RUU PPRT dibuat untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT) dan membantu mereka diakui sebagai pekerja formal. Aturan ini akan bikin hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja jadi jelas, adil, dan aman. PRT akan terlindung dari kekerasan, dijamin haknya sebagai pekerja, bisa ikut pelatihan, dan mendapatkan gaji serta beban kerja yang layak. Hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja juga diatur supaya saling hormat. Penyalur PRT pun diatur supaya gak rugiin PRT.
“PRT itu pekerja, bukan pembantu. Mereka punya hak seperti warga negara lainnya dan butuh perlindungan lewat UU PPRT. PBB lewat ILO juga sudah memberikan panduan soal ini.” (Dikutip hukumonline, 7 Agustus 2023)
Mia Siscawati
“Hambatan utama dalam pengesahan RUU PPRT justru berasal dari internal DPR. Mayoritas anggota dan pimpinan DPR merupakan pemberi kerja. Mereka masih melihat diri mereka dari perspektif tersebut, sehingga cenderung memiliki pandangan yang bias terhadap pekerja rumah tangga.” (Dikutip Tempo, 13 Maret 2024)
Lita Anggraini
“Menolak RUU PPRT karena takut bikin banyak PRT kehilangan kerja. Kalau upah harus sesuai aturan, banyak orang bisa jadi enggan pakai jasa PRT lagi." (Dikutip Detik.com)
Teddy Gusnaidi



Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...