Perkuat perlindungan tenaga kerja
Janji Presiden
“Memperbaiki sistem outsourcing sesuai dengan amanat UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.”
Proker Asta Cita #7 (Poin 18)
“Saya akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional [akan memiliki tugas … mengevaluasi … undang-undang yang dianggap tidak menguntungkan pekerja.]”
Janji Prabowo di Peringatan May Day 2025
Masalah: Perlindungan kerja melemah pasca UU Cipta Kerja
Sejak UU Cipta Kerja disahkan 2020 disahkan, perusahaan jadi makin mudah dan murah untuk PHK karyawan. UU Ciptaker ini juga hapus batas maksimum durasi kontrak dan gak ngatur jenis pekerjaan yang bisa outsourcing. Selain itu, sekarang upah minimum juga dihitung berdasarkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, bukan lagi dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sektor informal juga makin rentan karena gak ada pengawasan perlindungan kerja yang ketat.
Data dan fakta penting
Minimnya pekerja sektor informal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dari 80 juta orang yang kerja di sektor informal hanya 6,5 juta yang dilindungi BPJS.
Pekerja sektor informal terus meningkat sebanyak 2.58 juta (Agustus 2021 - Agustus 2022), diperparah dengan pasal UU Ciptaker yang bikin pengusaha gampang melakukan PHK.
Kebijakan yang memengaruhi masalah ini
Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab


Komisi di DPR yang mengawasi

DPR Komisi IX
Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial