🌏 RUU Pengelolaan Perub...

🌏 RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

🌏 RUU Pengelolaan Perub...

🌏 RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

🌏 RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

DPD

DPD

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Undang Undang Baru

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPI) diusulkan oleh Komisi XII DPR RI untuk digabung dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Namun, usulan ini masih menjadi bahasan di tingkat Badan Legislatif DPR. RUU ini akan menjadi kerangka hukum dalam merespons krisis iklim yang semakin nyata.

Urgensi pembentukan RUU PPI adalah lonjakan suhu yang drastis dan tingginya laju penurunan muka tanah di berbagai wilayah. Selain merespons dampak perubahan iklim yang multidimensional, regulasi ini juga akan mengatur pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta menjalankan amanat konstitusi dalam menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang mengatur tentang pengendalian perubahan iklim di luar UU sektoral.

RUU PPI versi awal menggunakan dua pendekatan utama. Pertama, mitigasi berupa pengendalian sumber emisi berbagai sektor, seperti energi dan industri. Kedua, adaptasi perilaku sosial, ketahanan masyarakat, serta kesiapan ekonomi dalam menghadapi perubahan iklim. Selain itu, RUU ini juga menekankan keadilan iklim, khususnya bagi kelompok rentan, serta memuat aturan tentang tata kelola karbon, pendanaan iklim, dan mekanisme transisi energi.

Di sisi lain, RUU PPI dikritik oleh WALHI karena dianggap cenderung berorientasi pasar dan belum cukup tegas dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (Aruki) juga mencatat ada dua substansi yang luput dalam RUU PPI. Pertama, RUU PPI tidak mengatur tanggung jawab negara dalam memitigasi laju perubahan iklim dan melacak jejak karbon negara maju (state obligation). Kedua, RUU PPI belum mengatur mekanisme tanggung jawab dan sanksi kepada korporasi atas kerusakan serta pemulihan lingkungan dan sosial di sektor utama penyebab krisis iklim seperti sektor energi fosil, ekstraktif, industri besar, dan infrastruktur.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Menjadi landasan hukum untuk tangani krisis iklim

Jika disahkan, RUU PPI baru akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang selaras dalam mencegah dampak perubahan iklim secara terkoordinasi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan. Regulasi ini juga mengatur tindakan tegas atas segala bentuk kegiatan yang kerusakan lingkungan.

Menjadi landasan hukum untuk tangani krisis iklim

Jika disahkan, RUU PPI baru akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang selaras dalam mencegah dampak perubahan iklim secara terkoordinasi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan. Regulasi ini juga mengatur tindakan tegas atas segala bentuk kegiatan yang kerusakan lingkungan.

Mengatur kelembagaan, pendanaan iklim, serta mekanisme perdagangan karbon

Mengatur kelembagaan, pendanaan iklim, serta mekanisme perdagangan karbon

Jejak karbon dari korporasi hingga penyelenggaraan negara akan dipantau, didata, dan dihitung

Jejak karbon dari korporasi hingga penyelenggaraan negara akan dipantau, didata, dan dihitung

Pihak-pihak yang melanggar regulasi akan mendapatkan sanksi

Pihak-pihak yang melanggar regulasi akan mendapatkan sanksi

Akan dibentuk Badan Pengelolaan Perubahan Iklim (BPPI) di level nasional

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

“Dalam menghadapi bencana alam yang disebabkan oleh krisis iklim ini, sudah saatnya Indonesia memiliki payung hukum yang jelas dan kuat terkait keadilan iklim.”

Muhammad Kholid

Anggota Komisi I DPR RI 2024-2029

Anggota Komisi I DPR RI 2024-2029

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

“RUU ini merupakan respons positif atas gelombang tuntutan masyarakat yang semakin besar untuk menghadapi krisis iklim secara serius dan berkeadilan.”

Bella Nathania

Deputi Direktur Bidang Program Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL)

Deputi Direktur Bidang Program Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL)

“Proses legislasi perlu memastikan terwujudnya partisipasi bermakna, khususnya oleh masyarakat rentan yang paling terdampak krisis iklim.”

Torry Kuswardono

Direktur Eksekutif Yayasan Pikul

Direktur Eksekutif Yayasan Pikul

“Istilah “pengelolaan” tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi. [...] Definisi “Pengelolaan Perubahan Iklim” dalam Pasal 1 angka 2 menekankan pada kegiatan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum, tanpa kerangka perlindungan korban dan pemulihan kerugian akibat krisis iklim.”

WALHI

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi XII

Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkung...

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau