
Tolak Pilkada tidak langsung
28 Jan 2026
Syarat kepentingan DPR, Adies Kadir diajukan sebagai calon hakim MK
DPR RI resmi menetapkan politikus Adies Kadir sebagai calon hakim MK yang diusulkan oleh DPR lewat rapat paripurna DPR. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simambura mengkritik proses pemilihan calon hakim MK yang dinilainya tidak transparan dan minim partisipasi publik.
12 Jan 2026
Pilkada tak langsung berisiko bikin pemimpin abai ke rakyat
"Sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung merupakan instrumen krusial untuk menjaga akuntabilitas pemimpin terhadap warga. Mengembalikan Pilkada ke sistem tidak langsung melalui DPRD berisiko memutus hubungan kepentingan antara kepala daerah dan rakyatnya."
12 Jan 2026
Litbang Kompas: 77,3 persen publik tetap ingin pilkada langsung
Dalam jajak pendapat Litbang Kompas Desember 2025, mayoritas publik tetap menghendaki pilkada langsung oleh rakyat; 77,3 persen publik setuju, sedangkan hanya 5,6 persen yang memilih pilkada dipilih DPRD.
7 Jan 2026
Pilkada Tak Langsung Tidak Layak Diusung
“Politisi mencoba mengakali dengan memindahkan isu menjadi pilkada dipilih melalui DPRD. Dengan begitu maka menjadi tidak relevan untuk memisah pemilu lokal dan nasional,”
7 Jan 2026
LSI ungkap lima alasan masyarakat tolak pilkada tak langsung
Dalam survei LSI, ada lima alasan masyarakat menolak usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD; (1) rakyat sudah terbiasa memilih langsung; (2) tidak percaya kepada DPRD dan DPR RI; (3) kepercayaan terhadap partai politik rendah; (4) pilkada tak langsung menghilangkan hak rakyat untuk memilih; (5) rakyat sudah merasa memiliki sense of control terhadap kepala daerah jika pilkada langsung.
6 Jan 2026
Sikap 8 Parpol di DPR Usai Muncul Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN setuju; Demokrat sempat menolak, namun mengubah posisi mereka jadi setuju; PKS setuju dengan catatan; PDIP menolak.
30 Des 2025
Demokrasi Tidak Boleh Ditarik Mundur: Tolak Wacana Pengembalian Pilkada oleh DPRD!
Gagasan yang diusung pemerintah tidak menyasar perbaikan sistem kepemiluan serta pembiayaan politik secara utuh. Yang dilakukan pemerintah saat ini adalah mensimplifikasi permasalahan yang berada dalam ranah sistem dan manajemen pilkada menjadi sebatas tingginya biaya yang diperlukan. Pemerintah justru sedang memfasilitasi terjadinya politik transaksional yang berdampak pada tergerusnya kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
29 Des 2025
Pilkada lewat DPRD: Partai Besar Merapat, Partai Kecil Tak Sepakat
Usulan pemilihan kepala daerah lewat DPRD kembali mengemuka di kalangan partai-partai politik besar. Politik uang dan mahalnya ongkos kontestasi terus dijadikan dalih untuk mendorong perubahan mekanisme pemilihan, dari pemilihan langsung oleh rakyat ke skema tidak langsung. Wacana itu kian menguat menjelang perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu.
Lihat semua
Konteks
Wacana mengubah pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung lewat DPRD sudah berulang kali diutarakan elite politik dan makin naik ke permukaan menjelang revisi RUU pemilu, yang sudah masuk prolegnas 2026 dan segera dibahas di Komisi II DPR.
Per 9 Januari 2026, enam dari delapan fraksi partai politik yang duduk di DPR menyatakan setuju atas usulan pilkada tidak langsung. Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN tegas setuju; Demokrat sempat menolak, namun mengubah posisi mereka jadi setuju; PKS setuju dengan catatan; sementara PDIP, satu-satunya partai di luar koalisi pemerintah, tegas menolak.
Alasan di balik wacana ini adalah ongkos politik pilkada langsung yang mahal; sehingga hanya figur bermodal yang bisa mencalonkan diri. Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga berargumen bahwa wacana ini lebih efektif, efisien, serta mengurangi korupsi.
Padahal, pakar berpendapat masalah utama dari pilkada ada pada tata kelola yang sengaja didesain tidak efektif, efisien, dan bersih. Sehingga, jika ingin memperbaiki proses pilkada, maka yang perlu disasar adalah partai politik serta transparansi dan akuntabilitas dana kampanyenya. Selain itu, organisasi masyarakat sipil seperti Perludem berpendapat bahwa mengembalikan proses pilkada lewat DPRD merupakan logika politik representasi yang keliru karena hak politik untuk memilih (suffragium) rakyat tidak bisa diwakilkan oleh DPRD.
Wacana ini pun mengancam hak konstitusional rakyat untuk berdemokrasi dan menggunakan suaranya (hak pilih) untuk memilih kepala daerah yang sesuai dengan aspirasi mereka. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka rakyat berpotensi kesulitan menagih akuntabilitas dari kepala daerah terpilih karena mereka akan bergantung kepada DPRD serta partai politik yang memilihnya.
Dalam jajak pendapat oleh Litbang Kompas, 77,3 persen mayoritas publik tetap memilih pilkada langsung, sedangkan hanya 5,6 persen publik yang memilih pilkada tidak langsung. Alasannya utamanya karena demokrasi dan partisipasi, kualitas pemimpin, serta rasa tidak percaya bahwa cakada yang terpilih akan mewakili kepentingan rakyat.
Sikap partai
Rilis-rilis koalisi / lembaga pakar
Prof. Zainal Arifin Mochtar
Indonesia Corruption Watch
Bivitri Susanti
Dari Instagram @bijakmemantau.id
Kebijakan yang memengaruhi masalah ini
Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab


DPR Komisi II
Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, d...




























