RUU Hukum Acara Pidana

Sedang ramai!

Prioritas DPR Tahun Ini

Hukum & Militer

Diusulkan oleh

DPR

Status saat ini

Penetapan Usul

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Apa yang dibahas kebijakan ini?

RKUHAP akan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sudah berlaku sejak tahun 1981. KUHAP mengatur prosedur hukum pidana dari penyelidikan hingga masa persidangan.

Perubahan dalam KUHAP yang diajukan di RUU ini akan mengatur ulang proses hukum dari penangkapan sampai sidang, termasuk peran aparat penengak hukum, pengacara, sampai perlindungan korban. Kabarnya, revisi ini dikebut sebelum KUHP yang baru berlaku pada awal 2026.

Poin yang harus diperhatikan

Kalau laporan gak diproses, jalurnya mentok di polisi

Kalau laporan gak ditindaklanjuti dalam 14 hari, pelapor cuma bisa laporin balik ke atasan penyidik di institusi yang sama. Belum ada mekanisme lanjut ke lembaga lain seperti kejaksaan, jadi prosesnya masih terbatas di internal kepolisian.

Kalau laporan gak diproses, jalurnya mentok di polisi

Kalau laporan gak ditindaklanjuti dalam 14 hari, pelapor cuma bisa laporin balik ke atasan penyidik di institusi yang sama. Belum ada mekanisme lanjut ke lembaga lain seperti kejaksaan, jadi prosesnya masih terbatas di internal kepolisian.

Kalau laporan gak diproses, jalurnya mentok di polisi

Kalau laporan gak ditindaklanjuti dalam 14 hari, pelapor cuma bisa laporin balik ke atasan penyidik di institusi yang sama. Belum ada mekanisme lanjut ke lembaga lain seperti kejaksaan, jadi prosesnya masih terbatas di internal kepolisian.

Penangkapan bisa lebih dari satu hari

Penangkapan bisa lebih dari satu hari

Penangkapan bisa lebih dari satu hari

Tersangka bisa tanpa pengacara

Tersangka bisa tanpa pengacara

Tersangka bisa tanpa pengacara

Tidak banyak mengubah sistem praperadilan

Tidak banyak mengubah sistem praperadilan

Tidak banyak mengubah sistem praperadilan

Pandangan Pemerintah/DPR

RKUHAP memperkuat hak orang-orang yang bermasalah dengan hukum, sebagai tersangka, saksi, maupun korban. (Dikutip JDIH DPR, 20 Maret 2025)

Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI 2024-2029

Pandangan Pakar

Pasal demi pasal RKUHAP harus berpijak pada tiga tujuan, yaitu untuk mengontrol diskresi APH, mengurangi monopoli kewenangan APH, dan meningkatkan akuntabilitas penanganan perkara pidana. (Kompas, 27 April 2025)

Matheus Nathanael

Peneliti IJRS (Indonesia Judicial Research Society)

"Kelemahan KUHAP sekarang adalah tidak ada konsekuensi hukum yang jelas bagi penegak hukum kalau melanggar hak seseorang." (Dikutip Kompas.id, 6 April 2025)

Fadhil Alfathan

Direktur LBH Jakarta

Penangkapan tanpa batas waktu dan tanpa pengawasan pengadilan bikin Polri makin rawan langgar HAM. (Dikutip Tempo, 12 April 2025)

Iqbal Muharam Nurfahmi

Peneliti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform)

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Hukum

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mahkamah Agung

Kejaksaan Agung

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi III

Penegakan Hukum

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!