๐Ÿ—ณ๏ธ RUU Pemilu

๐Ÿ—ณ๏ธ RUU Pemilu

๐Ÿ—ณ๏ธ RUU Pemilu

๐Ÿ—ณ๏ธ RUU Pemilu

๐Ÿ—ณ๏ธ RUU Pemilu

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

DPD

DPD

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Pantau Update RUU

Pantau Update RUU

1 Mar 2026

RUU Pemilu dibahas mepet tahapan, pasal problematik rawan diselundupkan

Revisi Undang-Undang Pemilu ditargetkan mulai dibahas pada Juli atau Agustus 2026. Waktu ini mepet dengan tahapan Pemilu 2029 dan dikhawatirkan memangkas ruang partisipasi publik yang bermakna serta membuka celah munculnya pasal-pasal problematik atau bahkan pasal selundupan yang tidak melalui uji publik secara memadai.

22 Jan 2026

Partai simulasikan arah perubahan RUU Pemilu

Sejumlah partai politik mulai menyusun kajian dan simulasi terkait arah perubahan kebijakan pemilu yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Masukan dari publik, termasuk akademisi dan pegiat pemilu yang diundang dalam rapat Komisi II DPR, diklaim akan menjadi bahan pertimbangan partai.

19 Jan 2026

Revisi UU Pemilu tidak akan ubah mekanisme pemilihan langsung

Revisi UU Pemilu tidak akan mengubah mekanisme pemilihan langsung Pilpres menjadi dipilih MPR RI. Perubahan mekanisme itu merupakan domain Undang-Undang Dasar 1945, bukan domain UU Pemilu. DPR juga tidak punya niatan untuk mengubah mekanisme itu.

19 Jan 2026

Revisi UU Pemilu jadi agenda prioritas pemerintah dan DPR

Saat ini, DPR sedang fokus pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Wakil Ketua DPR RI memastikan bahwa dalam rancangan tersebut, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

9 Des 2025

DPR dan Pemerintah Bersiap Bahas RUU Pemilu Tahun Depan

Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2026. Alat kelengkapan dewan yang ditunjuk untuk membahas revisi UU Pemilu adalah Komisi II DPR yang membidangi urusan politik dan pemerintahan. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, per Januari 2026 Komisi II DPR akan mengundang sejumlah kelompok pemerhati pemilu untuk memberikan masukan terhadap pembahasan revisi UU itu. Namun, perihal subtansi perubahan UU Pemilu, ia tidak memberikan bocoran. Rifqi menyerahkan kewenangan itu kepada panitia kerja RUU Pemilu yang akan dibentuk oleh Komisi II DPR.

9 Des 2025

Komisi II DPR Bahas RUU Pemilu Januari 2026, Janji Tak Ada yang Ditutupi

Komisi II DPR RI akan mulai mempersiapkan rangkaian awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) pada Januari 2026. Komisi II DPR mengatakan pembahasan akan melibatkan partisipasi publik. "Nanti per Januari kami akan memanggil kelompok-kelompok dan masyarakat yang selama ini memiliki concern dan kepedulian terhadap Pemilu, agar kami mendapatkan insight, masukan pikiran, dan seterusnya," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

3 Des 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Kodifikasi UU Pemilu, Dari Sistem Campuran hingga Reformasi Bawaslu

KOALISI masyarakat sipil kembali menegaskan sejumlah rekomendasi utama untuk dimasukkan dalam kodifikasi revisi Undang-Undang Pemilu. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menyampaikan bahwa usulan tersebut dirancang untuk memperbaiki tata kelola pemilu dari aspek sistem, aktor, manajemen penyelenggaraan, hingga penegakan hukum.

3 Des 2025

Jadi inisiatif DPR, pemerintah tetap siapkan draf pembanding RUU Pemilu

Pemerintah tetap menyusun draf revisi Undang-Undang Pemilu meskipun inisiatif berada di tangan DPR. Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi dinamika legislasi yang kerap berubah sekaligus menyiapkan naskah pembanding ketika pembahasan dimulai.

20 Okt 2025

Perkuat Sistem Kepartaian lewat Revisi UU Pemilu

PAKAR elektoral dan tata kelola pemilu dari Universitas Airlangga, Kris Nugroho, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berbasis kodifikasi harus dibangun secara paralel dengan pembenahan sistem kepartaian di Indonesia. Menurut Kris, perbaikan sistem pemilu tidak akan efektif jika tidak diikuti oleh penguatan kelembagaan partai politik sebagai pilar utama demokrasi. โ€œRUU Pemilu dengan konsep kodifikasi itu harus paralel dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu terkait syarat pencalonan. Ini harus selaras dengan pembenahan masalah internal partai, seperti kaderisasi, keanggotaan, pembiayaan, dan keuangan partai politik,โ€ jelasnya dalam Seminar Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan, Rabu (8/10).

20 Agu 2025

Masyarakat Sipil Usulkan Masa Kampanye Dimulai sejak Penetapan Peserta Pemilu

Sejumlah kelompok masyarakat sipil mengusulkan masa kampanye pemilu dan pilkada lebih panjang. Kampanye dimulai sejak penetapan peserta pemilu sampai 12 jam sebelum dimulainya pemungutan suara. Masa kampanye yang relatif pendek dikhawatirkan membuat praktik kampanye di luar jadwal terus menjamur. Padahal, penindakan seringkali sulit dilakukan karena tindakan yang dilakukan peserta pemilu berada di luar tahapan kampanye.

Lihat semua

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

RUU Pemilu merevisi UU No. 7 Tahun 2017. Pembahasannya akan jadi prioritas tahun 2026 dan akan menjadi acuan pelaksanaan pemilu di Indonesia; mulai dari pelaksanaan sistem pemilu (Pileg, Pilkada, dan Pilpres) hingga batasan bagi aktor-aktor pemilu seperti Bawaslu, KPU, dan partai politik.

Sampai saat ini, belum ada draf RUU Pemilu dari DPR yang bisa diakses publik karena prosesnya baru sampai tahap penyusunan Naskah Akademik. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjanjikan proses pembahasannya akan terbuka dan partisipatif.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari delapan organisasi sudah menyusun draf RUU Pemilu alternatif. Salah satu usulannya adalah mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka (pemilih memilih langsung calon legislatif di surat suara) menjadi sistem campuran (pemilih memilih partai di tingkat provinsi, dan memilih calon legislatif di tingkat kabupaten/kota).

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Usulan proporsional campuran dengan metode Mixed Member Proportional (MMP)

Dalam sistem proporsional campuran dengan metode mixed member proportional, ada dua jenis daerah pemilihan (dapil). Pertama, dapil tingkat provinsi dengan mekanisme tertutup, jadi pemilih hanya memilih partai. Kedua, dapil yang memakai sistem pluralitas berwakil tunggal, di mana partai mengajukan satu caleg dan pemilih memilih langsung caleg tersebut untuk memperebutkan satu kursi di dapilnya (kota atau kabupaten).

Usulan proporsional campuran dengan metode Mixed Member Proportional (MMP)

Dalam sistem proporsional campuran dengan metode mixed member proportional, ada dua jenis daerah pemilihan (dapil). Pertama, dapil tingkat provinsi dengan mekanisme tertutup, jadi pemilih hanya memilih partai. Kedua, dapil yang memakai sistem pluralitas berwakil tunggal, di mana partai mengajukan satu caleg dan pemilih memilih langsung caleg tersebut untuk memperebutkan satu kursi di dapilnya (kota atau kabupaten).

Dapil DPR dibagi rata

Sesuai putusan MK, dapil DPR dibagi secara seimbang antara provinsi di Pulau Jawa dan provinsi di luar Pulau Jawa, masing-masing menerima 50 persen alokasi. Pembagian ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan jumlah kursi antara kedua kelompok dapil tersebut.

Dapil DPR dibagi rata

Sesuai putusan MK, dapil DPR dibagi secara seimbang antara provinsi di Pulau Jawa dan provinsi di luar Pulau Jawa, masing-masing menerima 50 persen alokasi. Pembagian ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan jumlah kursi antara kedua kelompok dapil tersebut.

Usulan menurunkan ambang batas parlemen jadi 1 persen

Koalisi melihat 1 persen sebagai angka parliamentary threshold yang ideal. Sebelumnya mencapai 4 persen dari total suara nasional untuk sebuah partai bisa mendapat kursi di DPR. Menurut Perludem, ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 bikin ada 17 juta suara rakyat tak terwakili di DPR.

Usulan menurunkan ambang batas parlemen jadi 1 persen

Koalisi melihat 1 persen sebagai angka parliamentary threshold yang ideal. Sebelumnya mencapai 4 persen dari total suara nasional untuk sebuah partai bisa mendapat kursi di DPR. Menurut Perludem, ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 bikin ada 17 juta suara rakyat tak terwakili di DPR.

Ambang batas koalisi pencalonan Presiden dan Kepala Daerah

Pencalonan Presiden dan Kepala Daerah diusulkan agar hanya bisa didukung koalisi dengan maksimal 30% dari total peserta Pemilu. Ini untuk mencegah adanya koalisi gemuk atau koalisi tunggal (belajar dari preseden KIM+ pada Pemilu 2024 silam).

Ambang batas koalisi pencalonan Presiden dan Kepala Daerah

Pencalonan Presiden dan Kepala Daerah diusulkan agar hanya bisa didukung koalisi dengan maksimal 30% dari total peserta Pemilu. Ini untuk mencegah adanya koalisi gemuk atau koalisi tunggal (belajar dari preseden KIM+ pada Pemilu 2024 silam).

Baca Draf Versi Masyarakat Sipil

Naskah lengkap dapat diakses di sini

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

DPR mau perbaiki pemilu lewat revisi UU politik karena sekarang banyak praktik politik uang dan bikin pemilu jadi nggak sehat. Selain itu, biaya pemilu serentak juga mahal banget dan ga efisien juga kualitas pemilu belum sebanding sama anggaran yang dikeluarin. (Dikutip perpustakaan.dpr.go.id, 15 Mei 2024)

Saan Mustopa

Wakil Ketua Komisi II DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

Rancang bangun cinta konstitusi pada pemilu itu relatif jelas. Misalnya soal sistem pemilu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa sistem pemilu mestinya dekat dengan rakyat.

Titi Anggraini

Akademisi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Akademisi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Kalau misalnya kita tetap di sistem proporsional daftar terbuka, ini (sistem pemilu) perlu ada beberapa yang dievaluasi.

Delia Wildianti

Peneliti Puskapol UI

Peneliti Puskapol UI

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum

Badan Pengawas Pemilu

Badan Pengawas Pemilu

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Hukum

Kementerian Hukum

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi II

Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, d...

Sudah baca? Saatnya bertindak! ๐Ÿ’ฅ

Sudah baca? Saatnya bertindak! ๐Ÿ’ฅ

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright ยฉ 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright ยฉ 2025 Bijak Memantau