RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Prioritas DPR Tahun Ini

Prioritas DPR Tahun Ini

Gender & Inklusi

Gender & Inklusi

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

DPD

DPD

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Undang Undang Baru

Undang Undang Baru

Halaman ini

dikerjakan bersama

Halaman ini

dikerjakan bersama

Puskapa

Puskapa

Apa yang dibahas kebijakan ini?

Apa yang dibahas kebijakan ini?

RUU PPRT dibuat untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT) dan membantu mereka diakui sebagai pekerja formal. Aturan ini akan bikin hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja jadi jelas, adil, dan aman. PRT akan terlindung dari kekerasan, dijamin haknya sebagai pekerja, bisa ikut pelatihan, dan mendapatkan gaji serta beban kerja yang layak. Hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja juga diatur supaya saling hormat. Penyalur PRT pun diatur supaya gak rugiin PRT.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

PRT diakui sebagai pekerja

RUU ini bisa pastiin PRT punya perjanjian kerja yang jelas. Jadi, PRT akan dapat perlindungan kerja dalam bentuk formalisasi kontrak kerja yang menguntungkan baik PRT maupun pemberi kerja. 

PRT diakui sebagai pekerja

RUU ini bisa pastiin PRT punya perjanjian kerja yang jelas. Jadi, PRT akan dapat perlindungan kerja dalam bentuk formalisasi kontrak kerja yang menguntungkan baik PRT maupun pemberi kerja. 

PRT diakui sebagai pekerja

RUU ini bisa pastiin PRT punya perjanjian kerja yang jelas. Jadi, PRT akan dapat perlindungan kerja dalam bentuk formalisasi kontrak kerja yang menguntungkan baik PRT maupun pemberi kerja. 

Memperjelas aspek-aspek pekerjaan PRT

Memperjelas aspek-aspek pekerjaan PRT

Memperjelas aspek-aspek pekerjaan PRT

Ancaman pidana bagi yang melanggar

Ancaman pidana bagi yang melanggar

Ancaman pidana bagi yang melanggar

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

“PRT itu pekerja, bukan pembantu. Mereka punya hak seperti warga negara lainnya dan butuh perlindungan lewat UU PPRT. PBB lewat ILO juga sudah memberikan panduan soal ini.” (Dikutip hukumonline, 7 Agustus 2023)

Mia Siscawati

Ketua Program Studi Kajian Gender, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI)

Ketua Program Studi Kajian Gender, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI)

“Hambatan utama dalam pengesahan RUU PPRT justru berasal dari internal DPR. Mayoritas anggota dan pimpinan DPR merupakan pemberi kerja. Mereka masih melihat diri mereka dari perspektif tersebut, sehingga cenderung memiliki pandangan yang bias terhadap pekerja rumah tangga.” (Dikutip Tempo, 13 Maret 2024)

Lita Anggraini

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT)

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT)

“Menolak RUU PPRT karena takut bikin banyak PRT kehilangan kerja. Kalau upah harus sesuai aturan, banyak orang bisa jadi enggan pakai jasa PRT lagi." (Dikutip Detik.com)

Teddy Gusnaidi

Wakil Ketua Umum Partai Garuda

Wakil Ketua Umum Partai Garuda

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Badan Legislasi DPR

Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau