RUU Hukum Acara Pidana
RUU Hukum Acara Pidana
RUU Hukum Acara Pidana
Segera Sah!
Segera Sah!
Prioritas Tahun Ini
Prioritas Tahun Ini
Diusulkan oleh
Diusulkan oleh
DPR
DPR
Status saat ini
Status saat ini
Penetapan Usul
Penetapan Usul
Tipe RUU
Tipe RUU
Revisi Undang Undang
Revisi Undang Undang
Pantau Update RUU
Pantau Update RUU
16 Nov 2025
Koalisi Sipil Desak Setop Pembahasan RKUHAP: Cacat Formil dan Materil
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP menganggap pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) cacat formil dan materiil. Koalisi meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI menunda proses pembahasan aturan tersebut. Koalisi juga menyoroti pembahasan RUU KUHAP yang sangat singkat dan tidak substansial. Pembahasan terbaru disebut tidak menunjukkan perubahan dibandingkan dengan draf pada Juli 2025.
16 Nov 2025
Koalisi Sipil Desak Setop Pembahasan RKUHAP: Cacat Formil dan Materil
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP menganggap pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) cacat formil dan materiil. Koalisi meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI menunda proses pembahasan aturan tersebut. Koalisi juga menyoroti pembahasan RUU KUHAP yang sangat singkat dan tidak substansial. Pembahasan terbaru disebut tidak menunjukkan perubahan dibandingkan dengan draf pada Juli 2025.
16 Nov 2025
RUU KUHAP Disebut Justru Perluas Wewenang Kepolisian, Tak Sejalan Tuntutan Reformasi Polri
Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang bakal disahkan mengandung sejumlah ketentuan yang justru memperluas kewenangan kepolisian. Padahal, tuntutan reformasi Polri selama ini menekankan perlunya pembatasan kewenangan, penguatan pengawasan, dan peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum.
16 Nov 2025
RUU KUHAP Disebut Justru Perluas Wewenang Kepolisian, Tak Sejalan Tuntutan Reformasi Polri
Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang bakal disahkan mengandung sejumlah ketentuan yang justru memperluas kewenangan kepolisian. Padahal, tuntutan reformasi Polri selama ini menekankan perlunya pembatasan kewenangan, penguatan pengawasan, dan peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum.
13 Nov 2025
RUU KUHAP Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan
Komisi III DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna. Seluruh peserta rapat pun langsung menyatakan setuju, dibarengi dengan pengetukan palu sidang tanda pengesahan. Dengan penetapan ini, RUU KUHAP akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat yang digelar oleh DPR RI.
13 Nov 2025
RUU KUHAP Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan
Komisi III DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna. Seluruh peserta rapat pun langsung menyatakan setuju, dibarengi dengan pengetukan palu sidang tanda pengesahan. Dengan penetapan ini, RUU KUHAP akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat yang digelar oleh DPR RI.
31 Okt 2025
Pembahasan RKUHAP Masih Dinamis, Sejumlah Pasal Diubah
Pemerintah dan DPR telah mengubah sejumlah ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP karena mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia disebut telah dihilangkan. Kalangan masyarakat sipil berharap pembentuk undang-undang benar-benar mengubah pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
31 Okt 2025
Pembahasan RKUHAP Masih Dinamis, Sejumlah Pasal Diubah
Pemerintah dan DPR telah mengubah sejumlah ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP karena mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia disebut telah dihilangkan. Kalangan masyarakat sipil berharap pembentuk undang-undang benar-benar mengubah pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
8 Okt 2025
ICJR: Reformasi Polri dan RKUHAP Tidak Bisa Dipisahkan
PENELITI Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mengatakan wacana reformasi Polri tidak bisa dipisahkan dari proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menyebut rancangan beleid tersebut mengatur soal fungsi penegakan hukum oleh Polri, mulai dari kebijakan proses pengaduan hingga pengaturan kewenangan. Namun demikian, Iftitah menyayangkan dalam draf RKUHAP terbaru yang sudah sempat dibahas dan kabarnya akan segera disahkan, akar masalah dalam tubuh kepolisian malah tidak dibahas. Masalah yang ia maksud yakni soal akuntabilitas dan peraturan check and balances.
8 Okt 2025
ICJR: Reformasi Polri dan RKUHAP Tidak Bisa Dipisahkan
PENELITI Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mengatakan wacana reformasi Polri tidak bisa dipisahkan dari proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menyebut rancangan beleid tersebut mengatur soal fungsi penegakan hukum oleh Polri, mulai dari kebijakan proses pengaduan hingga pengaturan kewenangan. Namun demikian, Iftitah menyayangkan dalam draf RKUHAP terbaru yang sudah sempat dibahas dan kabarnya akan segera disahkan, akar masalah dalam tubuh kepolisian malah tidak dibahas. Masalah yang ia maksud yakni soal akuntabilitas dan peraturan check and balances.
2 Okt 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Klarifikasi Hasil Penyerapan Aspirasi RUU KUHAP
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi kejelasan tentang hasil penyerapan aspirasi atas naskah revisi KUHAP. Mereka mengirimkan surat permohonan klarifikasi pada Kamis, 2 Oktober 2025. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Iqbal Muharam, mengatakan selama proses pembahasan RKUHAP, koalisi telah menyerahkan sejumlah rekomendasi. Beberapa berkaitan dengan judicial scrutiny meliputi koordinasi dan pengawasan penyidikan oleh penyidik Polri, penyidik TNI, syarat dan mekanisme upaya paksa, serta praperadilan.
2 Okt 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Klarifikasi Hasil Penyerapan Aspirasi RUU KUHAP
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi kejelasan tentang hasil penyerapan aspirasi atas naskah revisi KUHAP. Mereka mengirimkan surat permohonan klarifikasi pada Kamis, 2 Oktober 2025. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Iqbal Muharam, mengatakan selama proses pembahasan RKUHAP, koalisi telah menyerahkan sejumlah rekomendasi. Beberapa berkaitan dengan judicial scrutiny meliputi koordinasi dan pengawasan penyidikan oleh penyidik Polri, penyidik TNI, syarat dan mekanisme upaya paksa, serta praperadilan.
29 Sep 2025
Ahli Hukum dan Aktivis Kritik ”Superpower” Polisi di RKUHAP
RKUHAP dinilai perlu hati-hati dalam mengatur kewenangan aparat penegak hukum. Tidak boleh ada dominasi antarlembaga, sementara mekanisme pengawasan harus diperkuat agar kepolisian tidak menjadi institusi superpower dalam penyidikan.
29 Sep 2025
Ahli Hukum dan Aktivis Kritik ”Superpower” Polisi di RKUHAP
RKUHAP dinilai perlu hati-hati dalam mengatur kewenangan aparat penegak hukum. Tidak boleh ada dominasi antarlembaga, sementara mekanisme pengawasan harus diperkuat agar kepolisian tidak menjadi institusi superpower dalam penyidikan.
22 Sep 2025
Komnas HAM Minta Kejahatan Luar Biasa Tak Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengusulkan agar kasus-kasus kejahatan berat, seperti pelanggaran HAM berat, korupsi, dan terorisme, dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika tidak, hal itu dikhawatirkan dapat memberikan impunitas terhadap para pelaku. Komnas HAM menganggap penyelesaian masalah pidana dengan mediasi antara pelaku dan korban ini tidak bisa diterapkan untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kasus ini di antaranya pelanggaran HAM berat, terorisme, dan korupsi.
22 Sep 2025
Komnas HAM Minta Kejahatan Luar Biasa Tak Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengusulkan agar kasus-kasus kejahatan berat, seperti pelanggaran HAM berat, korupsi, dan terorisme, dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika tidak, hal itu dikhawatirkan dapat memberikan impunitas terhadap para pelaku. Komnas HAM menganggap penyelesaian masalah pidana dengan mediasi antara pelaku dan korban ini tidak bisa diterapkan untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kasus ini di antaranya pelanggaran HAM berat, terorisme, dan korupsi.
22 Jul 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Aturan Praperadilan di RKUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengkritik pembatasan mekanisme praperadilan dalam Rancangan KUHAP yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka juga meminta agar objek mekanisme praperadilan diperluas. Menurut Koalisi, aturan dalam RKUHAP saat ini tidak bisa mencegah perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
22 Jul 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Aturan Praperadilan di RKUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengkritik pembatasan mekanisme praperadilan dalam Rancangan KUHAP yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka juga meminta agar objek mekanisme praperadilan diperluas. Menurut Koalisi, aturan dalam RKUHAP saat ini tidak bisa mencegah perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
15 Jul 2025
Pasal-pasal RKUHAP dinilai bermasalah, 1.676 DIM selesai dibahas dalam dua hari
Komisi III DPR RI telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebanyak 1.676 poin dalam rentang waktu dua hari, 9-10 Juli 2025. Langkah ini dikritik koalisi masyarakat sipil dan pegiat hukum lantaran terkesan buru-buru sekaligus tidak mengakomodir masukan yang ada.
15 Jul 2025
Pasal-pasal RKUHAP dinilai bermasalah, 1.676 DIM selesai dibahas dalam dua hari
Komisi III DPR RI telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebanyak 1.676 poin dalam rentang waktu dua hari, 9-10 Juli 2025. Langkah ini dikritik koalisi masyarakat sipil dan pegiat hukum lantaran terkesan buru-buru sekaligus tidak mengakomodir masukan yang ada.
Lihat semua
Lihat semua
Lihat semua
Apa yang dibahas di RUU ini?
Apa yang dibahas di RUU ini?
RKUHAP akan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sudah berlaku sejak tahun 1981. KUHAP mengatur prosedur hukum pidana dari penyelidikan hingga masa persidangan.
Perubahan dalam KUHAP yang diajukan di RUU ini akan mengatur ulang proses hukum dari penangkapan sampai sidang, termasuk peran aparat penengak hukum, pengacara, sampai perlindungan korban. Kabarnya, revisi ini dikebut sebelum KUHP yang baru berlaku pada awal 2026.
Poin yang harus diperhatikan
Poin yang harus diperhatikan
Kalau laporan gak diproses polisi, kita gak bisa ngadu ke institusi lain
Kalau seseorang melapor ke polisi, tapi laporan gak ditindaklanjuti polisi dalam 14 hari, pelapor cuma bisa mengadu ke atasan penyidik di institusi yang sama (artinya, polisi juga). Belum ada mekanisme lanjut ke lembaga lain seperti kejaksaan, jadi prosesnya masih terbatas di internal kepolisian.
Kalau laporan gak diproses polisi, kita gak bisa ngadu ke institusi lain
Kalau seseorang melapor ke polisi, tapi laporan gak ditindaklanjuti polisi dalam 14 hari, pelapor cuma bisa mengadu ke atasan penyidik di institusi yang sama (artinya, polisi juga). Belum ada mekanisme lanjut ke lembaga lain seperti kejaksaan, jadi prosesnya masih terbatas di internal kepolisian.
Kalau laporan gak diproses polisi, kita gak bisa ngadu ke institusi lain
Kalau seseorang melapor ke polisi, tapi laporan gak ditindaklanjuti polisi dalam 14 hari, pelapor cuma bisa mengadu ke atasan penyidik di institusi yang sama (artinya, polisi juga). Belum ada mekanisme lanjut ke lembaga lain seperti kejaksaan, jadi prosesnya masih terbatas di internal kepolisian.
Kita bisa ditangkap polisi bahkan sebelum ada bukti kamu melakukan tindak pidana
Kita bisa ditangkap polisi bahkan sebelum ada bukti kamu melakukan tindak pidana
Kita bisa ditangkap polisi bahkan sebelum ada bukti kamu melakukan tindak pidana
Kita bisa ditangkap dan ditahan dengan waktu yang tidak jelas batasnya, tanpa izin dari hakim
Kita bisa ditangkap dan ditahan dengan waktu yang tidak jelas batasnya, tanpa izin dari hakim
Kita bisa ditangkap dan ditahan dengan waktu yang tidak jelas batasnya, tanpa izin dari hakim
Hanya berbekal penilaian subjektif, aparat bisa geledah dan sita aset; juga sadap dan blokir alat komunikasi seseorang (tanpa izin hakim)
Hanya berbekal penilaian subjektif, aparat bisa geledah dan sita aset; juga sadap dan blokir alat komunikasi seseorang (tanpa izin hakim)
Hanya berbekal penilaian subjektif, aparat bisa geledah dan sita aset; juga sadap dan blokir alat komunikasi seseorang (tanpa izin hakim)
Restorative Justice (RJ) bisa jadi dalih pemaksaan penyelesaian damai
Restorative Justice (RJ) bisa jadi dalih pemaksaan penyelesaian damai
Restorative Justice (RJ) bisa jadi dalih pemaksaan penyelesaian damai
Tersangka bisa tidak didampingi pengacara
Tersangka bisa tidak didampingi pengacara
Tersangka bisa tidak didampingi pengacara
RUU ini merevisi
RUU ini merevisi
Catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP
Pahami lebih dalam masalah-masalah RUU KUHAP dari catatan koalisi
Pandangan Pemerintah/DPR
Pandangan Pemerintah/DPR
RKUHAP memperkuat hak orang-orang yang bermasalah dengan hukum, sebagai tersangka, saksi, maupun korban. (Dikutip JDIH DPR, 20 Maret 2025)

Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI 2024-2029
Ketua Komisi III DPR RI 2024-2029
Pandangan Pakar
Pandangan Pakar
Pasal demi pasal RKUHAP harus berpijak pada tiga tujuan, yaitu untuk mengontrol diskresi APH, mengurangi monopoli kewenangan APH, dan meningkatkan akuntabilitas penanganan perkara pidana. (Kompas, 27 April 2025)
Matheus Nathanael
Peneliti IJRS (Indonesia Judicial Research Society)
Peneliti IJRS (Indonesia Judicial Research Society)
"Kelemahan KUHAP sekarang adalah tidak ada konsekuensi hukum yang jelas bagi penegak hukum kalau melanggar hak seseorang." (Dikutip Kompas.id, 6 April 2025)
Fadhil Alfathan
Direktur LBH Jakarta
Direktur LBH Jakarta
Penangkapan tanpa batas waktu dan tanpa pengawasan pengadilan bikin Polri makin rawan langgar HAM. (Dikutip Tempo, 12 April 2025)
Iqbal Muharam Nurfahmi
Peneliti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform)
Peneliti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform)
RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan mulai 2 Januari 2026. Setidaknya terdapat lebih dari 10 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana yang akan dikebut dalam waktu satu tahun (Pasal 332 dan 334). Sehingga, potensi kekacauan praktik KUHAP baru yang diterapkan tanpa adanya peraturan pelaksana akan sangat nyata terjadi setidaknya selama satu tahun ke depan.
Muhammad Isnur
Koordinator
Koordinator
Kementerian/Lembaga terlibat
Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Hukum
Kementerian Hukum

Kementerian Hak Asasi Manusia
Kementerian Hak Asasi Manusia

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung
Komisi/Badan di DPR yang terlibat
Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi III
Penegakan Hukum
Pengambil keputusannya siapa aja?
Pengambil keputusannya siapa aja?
Load More
Load More
Load More
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥
Bersuara di media sosial
Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.
Ikut campaign Bijak
Bersuara di media sosial
Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.
Ikut campaign Bijak
Bersuara di media sosial
Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.
Ikut campaign Bijak
Ikut aksi & protes damai
Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.
Cari info terupdate
Ikut aksi & protes damai
Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.
Cari info terupdate
Ikut aksi & protes damai
Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.
Cari info terupdate
Sampaikan aspirasimu
Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.
Join Discord Bijak
Sampaikan aspirasimu
Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.
Join Discord Bijak
Sampaikan aspirasimu
Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.
Join Discord Bijak
Hubungi Wakilmu di DPR
Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!
Coming soon
Hubungi Wakilmu di DPR
Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!
Coming soon
Hubungi Wakilmu di DPR
Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!
Coming soon
Baca kebijakan lainnya
Baca kebijakan lainnya
Lihat semua
Lihat semua

BALEG
Komisi XIII
RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang
Baca sekarang

BALEG
Komisi V
RUU Komoditas Strategis
Baca sekarang
Baca sekarang

BALEG
Komisi III
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Baca sekarang
Baca sekarang

BALEG
Komisi VI
RUU Perkoperasian
Baca sekarang
Baca sekarang

BALEG
Komisi IX
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
RUU Pertekstilan
Baca sekarang
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
RUU Statistik
Baca sekarang
Baca sekarang
Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu
Copyright © 2025 Bijak Memantau
Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu
Copyright © 2025 Bijak Memantau







