RUU Hukum Acara Pida...
RUU Hukum Acara Pidana
Sedang ramai!
Prioritas DPR Tahun Ini
Hukum & Militer
Diusulkan oleh
DPR
Status saat ini
Penetapan Usul
Tipe RUU
Revisi Undang Undang
Apa yang dibahas kebijakan ini?
RKUHAP akan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sudah berlaku sejak tahun 1981. KUHAP mengatur prosedur hukum pidana dari penyelidikan hingga masa persidangan.
Perubahan dalam KUHAP yang diajukan di RUU ini akan mengatur ulang proses hukum dari penangkapan sampai sidang, termasuk peran aparat penengak hukum, pengacara, sampai perlindungan korban. Kabarnya, revisi ini dikebut sebelum KUHP yang baru berlaku pada awal 2026.
Poin yang harus diperhatikan
Pandangan Pemerintah/DPR
RKUHAP memperkuat hak orang-orang yang bermasalah dengan hukum, sebagai tersangka, saksi, maupun korban. (Dikutip JDIH DPR, 20 Maret 2025)

Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI 2024-2029
Pandangan Pakar
Pasal demi pasal RKUHAP harus berpijak pada tiga tujuan, yaitu untuk mengontrol diskresi APH, mengurangi monopoli kewenangan APH, dan meningkatkan akuntabilitas penanganan perkara pidana. (Kompas, 27 April 2025)
Matheus Nathanael
Peneliti IJRS (Indonesia Judicial Research Society)
"Kelemahan KUHAP sekarang adalah tidak ada konsekuensi hukum yang jelas bagi penegak hukum kalau melanggar hak seseorang." (Dikutip Kompas.id, 6 April 2025)
Fadhil Alfathan
Direktur LBH Jakarta
Penangkapan tanpa batas waktu dan tanpa pengawasan pengadilan bikin Polri makin rawan langgar HAM. (Dikutip Tempo, 12 April 2025)
Iqbal Muharam Nurfahmi
Peneliti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform)
Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Hukum

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mahkamah Agung

Kejaksaan Agung
Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi III
Penegakan Hukum
Pengambil keputusannya siapa aja?
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥