🏛️ RUU Pemerintahan Dae...

🏛️ RUU Pemerintahan Daerah

🏛️ RUU Pemerintahan Dae...

🏛️ RUU Pemerintahan Daerah

🏛️ RUU Pemerintahan Daerah

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

DPD

DPD

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

Revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) akan mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Revisi yang diusulkan oleh DPR ini bertujuan untuk menyempurnakan perubahan di revisi sebelumnya yang masih memunculkan berbagai masalah. Namun, hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut tentang substansi revisinya.

Otonomi daerah menjadi salah satu hal yang harus dibenahi pada revisi kali ini. Selama ini, pemerintah daerah dinilai masih banyak yang gagal mandiri karena cenderung dilihat hanya sebagai pelaksana kebijakan dari pemerintah pusat, bukan sebagai subjek mandiri yang bisa mengambil keputusan otonominya sendiri. Contohnya, masih kurangnya inisiatif pemerintah daerah dalam mencari inovasi pembiayaan kebijakan dan program daerah.

Selain itu, masalah kepemimpinan dan kapasitas daerah juga perlu dikaji ulang. Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman, UU Pemda yang sudah direvisi tiga kali ini masih mengutak-atik soal kewenangan. Artinya, pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat belum sepenuhnya stabil. Bahkan, setelah revisi yang berulang kali ini, pemda masih bergantung pada pemerintah pusat. 

Maka dari itu, revisi ini penting untuk membenahi masalah-masalah yang selama ini menjadi penghalang kemandirian pemda, mulai dari masalah pengawasan perda oleh pemerintah pusat (executive review) yang belum berjalan efektif, sampai otonomi dan kapasitas daerah.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Mau menguatkan desentralisasi dengan memberikan pemda lebih banyak wewenang

Di sini, pemerintah pusat hadir hanya sebagai pengawas agar wewenang yang diberikan kepada pemda tidak disalahgunakan. Contohnya, pemberian wewenang untuk mengelola sektor pertambangan, kehutanan, kelautan, dan perikanan. Ini bertujuan agar pemda lebih punya otoritas dalam menjalankan pemerintahan di daerah sehingga bisa menjadi lebih mandiri.

Mau menguatkan desentralisasi dengan memberikan pemda lebih banyak wewenang

Di sini, pemerintah pusat hadir hanya sebagai pengawas agar wewenang yang diberikan kepada pemda tidak disalahgunakan. Contohnya, pemberian wewenang untuk mengelola sektor pertambangan, kehutanan, kelautan, dan perikanan. Ini bertujuan agar pemda lebih punya otoritas dalam menjalankan pemerintahan di daerah sehingga bisa menjadi lebih mandiri.

Menyelaraskan UU Pemda dengan UU lain

Menyelaraskan UU Pemda dengan UU lain

Pelantikan kepala daerah tidak akan dilakukan serentak

Pelantikan kepala daerah tidak akan dilakukan serentak

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

”Format otonomi daerah merupakan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan dan hak daerah. Jadi, maju atau tidaknya daerah ditentukan kemauan dan kemampuan daerah.”

Ahmad Irawan

Anggota Komisi II DPR

Anggota Komisi II DPR

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

“Rencana revisi UU Pemda, UU Pilkada, dan UU Pemilu ini dimaksudkan agar bisa lebih menselaraskan visi dan program Presiden dengan para kepala daerah. Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi program pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.”

Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan IPDN

Halilul Khairi

Halilul Khairi

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi II

Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, d...

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau