๐Ÿ—ณ๏ธ RUU Pemilu

๐Ÿ—ณ๏ธ RUU Pemilu

๐Ÿ—ณ๏ธ RUU Pemilu

๐Ÿ—ณ๏ธ RUU Pemilu

๐Ÿ—ณ๏ธ RUU Pemilu

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

DPD

DPD

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

RUU Pemilu merevisi UU No. 7 Tahun 2017. Pembahasannya akan jadi prioritas tahun 2026 dan akan menjadi acuan pelaksanaan pemilu di Indonesia; mulai dari pelaksanaan sistem pemilu (Pileg, Pilkada, dan Pilpres) hingga batasan bagi aktor-aktor pemilu seperti Bawaslu, KPU, dan partai politik.

Sampai saat ini, belum ada draf RUU Pemilu dari DPR yang bisa diakses publik karena prosesnya baru sampai tahap penyusunan Naskah Akademik. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjanjikan proses pembahasannya akan terbuka dan partisipatif.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari delapan organisasi sudah menyusun draf RUU Pemilu alternatif. Salah satu usulannya adalah mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka (pemilih memilih langsung calon legislatif di surat suara) menjadi sistem campuran (pemilih memilih partai di tingkat provinsi, dan memilih calon legislatif di tingkat kabupaten/kota).

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Usulan proporsional campuran dengan metode Mixed Member Proportional (MMP)

Dalam sistem proporsional campuran dengan metode mixed member proportional, ada dua jenis daerah pemilihan (dapil). Pertama, dapil tingkat provinsi dengan mekanisme tertutup, jadi pemilih hanya memilih partai. Kedua, dapil yang memakai sistem pluralitas berwakil tunggal, di mana partai mengajukan satu caleg dan pemilih memilih langsung caleg tersebut untuk memperebutkan satu kursi di dapilnya (kota atau kabupaten).

Usulan proporsional campuran dengan metode Mixed Member Proportional (MMP)

Dalam sistem proporsional campuran dengan metode mixed member proportional, ada dua jenis daerah pemilihan (dapil). Pertama, dapil tingkat provinsi dengan mekanisme tertutup, jadi pemilih hanya memilih partai. Kedua, dapil yang memakai sistem pluralitas berwakil tunggal, di mana partai mengajukan satu caleg dan pemilih memilih langsung caleg tersebut untuk memperebutkan satu kursi di dapilnya (kota atau kabupaten).

Dapil DPR dibagi rata

Sesuai putusan MK, dapil DPR dibagi secara seimbang antara provinsi di Pulau Jawa dan provinsi di luar Pulau Jawa, masing-masing menerima 50 persen alokasi. Pembagian ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan jumlah kursi antara kedua kelompok dapil tersebut.

Dapil DPR dibagi rata

Sesuai putusan MK, dapil DPR dibagi secara seimbang antara provinsi di Pulau Jawa dan provinsi di luar Pulau Jawa, masing-masing menerima 50 persen alokasi. Pembagian ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan jumlah kursi antara kedua kelompok dapil tersebut.

Usulan menurunkan ambang batas parlemen jadi 1 persen

Koalisi melihat 1 persen sebagai angka parliamentary threshold yang ideal. Sebelumnya mencapai 4 persen dari total suara nasional untuk sebuah partai bisa mendapat kursi di DPR. Menurut Perludem, ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 bikin ada 17 juta suara rakyat tak terwakili di DPR.

Usulan menurunkan ambang batas parlemen jadi 1 persen

Koalisi melihat 1 persen sebagai angka parliamentary threshold yang ideal. Sebelumnya mencapai 4 persen dari total suara nasional untuk sebuah partai bisa mendapat kursi di DPR. Menurut Perludem, ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 bikin ada 17 juta suara rakyat tak terwakili di DPR.

Ambang batas koalisi pencalonan Presiden dan Kepala Daerah

Pencalonan Presiden dan Kepala Daerah diusulkan agar hanya bisa didukung koalisi dengan maksimal 30% dari total peserta Pemilu. Ini untuk mencegah adanya koalisi gemuk atau koalisi tunggal (belajar dari preseden KIM+ pada Pemilu 2024 silam).

Ambang batas koalisi pencalonan Presiden dan Kepala Daerah

Pencalonan Presiden dan Kepala Daerah diusulkan agar hanya bisa didukung koalisi dengan maksimal 30% dari total peserta Pemilu. Ini untuk mencegah adanya koalisi gemuk atau koalisi tunggal (belajar dari preseden KIM+ pada Pemilu 2024 silam).

RUU ini merevisi

RUU ini merevisi

Baca Draf Versi Masyarakat Sipil

Naskah lengkap dapat diakses di sini

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

DPR mau perbaiki pemilu lewat revisi UU politik karena sekarang banyak praktik politik uang dan bikin pemilu jadi nggak sehat. Selain itu, biaya pemilu serentak juga mahal banget dan ga efisien juga kualitas pemilu belum sebanding sama anggaran yang dikeluarin. (Dikutip perpustakaan.dpr.go.id, 15 Mei 2024)

Saan Mustopa

Wakil Ketua Komisi II DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

Rancang bangun cinta konstitusi pada pemilu itu relatif jelas. Misalnya soal sistem pemilu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa sistem pemilu mestinya dekat dengan rakyat.

Titi Anggraini

Akademisi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Akademisi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Kalau misalnya kita tetap di sistem proporsional daftar terbuka, ini (sistem pemilu) perlu ada beberapa yang dievaluasi.

Delia Wildianti

Peneliti Puskapol UI

Peneliti Puskapol UI

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum

Badan Pengawas Pemilu

Badan Pengawas Pemilu

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Hukum

Kementerian Hukum

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi II

Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, d...

Sudah baca? Saatnya bertindak! ๐Ÿ’ฅ

Sudah baca? Saatnya bertindak! ๐Ÿ’ฅ

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright ยฉ 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright ยฉ 2025 Bijak Memantau