RUU PPRT dibuat untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT) dan membantu mereka diakui sebagai pekerja formal. Aturan ini akan bikin hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja jadi jelas, adil, dan aman. PRT akan terlindung dari kekerasan, dijamin haknya sebagai pekerja, bisa ikut pelatihan, dan mendapatkan gaji serta beban kerja yang layak. Hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja juga diatur supaya saling hormat. Penyalur PRT pun diatur supaya gak rugiin PRT.
“PRT itu pekerja, bukan pembantu. Mereka punya hak seperti warga negara lainnya dan butuh perlindungan lewat UU PPRT. PBB lewat ILO juga sudah memberikan panduan soal ini.” (Dikutip hukumonline, 7 Agustus 2023)
Mia Siscawati
“Hambatan utama dalam pengesahan RUU PPRT justru berasal dari internal DPR. Mayoritas anggota dan pimpinan DPR merupakan pemberi kerja. Mereka masih melihat diri mereka dari perspektif tersebut, sehingga cenderung memiliki pandangan yang bias terhadap pekerja rumah tangga.” (Dikutip Tempo, 13 Maret 2024)
Lita Anggraini
"Kenapa UU PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, UU No. 13/2003 itu sangat diskriminatif. Pekerja, hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja. […] Di zaman sekarang ini, masih ada eksploitasi yang sangat unhuman, orang disuruh kerja. Ini kan, seperti fenomena gunung es, di mana ini dianggap urusan rumah tangga orang" (Dikutip Nasdem DPR RI, 22 Juli 2025)
Willy Aditya



Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

DPR Komisi XIII
Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia

BALEG
Komisi XIII
RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

BALEG
Komisi III
RUU Hukum Acara Pidana

BALEG
Komisi V
RUU Komoditas Strategis

BALEG
Komisi III
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

BALEG
Komisi VI
RUU Perkoperasian

BALEG
Komisi IX
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

BALEG
Komisi VII
RUU Pertekstilan








