Tolak pilkada tidak langsung
Konteks
Wacana mengubah pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung lewat DPRD sudah berulang kali diutarakan elite politik dan makin naik ke permukaan menjelang revisi RUU pemilu, yang sudah masuk prolegnas 2026 dan segera dibahas di Komisi II DPR.
Per 9 Januari 2026, enam dari delapan fraksi partai politik yang duduk di DPR menyatakan setuju atas usulan pilkada tidak langsung. Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN tegas setuju; Demokrat sempat menolak, namun mengubah posisi mereka jadi setuju; PKS setuju dengan catatan; sementara PDIP, satu-satunya partai di luar koalisi pemerintah, tegas menolak.
Alasan di balik wacana ini adalah ongkos politik pilkada langsung yang mahal; sehingga hanya figur bermodal yang bisa mencalonkan diri. Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga berargumen bahwa wacana ini lebih efektif, efisien, serta mengurangi korupsi.
Padahal, pakar berpendapat masalah utama dari pilkada ada pada tata kelola yang sengaja didesain tidak efektif, efisien, dan bersih. Sehingga, jika ingin memperbaiki proses pilkada, maka yang perlu disasar adalah partai politik serta transparansi dan akuntabilitas dana kampanyenya. Selain itu, organisasi masyarakat sipil seperti Perludem berpendapat bahwa mengembalikan proses pilkada lewat DPRD merupakan logika politik representasi yang keliru karena hak politik untuk memilih (suffragium) rakyat tidak bisa diwakilkan oleh DPRD.
Wacana ini pun mengancam hak konstitusional rakyat untuk berdemokrasi dan menggunakan suaranya (hak pilih) untuk memilih kepala daerah yang sesuai dengan aspirasi mereka. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka rakyat berpotensi kesulitan menagih akuntabilitas dari kepala daerah terpilih karena mereka akan bergantung kepada DPRD serta partai politik yang memilihnya.
Kebijakan yang memengaruhi masalah ini
Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab






















