RUU Pemilu
RUU Pemilu nantinya akan jadi acuan pelaksanaan pemilu di Indonesia dan akan dikodifikasi bersama dengan UU Pilkada dan UU Partai Politik. RUU ini mengatur mulai dari pelaksanaan sistem pemilu (Pileg, Pilkada, dan Pilpres) hingga batasan bagi aktor-aktor pemilu seperti Bawaslu, KPU, dan partai politik.
Sampai saat ini, belum ada draf RUU Pemilu dari DPR yang bisa diakses publik karena prosesnya baru sampai tahap penyusunan Naskah Akademik. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, bilang DPR akan bahas RUU Pemilu mulai Januari 2026. Ia menjanjikan proses pembahasannya akan terbuka dan partisipatif.
Sementara itu, masyarakat sipil yang diwakili Koalisi untuk Kodifikasi RUU Pemilu sudah menyusun draf RUU Pemilu alternatif. Salah satu usulannya adalah mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka (pemilih memilih langsung calon legislatif di surat suara) menjadi sistem campuran (pemilih memilih partai di tingkat provinsi, dan memilih calon legislatif di tingkat kabupaten/kota).
Karena belum ada draf RUU Pemilu dari DPR yang bisa dibahas, Tim Bijak merangkum beberapa poin penting dari draf RUU Pemilu usulan masyarakat sipil:
DPR mau perbaiki pemilu lewat revisi UU politik karena sekarang banyak praktik politik uang dan bikin pemilu jadi nggak sehat. Selain itu, biaya pemilu serentak juga mahal banget dan ga efisien juga kualitas pemilu belum sebanding sama anggaran yang dikeluarin. (Dikutip perpustakaan.dpr.go.id, 15 Mei 2024)

Saan Mustopa
Sistem pemilu harusnya diganti jadi sistem campuran proporsional distrik, waktu pemilu serentak disesuaikan, aturan lebih tegas, dan syarat calon presiden serta legislatif dievaluasi. Menurutnya, UU Pemilu dan Pilkada sebaiknya disatukan jadi satu aturan, tapi tetap memperhatikan daerah khusus. (Dikutip hukumonline, 26 Februari 2025)
Khairul Fahmi
Ada dua poin subtansi yang perlu diakomodir dalam revisi UU pemilu yakni mekanisme buat parpol harus dipermudah tapi ga boleh langsung ikut pemilu nasional mulai dari level daerah dulu. Pemilu dan pilkada dilaksanain di tahun yang berbeda. (Dikutip hukumonline, 14 Januari 2025)
Zainal Arifin Mochtar
Kodifikasi undang-undang politik sebaiknya menyatukan lima UU, yakni UU tentang parpol, penyelenggara pemilu, pilpres, pileg, dan pilkada. UU pemilu perlu dikodifikasi karena tidak akan ada pemilu jika tidak ada parpol. Sedangkan UU pilkada sudah bisa dikodifikasi karena MK telah menyatakan pemilu dan pilkada merupakan satu rezim yang sama. (Dikutip perpustakaan.dpr.go.id,..)
Ramlan Surbakti





Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

BALEG
Komisi XIII
RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

BALEG
Komisi V
RUU Komoditas Strategis

BALEG
Komisi III
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

BALEG
Komisi VI
RUU Perkoperasian

BALEG
Komisi IX
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

BALEG
Komisi XIII
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

BALEG
Komisi VII
RUU Pertekstilan









