RUU Perlindungan Pek...
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Prioritas DPR Tahun Ini
Gender & Inklusi
Diusulkan oleh
DPR
DPD
Status saat ini
Terdaftar
Tipe RUU
Undang Undang Baru
Apa yang dibahas kebijakan ini?
RUU PPRT akan mengatur perlindungan untuk pekerja rumah tangga (PRT) dan mengatur kepastian kontrak kerja PRT. Selain itu, RUU ini juga akan mengatur terkait kewajiban-kewajiban lembaga penyalur PRT pun diatur supaya gak rugiin PRT.
Poin yang harus diperhatikan
Pandangan Pemerintah/DPR
Terdapat 5 urgensi penyusunan RUU ini yakni buat ningkatin perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi PRT, ningkatin kesejahteraan PRT, nyesuain sama standar internasional dan jaga sebagai bentuk komitmen negara terhadap HAM. (Dikutip Kompas, 5 Mei 2025)

Bob Hasan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Pandangan Pakar
PRT itu pekerja, bukan pembantu. Mereka punya hak seperti warga negara lainnya dan butuh perlindungan lewat UU PPRT. PBB lewat ILO juga sudah memberikan panduan soal ini. (Dikutip hukumonline, 7 Agustus 2023)
Mia Siscawati
Ketua Program Studi Kajian Gender, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI)
“Kendala utama RUU PPRT ini ada di DPR sendiri, terutama di anggota DPR dan pimpinan DPR, yang mereka mayoritas hampir 100 persen adalah pemberi kerja, dan mereka masih memposisikan dirinya sebagai pemberi kerja, yang masih sangat bias terhadap pekerja rumah tangga,” (Dikutip Tempo, 13 Maret 2024)
Lita Anggraini
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT)
Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...
Pengambil keputusannya siapa aja?
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥