RUU Sistem Jaminan S...
RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional
Prioritas DPR 5 Tahunan
Ekonomi
Diusulkan oleh
DPR
DPD
Status saat ini
Terdaftar
Tipe RUU
Revisi Undang Undang
Apa yang dibahas kebijakan ini?
UU No. 40 Tahun 2004 atau UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi payung hukum utama pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Usulan perubahannya akan diarahkan untuk memperluas cakupan jaminan bagi kelompok rentan seperti pekerja informal dan korban kecelakaan lalu lintas, menambah jenis jaminan seperti jaminan persalinan dan sakit, serta memperkuat tata kelola BPJS agar lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan sistem jaminan sosial Indonesia dengan standar internasional seperti Konvensi ILO.
Tim Bijak belum mendapatkan update terbaru tentang RUU ini, poin-poin di bawah berasal dari pembahasan RUU ini di tahun-tahun yang sebelumnya.
Poin yang harus diperhatikan
RUU ini merevisi
Pandangan Pakar
JKN belum memenuhi prinsip persamaan dan keadilan sosial karena sebagian dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dipergunakan bukan untuk yang miskin dan tidak mampu. Ada juga ketimpangan daerah dalam penggunaan dana BPJS
Prof. Laksono Trisnantoro
Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM
Pengaturan jaminan pensiun saat ini masih memiliki kelemaan bagi para pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja informal.
Violla Reininda
Peneliti PSHK
Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Kesehatan

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Keuangan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan
Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi IX
Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan...
Pengambil keputusannya siapa aja?
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥