RUU Hukum Acara Pidana

Segera Sah!

Segera Sah!

Prioritas Tahun Ini

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Status saat ini

Status saat ini

Penetapan Usul

Penetapan Usul

Tipe RUU

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Revisi Undang Undang

Pantau Update RUU

Pantau Update RUU

16 Nov 2025

Koalisi Sipil Desak Setop Pembahasan RKUHAP: Cacat Formil dan Materil

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP menganggap pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) cacat formil dan materiil. Koalisi meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI menunda proses pembahasan aturan tersebut. Koalisi juga menyoroti pembahasan RUU KUHAP yang sangat singkat dan tidak substansial. Pembahasan terbaru disebut tidak menunjukkan perubahan dibandingkan dengan draf pada Juli 2025.

16 Nov 2025

Koalisi Sipil Desak Setop Pembahasan RKUHAP: Cacat Formil dan Materil

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP menganggap pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) cacat formil dan materiil. Koalisi meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI menunda proses pembahasan aturan tersebut. Koalisi juga menyoroti pembahasan RUU KUHAP yang sangat singkat dan tidak substansial. Pembahasan terbaru disebut tidak menunjukkan perubahan dibandingkan dengan draf pada Juli 2025.

16 Nov 2025

RUU KUHAP Disebut Justru Perluas Wewenang Kepolisian, Tak Sejalan Tuntutan Reformasi Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang bakal disahkan mengandung sejumlah ketentuan yang justru memperluas kewenangan kepolisian. Padahal, tuntutan reformasi Polri selama ini menekankan perlunya pembatasan kewenangan, penguatan pengawasan, dan peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum.

16 Nov 2025

RUU KUHAP Disebut Justru Perluas Wewenang Kepolisian, Tak Sejalan Tuntutan Reformasi Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang bakal disahkan mengandung sejumlah ketentuan yang justru memperluas kewenangan kepolisian. Padahal, tuntutan reformasi Polri selama ini menekankan perlunya pembatasan kewenangan, penguatan pengawasan, dan peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum.

13 Nov 2025

RUU KUHAP Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Komisi III DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna. Seluruh peserta rapat pun langsung menyatakan setuju, dibarengi dengan pengetukan palu sidang tanda pengesahan. Dengan penetapan ini, RUU KUHAP akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat yang digelar oleh DPR RI.

13 Nov 2025

RUU KUHAP Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Komisi III DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna. Seluruh peserta rapat pun langsung menyatakan setuju, dibarengi dengan pengetukan palu sidang tanda pengesahan. Dengan penetapan ini, RUU KUHAP akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat yang digelar oleh DPR RI.

31 Okt 2025

Pembahasan RKUHAP Masih Dinamis, Sejumlah Pasal Diubah

Pemerintah dan DPR telah mengubah sejumlah ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP karena mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia disebut telah dihilangkan. Kalangan masyarakat sipil berharap pembentuk undang-undang benar-benar mengubah pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

31 Okt 2025

Pembahasan RKUHAP Masih Dinamis, Sejumlah Pasal Diubah

Pemerintah dan DPR telah mengubah sejumlah ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP karena mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia disebut telah dihilangkan. Kalangan masyarakat sipil berharap pembentuk undang-undang benar-benar mengubah pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

8 Okt 2025

ICJR: Reformasi Polri dan RKUHAP Tidak Bisa Dipisahkan

PENELITI Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mengatakan wacana reformasi Polri tidak bisa dipisahkan dari proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menyebut rancangan beleid tersebut mengatur soal fungsi penegakan hukum oleh Polri, mulai dari kebijakan proses pengaduan hingga pengaturan kewenangan. Namun demikian, Iftitah menyayangkan dalam draf RKUHAP terbaru yang sudah sempat dibahas dan kabarnya akan segera disahkan, akar masalah dalam tubuh kepolisian malah tidak dibahas. Masalah yang ia maksud yakni soal akuntabilitas dan peraturan check and balances.

8 Okt 2025

ICJR: Reformasi Polri dan RKUHAP Tidak Bisa Dipisahkan

PENELITI Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mengatakan wacana reformasi Polri tidak bisa dipisahkan dari proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menyebut rancangan beleid tersebut mengatur soal fungsi penegakan hukum oleh Polri, mulai dari kebijakan proses pengaduan hingga pengaturan kewenangan. Namun demikian, Iftitah menyayangkan dalam draf RKUHAP terbaru yang sudah sempat dibahas dan kabarnya akan segera disahkan, akar masalah dalam tubuh kepolisian malah tidak dibahas. Masalah yang ia maksud yakni soal akuntabilitas dan peraturan check and balances.

2 Okt 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Klarifikasi Hasil Penyerapan Aspirasi RUU KUHAP

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi kejelasan tentang hasil penyerapan aspirasi atas naskah revisi KUHAP. Mereka mengirimkan surat permohonan klarifikasi pada Kamis, 2 Oktober 2025. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Iqbal Muharam, mengatakan selama proses pembahasan RKUHAP, koalisi telah menyerahkan sejumlah rekomendasi. Beberapa berkaitan dengan judicial scrutiny meliputi koordinasi dan pengawasan penyidikan oleh penyidik Polri, penyidik TNI, syarat dan mekanisme upaya paksa, serta praperadilan.

2 Okt 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Klarifikasi Hasil Penyerapan Aspirasi RUU KUHAP

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi kejelasan tentang hasil penyerapan aspirasi atas naskah revisi KUHAP. Mereka mengirimkan surat permohonan klarifikasi pada Kamis, 2 Oktober 2025. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Iqbal Muharam, mengatakan selama proses pembahasan RKUHAP, koalisi telah menyerahkan sejumlah rekomendasi. Beberapa berkaitan dengan judicial scrutiny meliputi koordinasi dan pengawasan penyidikan oleh penyidik Polri, penyidik TNI, syarat dan mekanisme upaya paksa, serta praperadilan.

29 Sep 2025

Ahli Hukum dan Aktivis Kritik ”Superpower” Polisi di RKUHAP

RKUHAP dinilai perlu hati-hati dalam mengatur kewenangan aparat penegak hukum. Tidak boleh ada dominasi antarlembaga, sementara mekanisme pengawasan harus diperkuat agar kepolisian tidak menjadi institusi superpower dalam penyidikan.

29 Sep 2025

Ahli Hukum dan Aktivis Kritik ”Superpower” Polisi di RKUHAP

RKUHAP dinilai perlu hati-hati dalam mengatur kewenangan aparat penegak hukum. Tidak boleh ada dominasi antarlembaga, sementara mekanisme pengawasan harus diperkuat agar kepolisian tidak menjadi institusi superpower dalam penyidikan.

22 Sep 2025

Komnas HAM Minta Kejahatan Luar Biasa Tak Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengusulkan agar kasus-kasus kejahatan berat, seperti pelanggaran HAM berat, korupsi, dan terorisme, dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika tidak, hal itu dikhawatirkan dapat memberikan impunitas terhadap para pelaku. Komnas HAM menganggap penyelesaian masalah pidana dengan mediasi antara pelaku dan korban ini tidak bisa diterapkan untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kasus ini di antaranya pelanggaran HAM berat, terorisme, dan korupsi.

22 Sep 2025

Komnas HAM Minta Kejahatan Luar Biasa Tak Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengusulkan agar kasus-kasus kejahatan berat, seperti pelanggaran HAM berat, korupsi, dan terorisme, dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika tidak, hal itu dikhawatirkan dapat memberikan impunitas terhadap para pelaku. Komnas HAM menganggap penyelesaian masalah pidana dengan mediasi antara pelaku dan korban ini tidak bisa diterapkan untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kasus ini di antaranya pelanggaran HAM berat, terorisme, dan korupsi.

22 Jul 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Aturan Praperadilan di RKUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengkritik pembatasan mekanisme praperadilan dalam Rancangan KUHAP yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka juga meminta agar objek mekanisme praperadilan diperluas. Menurut Koalisi, aturan dalam RKUHAP saat ini tidak bisa mencegah perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

22 Jul 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Aturan Praperadilan di RKUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengkritik pembatasan mekanisme praperadilan dalam Rancangan KUHAP yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka juga meminta agar objek mekanisme praperadilan diperluas. Menurut Koalisi, aturan dalam RKUHAP saat ini tidak bisa mencegah perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

15 Jul 2025

Pasal-pasal RKUHAP dinilai bermasalah, 1.676 DIM selesai dibahas dalam dua hari

Komisi III DPR RI telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebanyak 1.676 poin dalam rentang waktu dua hari, 9-10 Juli 2025. Langkah ini dikritik koalisi masyarakat sipil dan pegiat hukum lantaran terkesan buru-buru sekaligus tidak mengakomodir masukan yang ada.

15 Jul 2025

Pasal-pasal RKUHAP dinilai bermasalah, 1.676 DIM selesai dibahas dalam dua hari

Komisi III DPR RI telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebanyak 1.676 poin dalam rentang waktu dua hari, 9-10 Juli 2025. Langkah ini dikritik koalisi masyarakat sipil dan pegiat hukum lantaran terkesan buru-buru sekaligus tidak mengakomodir masukan yang ada.

Lihat semua

Lihat semua

Lihat semua

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

RKUHAP akan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sudah berlaku sejak tahun 1981. KUHAP mengatur prosedur hukum pidana dari penyelidikan hingga masa persidangan.

Perubahan dalam KUHAP yang diajukan di RUU ini akan mengatur ulang proses hukum dari penangkapan sampai sidang, termasuk peran aparat penengak hukum, pengacara, sampai perlindungan korban. Kabarnya, revisi ini dikebut sebelum KUHP yang baru berlaku pada awal 2026.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Kalau laporan gak diproses polisi, kita gak bisa ngadu ke institusi lain

Kalau seseorang melapor ke polisi, tapi laporan gak ditindaklanjuti polisi dalam 14 hari, pelapor cuma bisa mengadu ke atasan penyidik di institusi yang sama (artinya, polisi juga). Belum ada mekanisme lanjut ke lembaga lain seperti kejaksaan, jadi prosesnya masih terbatas di internal kepolisian.

Kalau laporan gak diproses polisi, kita gak bisa ngadu ke institusi lain

Kalau seseorang melapor ke polisi, tapi laporan gak ditindaklanjuti polisi dalam 14 hari, pelapor cuma bisa mengadu ke atasan penyidik di institusi yang sama (artinya, polisi juga). Belum ada mekanisme lanjut ke lembaga lain seperti kejaksaan, jadi prosesnya masih terbatas di internal kepolisian.

Kalau laporan gak diproses polisi, kita gak bisa ngadu ke institusi lain

Kalau seseorang melapor ke polisi, tapi laporan gak ditindaklanjuti polisi dalam 14 hari, pelapor cuma bisa mengadu ke atasan penyidik di institusi yang sama (artinya, polisi juga). Belum ada mekanisme lanjut ke lembaga lain seperti kejaksaan, jadi prosesnya masih terbatas di internal kepolisian.

Kita bisa ditangkap polisi bahkan sebelum ada bukti kamu melakukan tindak pidana

Kita bisa ditangkap polisi bahkan sebelum ada bukti kamu melakukan tindak pidana

Kita bisa ditangkap polisi bahkan sebelum ada bukti kamu melakukan tindak pidana

Kita bisa ditangkap dan ditahan dengan waktu yang tidak jelas batasnya, tanpa izin dari hakim

Kita bisa ditangkap dan ditahan dengan waktu yang tidak jelas batasnya, tanpa izin dari hakim

Kita bisa ditangkap dan ditahan dengan waktu yang tidak jelas batasnya, tanpa izin dari hakim

Hanya berbekal penilaian subjektif, aparat bisa geledah dan sita aset; juga sadap dan blokir alat komunikasi seseorang (tanpa izin hakim)

Hanya berbekal penilaian subjektif, aparat bisa geledah dan sita aset; juga sadap dan blokir alat komunikasi seseorang (tanpa izin hakim)

Hanya berbekal penilaian subjektif, aparat bisa geledah dan sita aset; juga sadap dan blokir alat komunikasi seseorang (tanpa izin hakim)

Restorative Justice (RJ) bisa jadi dalih pemaksaan penyelesaian damai

Restorative Justice (RJ) bisa jadi dalih pemaksaan penyelesaian damai

Restorative Justice (RJ) bisa jadi dalih pemaksaan penyelesaian damai

Tersangka bisa tidak didampingi pengacara

Tersangka bisa tidak didampingi pengacara

Tersangka bisa tidak didampingi pengacara

Catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP

Pahami lebih dalam masalah-masalah RUU KUHAP dari catatan koalisi

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

RKUHAP memperkuat hak orang-orang yang bermasalah dengan hukum, sebagai tersangka, saksi, maupun korban. (Dikutip JDIH DPR, 20 Maret 2025)

Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI 2024-2029

Ketua Komisi III DPR RI 2024-2029

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

Pasal demi pasal RKUHAP harus berpijak pada tiga tujuan, yaitu untuk mengontrol diskresi APH, mengurangi monopoli kewenangan APH, dan meningkatkan akuntabilitas penanganan perkara pidana. (Kompas, 27 April 2025)

Matheus Nathanael

Peneliti IJRS (Indonesia Judicial Research Society)

Peneliti IJRS (Indonesia Judicial Research Society)

"Kelemahan KUHAP sekarang adalah tidak ada konsekuensi hukum yang jelas bagi penegak hukum kalau melanggar hak seseorang." (Dikutip Kompas.id, 6 April 2025)

Fadhil Alfathan

Direktur LBH Jakarta

Direktur LBH Jakarta

Penangkapan tanpa batas waktu dan tanpa pengawasan pengadilan bikin Polri makin rawan langgar HAM. (Dikutip Tempo, 12 April 2025)

Iqbal Muharam Nurfahmi

Peneliti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform)

Peneliti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform)

RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan mulai 2 Januari 2026. Setidaknya terdapat lebih dari 10 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana yang akan dikebut dalam waktu satu tahun (Pasal 332 dan 334). Sehingga, potensi kekacauan praktik KUHAP baru yang diterapkan tanpa adanya peraturan pelaksana akan sangat nyata terjadi setidaknya selama satu tahun ke depan.

Muhammad Isnur

Koordinator

Koordinator

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Hukum

Kementerian Hukum

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung

Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi III

Penegakan Hukum

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau