Perkuat kelembagaan dan anggaran perlindungan perempuan dan anak
Janji Presiden
“Memprioritaskan pembuatan undang-undang yang terkait dengan perlindungan perempuan [...] serta memperkuat penegakan hukum.”
Proker Asta Cita #1 (Poin 9)
“Menguatkan peran, fungsi, kelembagaan, dan anggaran yang terkait dengan upaya Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.”
Proker Asta Cita #4 (Poin 8)
Diambil dari dokumen Visi Misi Prabowo-Gibran
Masalah: Ruang publik belum aman buat perempuan
Ruang publik masih gak ramah bagi perempuan. Bayangin, setengah dari perempuan pengguna transportasi umum di Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual.
Fasilitas publik yang tak aman bikin mobilitas dan hak atas rasa aman jadi terbatas buat perempuan. Banyak perempuan jadi membatasi aktivitas, menghindari moda transportasi tertentu, dan rela keluar uang lebih banyak demi rasa aman.
Padahal, harusnya pemerintah merencanakan pembangunan fasilitas yang memunculkan rasa aman buat perempuan, misal dengan adanya CCTV dan penerangan yang cukup.
Data dan fakta penting
Fasilitas publik masih dianggap berbahaya. Survei Yayasan Plan 2018: 56,8% perempuan muda menilai trotoar berbahaya dan 44,2% merasa tidak aman di halte atau stasiun.
Studi UN Women 2018 bilang ada korelasi antara infrastruktur rusak dengan kerentanan perempuan. Misalnya, penerangan rusak bisa menyebabkan perempuan tak merasa aman bepergian di malam hari.
KRL sebagai moda transportasi paling terjangkau justru masih belum aman buat perempuan. KAI menerima 57 laporan pelecehan seksual selama tahun 2024.
Kebijakan yang memengaruhi masalah ini
Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab





Komisi di DPR yang mengawasi

DPR Komisi VIII
Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak

DPR Komisi V
Infrastruktur dan Perhubungan