RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional
UU No. 40 Tahun 2004 atau UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi payung hukum utama pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Usulan perubahannya akan diarahkan untuk memperluas cakupan jaminan bagi kelompok rentan seperti pekerja informal dan korban kecelakaan lalu lintas, menambah jenis jaminan seperti jaminan persalinan dan sakit, serta memperkuat tata kelola BPJS agar lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan sistem jaminan sosial Indonesia dengan standar internasional seperti Konvensi ILO.
Tim Bijak belum mendapatkan update terbaru tentang RUU ini, poin-poin di bawah berasal dari pembahasan RUU ini di tahun-tahun yang sebelumnya.
JKN belum memenuhi prinsip persamaan dan keadilan sosial karena sebagian dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dipergunakan bukan untuk yang miskin dan tidak mampu. Ada juga ketimpangan daerah dalam penggunaan dana BPJS
Prof. Laksono Trisnantoro
Pengaturan jaminan pensiun saat ini masih memiliki kelemaan bagi para pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja informal.
Violla Reininda






DPR Komisi IX
Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan...