๐Ÿ  UU Perlindungan Peker...

๐Ÿ  UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

๐Ÿ  UU Perlindungan Peker...

๐Ÿ  UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

๐Ÿ  UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

DPD

DPD

Status saat ini

Status saat ini

Selesai

Tipe RUU

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Halaman ini

dikerjakan bersama

Halaman ini

dikerjakan bersama

Puskapa

Puskapa

Pantau Update RUU

Pantau Update RUU

21 Apr 2026

RUU PPRT resmi disahkan setelah puluhan tahun

DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan RUU PPRT jadi UU disambut bahagia oleh fraksi dan koalisi yang hadir di rapat tersebut.

14 Mar 2026

RUU PPRT jadi inisiatif DPR

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah memutuskan bahwa RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi kelanjutan pembahasan RUU yang sudah tersendat sekian lama. Tidak hanya itu, keputusan ini juga akan menjadi angin segar bagi nasib dan perlindungan terhadap para pekerja domestik di Indonesia.

19 Nov 2025

RUU Perampasan Aset Hingga PPRT Disepakati Masuk Prioritas Prolegnas 2025

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya salah satu tahapan penting Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2025 dan 2026. Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej menegaskan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Baleg DPR RI telah tercapai. Sebelumnya dalam rapat, Eddy menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum dalam RUU Perampasan Aset. โ€œDalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,โ€ tegasnya.

27 Okt 2025

Komnas Perempuan dan KemenHAM Bahas Strategi Advokasi Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengadakan pertemuan dengan Direktur Kerjasama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Harniati, untuk membahas strategi advokasi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Selasa (22/10/2025).Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga menginformasikan perkembangan terbaru RUU PRPT dan membahas langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses legislasi RUU PPRT serta memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dan lembaga independen dalam mendorong pengesahan regulasi yang telah lama diperjuangkan ini.

10 Sep 2025

Kementerian Ketenagakerjaan Bakal Fasilitasi Pelatihan Sesuai Mandat RUU PPRT

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) salah satunya memandatkan pelatihan untuk PRT. Pelatihan ini ditujukan agar para calon PRT memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, pengetahuan soal hak dan kewajiban serta perlindungan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kementerian yang dipimpinnya siap memfasilitasi pelatihan sesuai mandat RUU PPRT. Menurutnya perlindungan PRT urgen karena UUD 1945 mengatur setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

8 Sep 2025

Kemensos Usul RUU PPRT Atur Kewajiban Mendaftarkan PRT pada Program Jaminan Sosial

Kementerian Sosial mengusulkan supaya pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerja rumah tangga dalam program jaminan sosial dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi atau Baleg DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT..

4 Sep 2025

RUU PPRT Atur Sejumlah Larangan Untuk Perusahaan Penyalur PRT

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibahas intensif Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ada sejumlah substansi yang diatur salah satunya larangan bagi Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Pasal 27 ayat (1) RUU melarang P3RT memungut biaya apapun kepada calon PRT dan PRT. Termasuk dilarang menahan dokumen calon PRT dan PRT, menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan. Serta dilarang memaksa calon PRT dan PRT untuk terus menerus terikat perjanjian penempatan kerja. Pasal 27 ayat (2) RUU mengatur sanksi administratif bagi P3RT yang melanggar aturan sebagaimana diatur ayat (1) diatas.

3 Sep 2025

DPR Bahas RUU Perlindungan PRT Dalam Rapat Panja

Badan Legislasi (BALEG) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Selasa, 2 September 2025.

28 Agu 2025

Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU PPRT dengan Melakukan Aksi Mogok Makan di Depan Gedung DPR

Desakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) semakin intensif dilakukan oleh masyarakat sipil. Dorongan untuk pembahasan segera juga disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), termasuk dalam menyikapi aksi Aliansi Mogok Makan untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga PPRT. Aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI telah dilakukan sejak 14 Agustus 2023 sebagai bentuk tuntutan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) segera melanjutkan pembahasan mengenai RUU PPRT.

17 Jul 2025

Partai Buruh Dorong RUU PPRT Atur Klasifikasi Pekerjaan Bagi ART

Partai Buruh mengusulkan adanya dalam RDPU dengan Baleg DPR mengenai RI aturan terkait klasifikasi pekerja rumah tangga (PRT) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Lihat semua

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan undang-undang baru yang dibuat untuk menjadi payung hukum guna melindungi, membantu, serta mengakui pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja yang dilindungi hak-haknya. UU ini resmi disahkan pada Selasa, 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Sejak pertama kali diusulkan tahun 2004, draf dan naskah akademik RUU PPRT sudah dirombak 67 kali dengan ratusan dialog publik. Padahal, pengesahannya didukung banyak pihak, termasuk mantan presiden Joko Widodo pada masa pemerintahannya. Presiden Prabowo Subianto pun sempat berkomitmen untuk mengesahkan RUU PPRT secepatnya. Dukungan lainnya datang dari berbagai kelompok masyarakat sipil, tetapi DPR tetap butuh waktu lama dalam mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

Maka dari itu, pengesahan RUU PPRT menjadi UU ini adalah langkah fundamental negara untuk hadir dan memberikan pengakuan, perlindungan, dan jaminan keamanan bagi para PRT yang selama ini mengalami banyak masalah saat bekerja, mulai dari bekerja tanpa kontrak, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan. Karena ini membuat hak-hak PRT tidak dipenuhi oleh pemberi kerja, negara perlu melakukan intervensi terhadap masalah ini.

Lantas, mengapa selama ini DPR butuh waktu lama untuk mengesahkan RUU PPRT? Menurut grup advokasi Jala PRT, RUU PPRT kembali ditunda karena DPR meminta RUU ini direvisi dengan dua perubahan. Pertama, DPR ingin menghapus Pasal 30 tentang ketentuan pidana pemberi kerja yang mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/atau melakukan kekerasan fisik maupun nonfisik terhadap pekerja rumah tangga. Kedua, DPR meminta jika RUU PPRT disahkan, pekerja rumah tangga tidak diperbolehkan lagi untuk berserikat. 

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Melindungi hak-hak PRT dan pemberi kerja melalui kesepakatan atau perjanjian kerja

Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja akan diatur dalam kesepakatan (jika PRT direkrut secara langsung) atau perjanjian kerja (jika PRT direkrut melalui penyalur atau Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga/P3RT) yang berisi lingkup pekerjaan, upah, serta batasan, hak, dan kewajiban kedua pihak. PRT juga akan mendapatkan waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti, dan tunjangan hari raya (THR).

Melindungi hak-hak PRT dan pemberi kerja melalui kesepakatan atau perjanjian kerja

Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja akan diatur dalam kesepakatan (jika PRT direkrut secara langsung) atau perjanjian kerja (jika PRT direkrut melalui penyalur atau Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga/P3RT) yang berisi lingkup pekerjaan, upah, serta batasan, hak, dan kewajiban kedua pihak. PRT juga akan mendapatkan waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti, dan tunjangan hari raya (THR).

Mengatur batas usia pekerja rumah tangga

Saat ini masih banyak kasus PRT yang berusia di bawah 18 tahun, sehingga masih dalam kategori anak yang seharusnya tidak boleh dipekerjakan. UU PPRT mengatur batas usia minimal bagi pekerja rumah tangga sekaligus melarang anak-anak untuk bekerja sebagai PRT. 

Mengatur batas usia pekerja rumah tangga

Saat ini masih banyak kasus PRT yang berusia di bawah 18 tahun, sehingga masih dalam kategori anak yang seharusnya tidak boleh dipekerjakan. UU PPRT mengatur batas usia minimal bagi pekerja rumah tangga sekaligus melarang anak-anak untuk bekerja sebagai PRT. 

Skema penyelesaian perselisihan dianjurkan dengan musyawarah

Perselisihan yang terjadi antara P3RT, PRT, dan pemberi kerja diselesaikan dengan musyawarah hingga mencapai mufakat. Namun, jika tidak bisa melalui cara ini, maka penyelesaian perselisihan bisa melalui bantuan dari ketua RT/RW, yang selanjutnya akan dilanjutkan pada instansi pemerintahan terkait atau bidang ketenagakerjaan selaku mediator yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Skema penyelesaian perselisihan dianjurkan dengan musyawarah

Perselisihan yang terjadi antara P3RT, PRT, dan pemberi kerja diselesaikan dengan musyawarah hingga mencapai mufakat. Namun, jika tidak bisa melalui cara ini, maka penyelesaian perselisihan bisa melalui bantuan dari ketua RT/RW, yang selanjutnya akan dilanjutkan pada instansi pemerintahan terkait atau bidang ketenagakerjaan selaku mediator yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Mengatur pengawasan perlindungan PRT dan pemberi kerja dari kekerasan dan perlakuan tidak adil melalui RT/RW

Dalam upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT, negara melibatkan peran RT/RW untuk mendata setiap PRT yang sedang bekerja di wilayahnya, memberdayakan PRT, dan mengawasi sistem kerja PRT.

Mengatur pengawasan perlindungan PRT dan pemberi kerja dari kekerasan dan perlakuan tidak adil melalui RT/RW

Dalam upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT, negara melibatkan peran RT/RW untuk mendata setiap PRT yang sedang bekerja di wilayahnya, memberdayakan PRT, dan mengawasi sistem kerja PRT.

Menjadi bagian strategis dari Peta Jalan Ekonomi Perawatan (care economy)

RUU ini merevisi

RUU ini merevisi

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

โ€œPRT itu pekerja, bukan pembantu. Mereka punya hak seperti warga negara lainnya dan butuh perlindungan lewat UU PPRT. PBB lewat ILO juga sudah memberikan panduan soal ini.โ€ (Dikutip hukumonline, 7 Agustus 2023)

Mia Siscawati

Ketua Program Studi Kajian Gender, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI)

Ketua Program Studi Kajian Gender, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI)

โ€œHambatan utama dalam pengesahan RUU PPRT justru berasal dari internal DPR. Mayoritas anggota dan pimpinan DPR merupakan pemberi kerja. Mereka masih melihat diri mereka dari perspektif tersebut, sehingga cenderung memiliki pandangan yang bias terhadap pekerja rumah tangga.โ€ (Dikutip Tempo, 13 Maret 2024)

Lita Anggraini

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT)

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT)

"Kenapa UU PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, UU No. 13/2003 itu sangat diskriminatif. Pekerja, hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja. [โ€ฆ] Di zaman sekarang ini, masih ada eksploitasi yang sangat unhuman, orang disuruh kerja. Ini kan, seperti fenomena gunung es, di mana ini dianggap urusan rumah tangga orang" (Dikutip Nasdem DPR RI, 22 Juli 2025)

Willy Aditya

Ketua Komisi XIII DPR RI

Ketua Komisi XIII DPR RI

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Badan Legislasi DPR

Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

DPR Komisi XIII

Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia

Sudah baca? Saatnya bertindak! ๐Ÿ’ฅ

Sudah baca? Saatnya bertindak! ๐Ÿ’ฅ

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright ยฉ 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright ยฉ 2025 Bijak Memantau