RUU Perlindungan Pekerja...

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

RUU Perlindungan Pekerja...

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Prioritas Tahun Ini

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

DPD

DPD

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Undang Undang Baru

Undang Undang Baru

Halaman ini

dikerjakan bersama

Halaman ini

dikerjakan bersama

Puskapa

Puskapa

Pantau Update RUU

Pantau Update RUU

19 Nov 2025

RUU Perampasan Aset Hingga PPRT Disepakati Masuk Prioritas Prolegnas 2025

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya salah satu tahapan penting Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2025 dan 2026. Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej menegaskan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Baleg DPR RI telah tercapai. Sebelumnya dalam rapat, Eddy menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum dalam RUU Perampasan Aset. “Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” tegasnya.

19 Nov 2025

RUU Perampasan Aset Hingga PPRT Disepakati Masuk Prioritas Prolegnas 2025

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya salah satu tahapan penting Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2025 dan 2026. Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej menegaskan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Baleg DPR RI telah tercapai. Sebelumnya dalam rapat, Eddy menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum dalam RUU Perampasan Aset. “Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” tegasnya.

27 Okt 2025

Komnas Perempuan dan KemenHAM Bahas Strategi Advokasi Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengadakan pertemuan dengan Direktur Kerjasama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Harniati, untuk membahas strategi advokasi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Selasa (22/10/2025).Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga menginformasikan perkembangan terbaru RUU PRPT dan membahas langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses legislasi RUU PPRT serta memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dan lembaga independen dalam mendorong pengesahan regulasi yang telah lama diperjuangkan ini.

27 Okt 2025

Komnas Perempuan dan KemenHAM Bahas Strategi Advokasi Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengadakan pertemuan dengan Direktur Kerjasama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Harniati, untuk membahas strategi advokasi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Selasa (22/10/2025).Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga menginformasikan perkembangan terbaru RUU PRPT dan membahas langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses legislasi RUU PPRT serta memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dan lembaga independen dalam mendorong pengesahan regulasi yang telah lama diperjuangkan ini.

10 Sep 2025

Kementerian Ketenagakerjaan Bakal Fasilitasi Pelatihan Sesuai Mandat RUU PPRT

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) salah satunya memandatkan pelatihan untuk PRT. Pelatihan ini ditujukan agar para calon PRT memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, pengetahuan soal hak dan kewajiban serta perlindungan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kementerian yang dipimpinnya siap memfasilitasi pelatihan sesuai mandat RUU PPRT. Menurutnya perlindungan PRT urgen karena UUD 1945 mengatur setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

10 Sep 2025

Kementerian Ketenagakerjaan Bakal Fasilitasi Pelatihan Sesuai Mandat RUU PPRT

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) salah satunya memandatkan pelatihan untuk PRT. Pelatihan ini ditujukan agar para calon PRT memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, pengetahuan soal hak dan kewajiban serta perlindungan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kementerian yang dipimpinnya siap memfasilitasi pelatihan sesuai mandat RUU PPRT. Menurutnya perlindungan PRT urgen karena UUD 1945 mengatur setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

8 Sep 2025

Kemensos Usul RUU PPRT Atur Kewajiban Mendaftarkan PRT pada Program Jaminan Sosial

Kementerian Sosial mengusulkan supaya pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerja rumah tangga dalam program jaminan sosial dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi atau Baleg DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT..

8 Sep 2025

Kemensos Usul RUU PPRT Atur Kewajiban Mendaftarkan PRT pada Program Jaminan Sosial

Kementerian Sosial mengusulkan supaya pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerja rumah tangga dalam program jaminan sosial dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi atau Baleg DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT..

4 Sep 2025

RUU PPRT Atur Sejumlah Larangan Untuk Perusahaan Penyalur PRT

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibahas intensif Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ada sejumlah substansi yang diatur salah satunya larangan bagi Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Pasal 27 ayat (1) RUU melarang P3RT memungut biaya apapun kepada calon PRT dan PRT. Termasuk dilarang menahan dokumen calon PRT dan PRT, menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan. Serta dilarang memaksa calon PRT dan PRT untuk terus menerus terikat perjanjian penempatan kerja. Pasal 27 ayat (2) RUU mengatur sanksi administratif bagi P3RT yang melanggar aturan sebagaimana diatur ayat (1) diatas.

4 Sep 2025

RUU PPRT Atur Sejumlah Larangan Untuk Perusahaan Penyalur PRT

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibahas intensif Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ada sejumlah substansi yang diatur salah satunya larangan bagi Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Pasal 27 ayat (1) RUU melarang P3RT memungut biaya apapun kepada calon PRT dan PRT. Termasuk dilarang menahan dokumen calon PRT dan PRT, menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan. Serta dilarang memaksa calon PRT dan PRT untuk terus menerus terikat perjanjian penempatan kerja. Pasal 27 ayat (2) RUU mengatur sanksi administratif bagi P3RT yang melanggar aturan sebagaimana diatur ayat (1) diatas.

3 Sep 2025

DPR Bahas RUU Perlindungan PRT Dalam Rapat Panja

Badan Legislasi (BALEG) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Selasa, 2 September 2025.

3 Sep 2025

DPR Bahas RUU Perlindungan PRT Dalam Rapat Panja

Badan Legislasi (BALEG) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Selasa, 2 September 2025.

28 Agu 2025

Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU PPRT dengan Melakukan Aksi Mogok Makan di Depan Gedung DPR

Desakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) semakin intensif dilakukan oleh masyarakat sipil. Dorongan untuk pembahasan segera juga disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), termasuk dalam menyikapi aksi Aliansi Mogok Makan untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga PPRT. Aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI telah dilakukan sejak 14 Agustus 2023 sebagai bentuk tuntutan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) segera melanjutkan pembahasan mengenai RUU PPRT.

28 Agu 2025

Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU PPRT dengan Melakukan Aksi Mogok Makan di Depan Gedung DPR

Desakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) semakin intensif dilakukan oleh masyarakat sipil. Dorongan untuk pembahasan segera juga disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), termasuk dalam menyikapi aksi Aliansi Mogok Makan untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga PPRT. Aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI telah dilakukan sejak 14 Agustus 2023 sebagai bentuk tuntutan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) segera melanjutkan pembahasan mengenai RUU PPRT.

17 Jul 2025

Partai Buruh Dorong RUU PPRT Atur Klasifikasi Pekerjaan Bagi ART

Partai Buruh mengusulkan adanya dalam RDPU dengan Baleg DPR mengenai RI aturan terkait klasifikasi pekerja rumah tangga (PRT) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

17 Jul 2025

Partai Buruh Dorong RUU PPRT Atur Klasifikasi Pekerjaan Bagi ART

Partai Buruh mengusulkan adanya dalam RDPU dengan Baleg DPR mengenai RI aturan terkait klasifikasi pekerja rumah tangga (PRT) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Lihat semua

Lihat semua

Lihat semua

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

RUU PPRT dibuat untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT) dan membantu mereka diakui sebagai pekerja formal. Aturan ini akan bikin hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja jadi jelas, adil, dan aman. PRT akan terlindung dari kekerasan, dijamin haknya sebagai pekerja, bisa ikut pelatihan, dan mendapatkan gaji serta beban kerja yang layak. Hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja juga diatur supaya saling hormat. Penyalur PRT pun diatur supaya gak rugiin PRT.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

PRT diakui sebagai pekerja

RUU ini bisa pastiin PRT punya perjanjian kerja yang jelas. Jadi, PRT akan dapat perlindungan kerja dalam bentuk formalisasi kontrak kerja yang menguntungkan baik PRT maupun pemberi kerja. 

PRT diakui sebagai pekerja

RUU ini bisa pastiin PRT punya perjanjian kerja yang jelas. Jadi, PRT akan dapat perlindungan kerja dalam bentuk formalisasi kontrak kerja yang menguntungkan baik PRT maupun pemberi kerja. 

PRT diakui sebagai pekerja

RUU ini bisa pastiin PRT punya perjanjian kerja yang jelas. Jadi, PRT akan dapat perlindungan kerja dalam bentuk formalisasi kontrak kerja yang menguntungkan baik PRT maupun pemberi kerja. 

Memperjelas aspek-aspek pekerjaan PRT

Memperjelas aspek-aspek pekerjaan PRT

Memperjelas aspek-aspek pekerjaan PRT

Ancaman pidana bagi yang melanggar

Ancaman pidana bagi yang melanggar

Ancaman pidana bagi yang melanggar

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

“PRT itu pekerja, bukan pembantu. Mereka punya hak seperti warga negara lainnya dan butuh perlindungan lewat UU PPRT. PBB lewat ILO juga sudah memberikan panduan soal ini.” (Dikutip hukumonline, 7 Agustus 2023)

Mia Siscawati

Ketua Program Studi Kajian Gender, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI)

Ketua Program Studi Kajian Gender, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI)

“Hambatan utama dalam pengesahan RUU PPRT justru berasal dari internal DPR. Mayoritas anggota dan pimpinan DPR merupakan pemberi kerja. Mereka masih melihat diri mereka dari perspektif tersebut, sehingga cenderung memiliki pandangan yang bias terhadap pekerja rumah tangga.” (Dikutip Tempo, 13 Maret 2024)

Lita Anggraini

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT)

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT)

"Kenapa UU PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, UU No. 13/2003 itu sangat diskriminatif. Pekerja, hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja. […] Di zaman sekarang ini, masih ada eksploitasi yang sangat unhuman, orang disuruh kerja. Ini kan, seperti fenomena gunung es, di mana ini dianggap urusan rumah tangga orang" (Dikutip Nasdem DPR RI, 22 Juli 2025)

Willy Aditya

Ketua Komisi XIII DPR RI

Ketua Komisi XIII DPR RI

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Badan Legislasi DPR

Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

DPR Komisi XIII

Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau