RUU Perlindungan Sak...
RUU Perlindungan Saksi dan Korban
Prioritas DPR Tahun Ini
Hukum & Militer
Diusulkan oleh
DPR
Status saat ini
Terdaftar
Tipe RUU
Revisi Undang Undang
Apa yang dibahas kebijakan ini?
RUU LPSK akan mengubah UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
UU ini menjamin perlindungan fisik, hukum, dan psikologis untuk saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Revisi UU LPSK diperlukan untuk memperkuat peran LPSK sebagai lembaga utama untuk perlindungan saksi dan korban, memperluas cakupan perlindungan, dan membentuk dana bantuan korban agar proses hukum lebih berpihak pada korban. Misalnya, agar korban mendapat dukungan yang layak sejak awal.
Poin yang harus diperhatikan
Pandangan Pemerintah/DPR
RUU ini punya urgensi sebagai alat penyesuaian dengan regulasi lain, contohnya KUHAP yang kini sedang juga direvisi dan kemungkinan akan digunakan pada 2026. (Dikutip Antara, 29 April 2025)

Dewi Asmara
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI 2024-2029
Pandangan Pakar
LPSK belum setara dengan subsistem peradilan pidana lainnya. Maka fungsinya harus diperkuat, salah satunya dengan ngasih kewenangan penyidikan.
Lies Sulistiani
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Pentingnya memperkuat posisi LPSK sebagai bagian dari aparat hukum dalam konteks remedial maupun sanksional.
Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia
Perlunya penguatan fungsi dan peran LPSK sebagai lembaga independen dalam memenuhi hak-hak saksi dan korban.
Uli Arta Pangaribuan
Direktur LBH APIK
Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Hukum

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kejaksaan Agung

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi XIII
Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia
Pengambil keputusannya siapa aja?
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥