Lihat semua
RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) pertama kali diusulkan oleh Komisi VII DPR RI tahun 2019 sebagai dasar hukum transisi energi. Masuk dalam daftar Prolegnas 2019-2024. Sayangnya, RUU ini belum disahkan sehingga dilanjutkan pada periode berikutnya.
Pemerintah perlu segera mengesahkan RUU ini karena saat ini Indonesia masih sangat bergantung pada energi fosil: 85 persen pasokan energi Indonesia berasal dari batu bara, minyak, dan gas. Di sisi lain, Indonesia berkomitmen untuk menangani krisis iklim, mengejar target rencana aksi iklim nasional (NDC) dan nol emisi karbon (NZE), serta mendukung pembangunan industri hijau dan ekonomi nasional, sehingga urgensi beralih ke energi nonfosil yang lebih berkelanjutan menjadi penting.
Namun, progres pengembangan energi terbarukan di Indonesia dinilai lamban oleh pakar dan menghadapi banyak kendala di lapangan seperti risiko pendanaan, masalah pembebasan lahan, dan negosiasi jual beli tenaga listrik yang berbelit-belit. Sehingga, RUU EBET perlu segera direalisasikan guna menjadi payung hukum untuk mempercepat pengembangan energi nonfosil. Ini perlu dikritisi agar proyek transisi energi berskala besar tidak berakhir merampas ruang hidup warga, menghancurkan hutan adat, dan memicu konflik agraria.
RUU penting untuk jadi landasan hukum bagi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia. (Dikutip E-Media DPR, 26 Februari 2025)

Bambang Patijaya
Energi baru dari turunan batu bara dan nuklir bukan sumber energi yang patut didorong karena berisiko tinggi terhadap lingkungan dan membebani negara.
Beyrra Triasdian
“Skema PBJT bisa jadi dorong investasi energi bersih pada swasta. Apalagi, bauran energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan baru capai 15%. Skema ini mendukung ekspansi energi terbarukan dan layak dimasukkan ke dalam RUU EBET.”
Fabby Tumiwa
Prinsip transisi EBT yang dimaksud belum mengarah pada terwujudnya demokrasi energi atau keterpaduan pengusahaan sumber daya agraria yang partisipatif.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
“Dalam RUU EBET, produk-produk turunan batu bara–seperti gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal)–dibungkus sebagai ‘energi baru’. Ini jelas menghambat penurunan emisi gas rumah kaca dan merupakan kemunduran untuk proses transisi energi. Selain batu bara, ada nuklir dan hidrogen juga akan dikembangkan sebagai energi baru Indonesia. Padahal, kedua energi ini merupakan solusi palsu transisi energi.”
Green Peace



DPR Komisi XII
Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkung...

BALEG
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Baca sekarang

BALEG
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
Baca sekarang

BALEG
Komisi IX
✊ RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏛️ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏠 RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
👕 RUU Pertekstilan
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
📊 RUU Statistik
Baca sekarang








