♻️ RUU Energi Baru & Ene...

♻️ RUU Energi Baru & Energi Terbarukan

♻️ RUU Energi Baru & Ene...

♻️ RUU Energi Baru & Energi Terbarukan

♻️ RUU Energi Baru & Energi Terbarukan

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

DPD

DPD

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Halaman ini

dikerjakan bersama

Halaman ini

dikerjakan bersama

Institute for Essential Services Reform

Institute for Essential Services Reform

Pantau Update RUU

Pantau Update RUU

Lihat semua

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) pertama kali diusulkan oleh Komisi VII DPR RI tahun 2019 sebagai dasar hukum transisi energi. Masuk dalam daftar Prolegnas 2019-2024. Sayangnya, RUU ini belum disahkan sehingga dilanjutkan pada periode berikutnya.

Pemerintah perlu segera mengesahkan RUU ini karena saat ini Indonesia masih sangat bergantung pada energi fosil: 85 persen pasokan energi Indonesia berasal dari batu bara, minyak, dan gas. Di sisi lain, Indonesia berkomitmen untuk menangani krisis iklim, mengejar target rencana aksi iklim nasional (NDC) dan nol emisi karbon (NZE), serta mendukung pembangunan industri hijau dan ekonomi nasional, sehingga urgensi beralih ke energi nonfosil yang lebih berkelanjutan menjadi penting.

Namun, progres pengembangan energi terbarukan di Indonesia dinilai lamban oleh pakar dan menghadapi banyak kendala di lapangan seperti risiko pendanaan, masalah pembebasan lahan, dan negosiasi jual beli tenaga listrik yang berbelit-belit. Sehingga, RUU EBET perlu segera direalisasikan guna menjadi payung hukum untuk mempercepat pengembangan energi nonfosil. Ini perlu dikritisi agar proyek transisi energi berskala besar tidak berakhir merampas ruang hidup warga, menghancurkan hutan adat, dan memicu konflik agraria.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Akan jadi payung hukum transisi energi baru nasional

RUU EBET akan menjadi landasan hukum untuk mendukung pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Ini penting karena melalui RUU inilah Indonesia bisa mewujudkan komitmennya dalam mencapai target net zero emission (NZE) tahun 2060.

Akan jadi payung hukum transisi energi baru nasional

RUU EBET akan menjadi landasan hukum untuk mendukung pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Ini penting karena melalui RUU inilah Indonesia bisa mewujudkan komitmennya dalam mencapai target net zero emission (NZE) tahun 2060.

Mengatur klasifikasi sumber-sumber energi baru

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasukkan nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi lainnya sebagai energi baru ke dalam RUU EBET). Selain itu, RUU EBET juga akan mengatur protokol keamanan dan keselamatan pengoperasian energi nuklir. Pengoperasian ini sangat berisiko sehingga butuh dikelola oleh pihak yang kompeten di bidangnya.

Mengatur klasifikasi sumber-sumber energi baru

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasukkan nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi lainnya sebagai energi baru ke dalam RUU EBET). Selain itu, RUU EBET juga akan mengatur protokol keamanan dan keselamatan pengoperasian energi nuklir. Pengoperasian ini sangat berisiko sehingga butuh dikelola oleh pihak yang kompeten di bidangnya.

Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) dipilih sebagai skema penyaluran sistem kelistrikan

Skema PBJT memungkinkan perusahaan swasta yang memproduksi listrik bersih dari energi terbarukan bisa menjualnya ke wilayah usaha, baik milik PLN ataupun non-PLN, melalui sewa jaringan. Dengan demikian, pengembangan energi terbarukan dapat diakselerasi dan disalurkan kepada masyarakat, termasuk konsumen dari sektor bisnis dan industri.

Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) dipilih sebagai skema penyaluran sistem kelistrikan

Skema PBJT memungkinkan perusahaan swasta yang memproduksi listrik bersih dari energi terbarukan bisa menjualnya ke wilayah usaha, baik milik PLN ataupun non-PLN, melalui sewa jaringan. Dengan demikian, pengembangan energi terbarukan dapat diakselerasi dan disalurkan kepada masyarakat, termasuk konsumen dari sektor bisnis dan industri.

RUU ini merevisi

RUU ini merevisi

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

RUU penting untuk jadi landasan hukum bagi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia. (Dikutip E-Media DPR, 26 Februari 2025)

Bambang Patijaya

Ketua Komisi XII DPR RI 2024-2029

Ketua Komisi XII DPR RI 2024-2029

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

Energi baru dari turunan batu bara dan nuklir bukan sumber energi yang patut didorong karena berisiko tinggi terhadap lingkungan dan membebani negara.

Beyrra Triasdian

Juru Kampanye Energi Terbarukan Trend Asia

Juru Kampanye Energi Terbarukan Trend Asia

“Skema PBJT bisa jadi dorong investasi energi bersih pada swasta. Apalagi, bauran energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan baru capai 15%. Skema ini mendukung ekspansi energi terbarukan dan layak dimasukkan ke dalam RUU EBET.”

Fabby Tumiwa

Direktur Eksekutif - Institute for Essential Services Reform (IESR)

Direktur Eksekutif - Institute for Essential Services Reform (IESR)

Prinsip transisi EBT yang dimaksud belum mengarah pada terwujudnya demokrasi energi atau keterpaduan pengusahaan sumber daya agraria yang partisipatif.

Center of Economic and Law Studies (CELIOS)

“Dalam RUU EBET, produk-produk turunan batu bara–seperti gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal)–dibungkus sebagai ‘energi baru’. Ini jelas menghambat penurunan emisi gas rumah kaca dan merupakan kemunduran untuk proses transisi energi. Selain batu bara, ada nuklir dan hidrogen juga akan dikembangkan sebagai energi baru Indonesia. Padahal, kedua energi ini merupakan solusi palsu transisi energi.”

Green Peace

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi XII

Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkung...

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau