RUU Serikat Pekerja/...
RUU Serikat Pekerja/Buruh
Prioritas DPR 5 Tahunan
Ekonomi
Diusulkan oleh
DPD
Status saat ini
Terdaftar
Tipe RUU
Revisi Undang Undang
Apa yang dibahas kebijakan ini?
UU No. 21 Tahun 2000 ngatur hak pekerja buat bikin dan gabung serikat. Sekarang, ada usulan biar pekerja mandiri, digital, dan migran juga bisa gabung, pemerintah lebih aktif ngawasin, hubungan kerja jadi lebih akur, dan pembentukan serikat dicatat rapi. Buruh minta aturan soal hukuman untuk pembubaran serikat (union busting) diperjelas.
Poin yang harus diperhatikan
RUU ini merevisi
Pandangan Pakar
Undang-Undang ini bikin buruh dan pengusaha seperti musuh, bukan kerja sama. Akibatnya, serikat buruh jadi makin lemah di hadapan pengusaha.
Prof Aloysius Uwiyono
Guru Besar Hukum Perburuhan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)
UU 21/2000 perlu direvisi karena lahir tergesa di masa transisi, normanya terlalu longgar, dan belum selaras sama regulasi ketenagakerjaan yang lebih baru.
Nawawi
Peneliti BRIN
Wacana revisi UU Serikat Pekerja oleh DPD ga tepat karena DPD ga punya wewenang, dan kalau revisi dilakukain sebaiknya melalui omnibus law. Ia juga curiga ada kepentingan politik di balik wacana ini.
Harris Manalu
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (LBH KSBSI)
Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Hukum

Kementerian Hak Asasi Manusia
Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi IX
Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan...
Pengambil keputusannya siapa aja?
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥