🏛️ RUU Pemerintahan Daerah
Prioritas Tahun Ini
Terdaftar
Revisi Undang Undang
Revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) akan mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Revisi yang diusulkan oleh DPR ini bertujuan untuk menyempurnakan perubahan di revisi sebelumnya yang masih memunculkan berbagai masalah. Namun, hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut tentang substansi revisinya.
Otonomi daerah menjadi salah satu hal yang harus dibenahi pada revisi kali ini. Selama ini, pemerintah daerah dinilai masih banyak yang gagal mandiri karena cenderung dilihat hanya sebagai pelaksana kebijakan dari pemerintah pusat, bukan sebagai subjek mandiri yang bisa mengambil keputusan otonominya sendiri. Contohnya, masih kurangnya inisiatif pemerintah daerah dalam mencari inovasi pembiayaan kebijakan dan program daerah.
Selain itu, masalah kepemimpinan dan kapasitas daerah juga perlu dikaji ulang. Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman, UU Pemda yang sudah direvisi tiga kali ini masih mengutak-atik soal kewenangan. Artinya, pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat belum sepenuhnya stabil. Bahkan, setelah revisi yang berulang kali ini, pemda masih bergantung pada pemerintah pusat.
Maka dari itu, revisi ini penting untuk membenahi masalah-masalah yang selama ini menjadi penghalang kemandirian pemda, mulai dari masalah pengawasan perda oleh pemerintah pusat (executive review) yang belum berjalan efektif, sampai otonomi dan kapasitas daerah.
”Format otonomi daerah merupakan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan dan hak daerah. Jadi, maju atau tidaknya daerah ditentukan kemauan dan kemampuan daerah.”

Ahmad Irawan
“Rencana revisi UU Pemda, UU Pilkada, dan UU Pemilu ini dimaksudkan agar bisa lebih menselaraskan visi dan program Presiden dengan para kepala daerah. Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi program pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.”
Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan IPDN


DPR Komisi II
Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, d...

BALEG
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Baca sekarang

BALEG
Komisi IX
✊ RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏛️ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏠 UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
👕 RUU Pertekstilan
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
📊 RUU Statistik
Baca sekarang

BALEG
📲 RUU Penyadapan
Baca sekarang






