hak berjangka di atas hak pengelolaan (HPL) bank tanah. Mekanisme HPL Bank Tanah sebagai kekeliruan besar dan bertentangan dengan konstitusi, serta Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) karena berpotensi memperkuat paradigma negara sebagai pemilik tanah dan menghidupkan kembali asas domein verklaring yang UUPA hapus.
9 Mar 2026
Badan bank tanah kelola asset 35 Ribu Hektare, 11 ribu untuk reforma agraria
Badan Bank Tanah saat ini memiliki total aset persediaan seluas 35 ribu hektare (ha), dengan sekitar 11 ribu hektare untuk reforma agraria. Tanah-tanah tersebut, akan dikelola untuk berbagai kepentingan baik kepentingan masyarakat dan juga program pemerintah. Lokasinya sendiri banyak di remote area, seperti luar Jawa. Nantinya, Bank Tanah juga akan bekerja sama dengan Kementerian ATR merumuskan pengaturan kerjanya agar tidak tumpang tindih.
25 Jan 2026
Sah, HGU 384 hektare hutan terbit untuk food estate di Merauke
Sudah terbit surat keputusan HGU dari 328 ribu hektare (total 486 ribu hektare sudah dibahas) untuk dijadikan food estate di Merauke dan Boven Digoel. Izin HGU ini akan diberikan kepada PT Agrinas Pangan, PT Agrinas Palma, dan untuk kepentingan Kementerian Perhubungan seperti pelabuhan dan bandar udara.
27 Nov 2025
Petani di Bengkulu Ditembak, Pansus Penyelesaian Konflik Agraria Didesak Bergerak
Konflik agraria kembali menelan korban di Tanah Air. Kasus terbaru, lima petani di Bengkulu diduga ditembak oleh petugas keamanan perusahaan sawit. Di tengah rentetan peristiwa serupa, Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria yang baru dibentuk DPR didesak segera bergerak.
19 Nov 2025
Ekonomi Konstitusi: Reforma Agraria untuk Pertumbuhan 8%
Beberapa minggu lalu (5/11), Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk dilakukan pembagian tanah (land reform) dan alat produksi bagi petani miskin dari kelompok pendapatan desil 1 dan desil 2 (sangat miskin dan miskin). Kebijakan ini muncul setelah sebulan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat membuat Pansus Penyelesaian Konflik Agraria sejak bulan lalu. Kesan kuat yang muncul adalah pemerintah dan parlemen di era Prabowo memiliki niat baik untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Konstitusi, untuk menciptakan keadilan kepenguasaan bumi, air, dan segala kekayaan yang dikandungnya (agraria) demi kemakmuran kehidupan rakyat, sehingga dalam hal ini Ekonomi Konstitusi bisa juga dimaknai sebagai pelaksanaan Reforma Agraria dengan tujuan memacu pertumbuhan ekonomi 8%.
28 Okt 2025
96 Persen Tanah Negara yang Tidak Produkstif Dialokasikan Untuk Program Reforma Agraria
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pemerintah terus berupaya untuk memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), telah ditetapkan 5.198,13 hektar tanah di mana 5.006,68 hektare atau 96 persen dialokasikan langsung untuk program Reforma Agraria.
22 Okt 2025
Pemerintah percepat reforma agraria lewat PPTPKH dan TORA
Pemerintah mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kedua program ini menjadi instrumen utama pemerataan akses lahan bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan.
6 Okt 2025
DPR setujui pembentukan Pansus untuk penyelesaian konflik agraria
Rapat paripurna DPR menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) penyelesaian konflik agraria. Pansus harus serius mengawasi dan memastikan pelaksanaan reforma agraria mencakup 3 pekerjaan utama yakni redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria struktural dan pengembangan ekonomi di Lokasi Reforma Agraria oleh Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) serta mitra Kementerian/Lembaga.
6 Okt 2025
“Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk oleh DPR RI
“Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk oleh DPR RI ini harus mampu menjadi terobosan politik dan hukum atas kemacetan pelaksanaan reforma agraria selama ini, baik dari sisi tumpang tindih kebijakan, kelembagaan, anggaran dan pelaksanaan di lapangan,”
24 Sep 2025
DPR terima aspirasi dan menindaklanjuti tuntutan reforma agraria
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima aspirasi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) beserta perwakilan dari kelompok petani dan nelayan dari sejumlah daerah guna mencari strategi percepatan pelaksanaan reforma agraria.
10 Jan 2025
Pansus DPR bikin peta jalan penyelesaian konflik untuk atas konflik agraria
Pansus DPR sedang membuat peta jalan penyelesaian konflik yang meliputi berbagai cara penyelesaian konflik agraria. Pertama, pansus sedang mendorong pembentukan aturan hukum yang lebih khusus (lex specialis) dalam pendaftaran tanah atau aset. Langkah kedua, penertiban tanah eks hak guna usaha (HGU) perusahaan swasta maupun ”pelat merah”. Ketiga, pembenahan tanah rakyat di dalam kawasan hutan.
8 Jan 2025
Konflik agraria tak kunjung usai, rakyat tunggu Pansus DPR tuntaskan konflik
Konflik agraria semakin banyak dan korbannya pun semakin bertambah sehingga Pansus DPR masih perlu mengkaji berbagai upaya yang telah dilakukan sejumlah lembaga dalam menyelesaikan konflik agraria serta melibatkan organisasi masyarakat sipil, seperti KPA dalam mencari solusi. Hal terpenting, pansus harus segera bergerak agar tidak ada waktu penyelesaian konflik yang terbuang.
Lihat semua
Konteks
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan konflik agraria terus meningkat dalam 5 tahun terakhir; 105 di antaranya (2020-2023) dipicu pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti di Kawasan Industri Rempang, Wadas, Mandalika, Kertajati, dan proyek tambang nikel di Sulawesi dan Maluku. Sengketa lahan (perebutan hak tanah atau pengelolaan sumber daya alam) disebabkan pengadaan tanah untuk percepatan PSN, seperti pembangunan kawasan industri, kota baru, pariwisata, bendungan, bandara, hingga kawasan energi berkelanjutan.
Selain itu, PSN lain yang memicu sengketa lahan adalah program food estate, yaitu program untuk mencapai swasembada pangan yang lebih menekankan menggunakan sistem pertanian monokultur (food estate). Bahkan, YLBHI melaporkan aparat terlibat dalam ‘meredam’ konflik agraria yang terjadi di situs food estate, contohnya dalam mengamankan pembukaan lahan perkebunan tebu dan cetak sawah di Merauke yang disinyalir menjadi ‘teror’ bagi masyarakat adat.
Konflik agraria yang merugikan masyarakat ini bikin ribuan petani berunjuk rasa di Hari Tani Nasional (HTN), dari Jakarta, Semarang, hingga Pati; menyuarakan kegundahan kondisi petani hari ini yang memprihatinkan dan belum sejahtera.
DPR merespon tuntutan tersebut dengan membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria pada 2 Oktober 2025 dengan 6 agenda strategis, 3 di antaranya: (1) merekomendasikan pembentukan lembaga ad hoc untuk mengakselerasi reforma agraria; (2) mengevaluasi izin konsesi besar yang terbukti menimbulkan konflik, merusak lingkungan, atau mengabaikan hak masyarakat; dan (3) memperkuat reforma agraria sejati, yaitu melalui redistribusi tanah bagi petani kecil dan masyarakat adat.
Kebijakan yang memengaruhi masalah ini
Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab




DPR Komisi IV
Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan

DPR Komisi II
Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, d...
















