🧑⚖️ UU Hukum Acara Pidana
Agenda Terbuka
Penetapan Usul
Revisi Undang Undang
19 Nov 2025
Menkum: Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU).
18 Nov 2025
Sah! DPR Setujui RUU KUHAP Menjadi Undang-undang
DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna yang dilangsungkan di Gedung Parlemen, Jakarta pada Selasa (18/11/2025). Menteri Hukum Andi Atgas mengatakan bahwa pembaharuan RUU KUHAP ini mengakomodir perubahan jaman seperti adanya perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi dan dinamika sosial masyarakat. Serta adanya ancaman dari kejahatan lintas negara, kejahatan saiber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia.
16 Nov 2025
Koalisi Sipil Desak Setop Pembahasan RKUHAP: Cacat Formil dan Materil
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP menganggap pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) cacat formil dan materiil. Koalisi meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI menunda proses pembahasan aturan tersebut. Koalisi juga menyoroti pembahasan RUU KUHAP yang sangat singkat dan tidak substansial. Pembahasan terbaru disebut tidak menunjukkan perubahan dibandingkan dengan draf pada Juli 2025.
16 Nov 2025
RUU KUHAP Disebut Justru Perluas Wewenang Kepolisian, Tak Sejalan Tuntutan Reformasi Polri
Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang bakal disahkan mengandung sejumlah ketentuan yang justru memperluas kewenangan kepolisian. Padahal, tuntutan reformasi Polri selama ini menekankan perlunya pembatasan kewenangan, penguatan pengawasan, dan peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum.
13 Nov 2025
RUU KUHAP Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan
Komisi III DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna. Seluruh peserta rapat pun langsung menyatakan setuju, dibarengi dengan pengetukan palu sidang tanda pengesahan. Dengan penetapan ini, RUU KUHAP akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat yang digelar oleh DPR RI.
31 Okt 2025
Pembahasan RKUHAP Masih Dinamis, Sejumlah Pasal Diubah
Pemerintah dan DPR telah mengubah sejumlah ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP karena mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia disebut telah dihilangkan. Kalangan masyarakat sipil berharap pembentuk undang-undang benar-benar mengubah pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
8 Okt 2025
ICJR: Reformasi Polri dan RKUHAP Tidak Bisa Dipisahkan
PENELITI Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mengatakan wacana reformasi Polri tidak bisa dipisahkan dari proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menyebut rancangan beleid tersebut mengatur soal fungsi penegakan hukum oleh Polri, mulai dari kebijakan proses pengaduan hingga pengaturan kewenangan. Namun demikian, Iftitah menyayangkan dalam draf RKUHAP terbaru yang sudah sempat dibahas dan kabarnya akan segera disahkan, akar masalah dalam tubuh kepolisian malah tidak dibahas. Masalah yang ia maksud yakni soal akuntabilitas dan peraturan check and balances.
2 Okt 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Klarifikasi Hasil Penyerapan Aspirasi RUU KUHAP
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi kejelasan tentang hasil penyerapan aspirasi atas naskah revisi KUHAP. Mereka mengirimkan surat permohonan klarifikasi pada Kamis, 2 Oktober 2025. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Iqbal Muharam, mengatakan selama proses pembahasan RKUHAP, koalisi telah menyerahkan sejumlah rekomendasi. Beberapa berkaitan dengan judicial scrutiny meliputi koordinasi dan pengawasan penyidikan oleh penyidik Polri, penyidik TNI, syarat dan mekanisme upaya paksa, serta praperadilan.
29 Sep 2025
Ahli Hukum dan Aktivis Kritik ”Superpower” Polisi di RKUHAP
RKUHAP dinilai perlu hati-hati dalam mengatur kewenangan aparat penegak hukum. Tidak boleh ada dominasi antarlembaga, sementara mekanisme pengawasan harus diperkuat agar kepolisian tidak menjadi institusi superpower dalam penyidikan.
22 Sep 2025
Komnas HAM Minta Kejahatan Luar Biasa Tak Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengusulkan agar kasus-kasus kejahatan berat, seperti pelanggaran HAM berat, korupsi, dan terorisme, dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika tidak, hal itu dikhawatirkan dapat memberikan impunitas terhadap para pelaku. Komnas HAM menganggap penyelesaian masalah pidana dengan mediasi antara pelaku dan korban ini tidak bisa diterapkan untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kasus ini di antaranya pelanggaran HAM berat, terorisme, dan korupsi.
Lihat semua
RKUHAP akan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sudah berlaku sejak tahun 1981. KUHAP mengatur prosedur hukum pidana dari penyelidikan hingga masa persidangan.
Perubahan dalam KUHAP yang diajukan di RUU ini akan mengatur ulang proses hukum dari penangkapan sampai sidang, termasuk peran aparat penengak hukum, pengacara, sampai perlindungan korban. Kabarnya, revisi ini dikebut sebelum KUHP yang baru berlaku pada awal 2026.
Restorative Justice (RJ) bisa jadi dalih pemaksaan penyelesaian damai
Tersangka bisa tidak didampingi pengacara
RKUHAP memperkuat hak orang-orang yang bermasalah dengan hukum, sebagai tersangka, saksi, maupun korban. (Dikutip JDIH DPR, 20 Maret 2025)

Habiburokhman
Pasal demi pasal RKUHAP harus berpijak pada tiga tujuan, yaitu untuk mengontrol diskresi APH, mengurangi monopoli kewenangan APH, dan meningkatkan akuntabilitas penanganan perkara pidana. (Kompas, 27 April 2025)
Matheus Nathanael
"Kelemahan KUHAP sekarang adalah tidak ada konsekuensi hukum yang jelas bagi penegak hukum kalau melanggar hak seseorang." (Dikutip Kompas.id, 6 April 2025)
Fadhil Alfathan
Penangkapan tanpa batas waktu dan tanpa pengawasan pengadilan bikin Polri makin rawan langgar HAM. (Dikutip Tempo, 12 April 2025)
Iqbal Muharam Nurfahmi
RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan mulai 2 Januari 2026. Setidaknya terdapat lebih dari 10 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana yang akan dikebut dalam waktu satu tahun (Pasal 332 dan 334). Sehingga, potensi kekacauan praktik KUHAP baru yang diterapkan tanpa adanya peraturan pelaksana akan sangat nyata terjadi setidaknya selama satu tahun ke depan.
Muhammad Isnur






DPR Komisi III
Penegakan Hukum

BALEG
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Baca sekarang

BALEG
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
Baca sekarang

BALEG
Komisi IX
✊ RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏛️ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏠 RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
👕 RUU Pertekstilan
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
📊 RUU Statistik
Baca sekarang








