RUU Perlindungan Saksi dan Korban
RUU LPSK akan mengubah UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
UU ini menjamin perlindungan fisik, hukum, dan psikologis untuk saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Revisi UU LPSK diperlukan untuk memperkuat peran LPSK sebagai lembaga utama untuk perlindungan saksi dan korban, memperluas cakupan perlindungan, dan membentuk dana bantuan korban agar proses hukum lebih berpihak pada korban. Misalnya, agar korban mendapat dukungan yang layak sejak awal.
RUU ini punya urgensi sebagai alat penyesuaian dengan regulasi lain, contohnya KUHAP yang kini sedang juga direvisi dan kemungkinan akan digunakan pada 2026. (Dikutip Antara, 29 April 2025)

Dewi Asmara
LPSK belum setara dengan subsistem peradilan pidana lainnya. Maka fungsinya harus diperkuat, salah satunya dengan ngasih kewenangan penyidikan.
Lies Sulistiani
Pentingnya memperkuat posisi LPSK sebagai bagian dari aparat hukum dalam konteks remedial maupun sanksional.
Usman Hamid
Perlunya penguatan fungsi dan peran LPSK sebagai lembaga independen dalam memenuhi hak-hak saksi dan korban.
Uli Arta Pangaribuan





DPR Komisi XIII
Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia