🌏 RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Prioritas Tahun Ini
Terdaftar
Undang Undang Baru
Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPI) diusulkan oleh Komisi XII DPR RI untuk digabung dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Namun, usulan ini masih menjadi bahasan di tingkat Badan Legislatif DPR. RUU ini akan menjadi kerangka hukum dalam merespons krisis iklim yang semakin nyata. Urgensi pembentukan RUU PPI adalah lonjakan suhu yang drastis dan tingginya laju penurunan muka tanah di berbagai wilayah. Selain merespons dampak perubahan iklim yang multidimensional, regulasi ini juga akan mengatur pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta menjalankan amanat konstitusi dalam menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang mengatur tentang pengendalian perubahan iklim di luar UU sektoral. RUU PPI versi awal menggunakan dua pendekatan utama. Pertama, mitigasi berupa pengendalian sumber emisi berbagai sektor, seperti energi dan industri. Kedua, adaptasi perilaku sosial, ketahanan masyarakat, serta kesiapan ekonomi dalam menghadapi perubahan iklim. Selain itu, RUU ini juga menekankan keadilan iklim, khususnya bagi kelompok rentan, serta memuat aturan tentang tata kelola karbon, pendanaan iklim, dan mekanisme transisi energi. Di sisi lain, RUU PPI dikritik oleh WALHI karena dianggap cenderung berorientasi pasar dan belum cukup tegas dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (Aruki) juga mencatat ada dua substansi yang luput dalam RUU PPI. Pertama, RUU PPI tidak mengatur tanggung jawab negara dalam memitigasi laju perubahan iklim dan melacak jejak karbon negara maju (state obligation). Kedua, RUU PPI belum mengatur mekanisme tanggung jawab dan sanksi kepada korporasi atas kerusakan serta pemulihan lingkungan dan sosial di sektor utama penyebab krisis iklim seperti sektor energi fosil, ekstraktif, industri besar, dan infrastruktur. |
Akan dibentuk Badan Pengelolaan Perubahan Iklim (BPPI) di level nasional
“Dalam menghadapi bencana alam yang disebabkan oleh krisis iklim ini, sudah saatnya Indonesia memiliki payung hukum yang jelas dan kuat terkait keadilan iklim.”

Muhammad Kholid
“RUU ini merupakan respons positif atas gelombang tuntutan masyarakat yang semakin besar untuk menghadapi krisis iklim secara serius dan berkeadilan.”
Bella Nathania
“Proses legislasi perlu memastikan terwujudnya partisipasi bermakna, khususnya oleh masyarakat rentan yang paling terdampak krisis iklim.”
Torry Kuswardono
“Istilah “pengelolaan” tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi. [...] Definisi “Pengelolaan Perubahan Iklim” dalam Pasal 1 angka 2 menekankan pada kegiatan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum, tanpa kerangka perlindungan korban dan pemulihan kerugian akibat krisis iklim.”
WALHI




DPR Komisi XII
Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkung...

BALEG
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Baca sekarang

BALEG
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
Baca sekarang

BALEG
Komisi IX
✊ RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏛️ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏠 UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
👕 RUU Pertekstilan
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
📊 RUU Statistik
Baca sekarang








