RUU Pemilu

Prioritas Tahun Ini

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

DPD

DPD

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Revisi Undang Undang

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

RUU Pemilu nantinya akan jadi acuan pelaksanaan pemilu di Indonesia dan akan dikodifikasi bersama dengan UU Pilkada dan UU Partai Politik. RUU ini mengatur mulai dari pelaksanaan sistem pemilu (Pileg, Pilkada, dan Pilpres) hingga batasan bagi aktor-aktor pemilu seperti Bawaslu, KPU, dan partai politik.

Sampai saat ini, belum ada draf RUU Pemilu dari DPR yang bisa diakses publik karena prosesnya baru sampai tahap penyusunan Naskah Akademik. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, bilang DPR akan bahas RUU Pemilu mulai Januari 2026. Ia menjanjikan proses pembahasannya akan terbuka dan partisipatif.

Sementara itu, masyarakat sipil yang diwakili Koalisi untuk Kodifikasi RUU Pemilu sudah menyusun draf RUU Pemilu alternatif. Salah satu usulannya adalah mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka (pemilih memilih langsung calon legislatif di surat suara) menjadi sistem campuran (pemilih memilih partai di tingkat provinsi, dan memilih calon legislatif di tingkat kabupaten/kota).

Karena belum ada draf RUU Pemilu dari DPR yang bisa dibahas, Tim Bijak merangkum beberapa poin penting dari draf RUU Pemilu usulan masyarakat sipil:

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Gabung UU Pemilu dan UU Pilkada jadi satu aturan

UU Pemilu dan UU Pilkada dianggap perlu digabung jadi satu aturan, karena kalau dipisah, sering bikin masalah di lapangan.

Gabung UU Pemilu dan UU Pilkada jadi satu aturan

UU Pemilu dan UU Pilkada dianggap perlu digabung jadi satu aturan, karena kalau dipisah, sering bikin masalah di lapangan.

Gabung UU Pemilu dan UU Pilkada jadi satu aturan

UU Pemilu dan UU Pilkada dianggap perlu digabung jadi satu aturan, karena kalau dipisah, sering bikin masalah di lapangan.

Ambang batas parlemen perlu disesuaikan karena ada Putusan MK

Ambang batas parlemen perlu disesuaikan karena ada Putusan MK

Ambang batas parlemen perlu disesuaikan karena ada Putusan MK

Ambang batas presiden juga perlu diubah sesuai Putusan MK

Ambang batas presiden juga perlu diubah sesuai Putusan MK

Ambang batas presiden juga perlu diubah sesuai Putusan MK

Baca Draf Versi Masyarakat Sipil

Naskah lengkap dapat diakses di sini

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

DPR mau perbaiki pemilu lewat revisi UU politik karena sekarang banyak praktik politik uang dan bikin pemilu jadi nggak sehat. Selain itu, biaya pemilu serentak juga mahal banget dan ga efisien juga kualitas pemilu belum sebanding sama anggaran yang dikeluarin. (Dikutip perpustakaan.dpr.go.id, 15 Mei 2024)

Saan Mustopa

Wakil Ketua Komisi II DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

Sistem pemilu harusnya diganti jadi sistem campuran proporsional distrik, waktu pemilu serentak disesuaikan, aturan lebih tegas, dan syarat calon presiden serta legislatif dievaluasi. Menurutnya, UU Pemilu dan Pilkada sebaiknya disatukan jadi satu aturan, tapi tetap memperhatikan daerah khusus. (Dikutip hukumonline, 26 Februari 2025)

Khairul Fahmi

Dosen Fakultas Hukum Unand

Dosen Fakultas Hukum Unand

Ada dua poin subtansi yang perlu diakomodir dalam revisi UU pemilu yakni mekanisme buat parpol harus dipermudah tapi ga boleh langsung ikut pemilu nasional mulai dari level daerah dulu. Pemilu dan pilkada dilaksanain di tahun yang berbeda. (Dikutip hukumonline, 14 Januari 2025)

Zainal Arifin Mochtar

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM)

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM)

Kodifikasi undang-undang politik sebaiknya menyatukan lima UU, yakni UU tentang parpol, penyelenggara pemilu, pilpres, pileg, dan pilkada. UU pemilu perlu dikodifikasi karena tidak akan ada pemilu jika tidak ada parpol. Sedangkan UU pilkada sudah bisa dikodifikasi karena MK telah menyatakan pemilu dan pilkada merupakan satu rezim yang sama. (Dikutip perpustakaan.dpr.go.id,..)

Ramlan Surbakti

Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga

Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum

Badan Pengawas Pemilu

Badan Pengawas Pemilu

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Hukum

Kementerian Hukum

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Badan Legislasi DPR

Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau