RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Segera Sah!

Segera Sah!

Prioritas Tahun Ini

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

DPD

DPD

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Undang Undang Baru

Undang Undang Baru

Halaman ini

dikerjakan bersama

Halaman ini

dikerjakan bersama

Puskapa

Puskapa

Pantau Update RUU

Pantau Update RUU

8 Sep 2025

Kemensos Usul RUU PPRT Atur Kewajiban Mendaftarkan PRT pada Program Jaminan Sosial

Kementerian Sosial mengusulkan supaya pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerja rumah tangga dalam program jaminan sosial dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi atau Baleg DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT..

8 Sep 2025

Kemensos Usul RUU PPRT Atur Kewajiban Mendaftarkan PRT pada Program Jaminan Sosial

Kementerian Sosial mengusulkan supaya pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerja rumah tangga dalam program jaminan sosial dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi atau Baleg DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT..

3 Sep 2025

DPR Bahas RUU Perlindungan PRT Dalam Rapat Panja

Badan Legislasi (BALEG) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Selasa, 2 September 2025.

3 Sep 2025

DPR Bahas RUU Perlindungan PRT Dalam Rapat Panja

Badan Legislasi (BALEG) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Selasa, 2 September 2025.

28 Agu 2025

Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU PPRT dengan Melakukan Aksi Mogok Makan di Depan Gedung DPR

Desakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) semakin intensif dilakukan oleh masyarakat sipil. Dorongan untuk pembahasan segera juga disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), termasuk dalam menyikapi aksi Aliansi Mogok Makan untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga PPRT. Aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI telah dilakukan sejak 14 Agustus 2023 sebagai bentuk tuntutan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) segera melanjutkan pembahasan mengenai RUU PPRT.

28 Agu 2025

Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU PPRT dengan Melakukan Aksi Mogok Makan di Depan Gedung DPR

Desakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) semakin intensif dilakukan oleh masyarakat sipil. Dorongan untuk pembahasan segera juga disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), termasuk dalam menyikapi aksi Aliansi Mogok Makan untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga PPRT. Aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI telah dilakukan sejak 14 Agustus 2023 sebagai bentuk tuntutan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) segera melanjutkan pembahasan mengenai RUU PPRT.

17 Jul 2025

Partai Buruh Dorong RUU PPRT Atur Klasifikasi Pekerjaan Bagi ART

Partai Buruh mengusulkan adanya dalam RDPU dengan Baleg DPR mengenai RI aturan terkait klasifikasi pekerja rumah tangga (PRT) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

17 Jul 2025

Partai Buruh Dorong RUU PPRT Atur Klasifikasi Pekerjaan Bagi ART

Partai Buruh mengusulkan adanya dalam RDPU dengan Baleg DPR mengenai RI aturan terkait klasifikasi pekerja rumah tangga (PRT) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Lihat semua

Lihat semua

Lihat semua

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

RUU PPRT dibuat untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT) dan membantu mereka diakui sebagai pekerja formal. Aturan ini akan bikin hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja jadi jelas, adil, dan aman. PRT akan terlindung dari kekerasan, dijamin haknya sebagai pekerja, bisa ikut pelatihan, dan mendapatkan gaji serta beban kerja yang layak. Hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja juga diatur supaya saling hormat. Penyalur PRT pun diatur supaya gak rugiin PRT.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

PRT diakui sebagai pekerja

RUU ini bisa pastiin PRT punya perjanjian kerja yang jelas. Jadi, PRT akan dapat perlindungan kerja dalam bentuk formalisasi kontrak kerja yang menguntungkan baik PRT maupun pemberi kerja. 

PRT diakui sebagai pekerja

RUU ini bisa pastiin PRT punya perjanjian kerja yang jelas. Jadi, PRT akan dapat perlindungan kerja dalam bentuk formalisasi kontrak kerja yang menguntungkan baik PRT maupun pemberi kerja. 

PRT diakui sebagai pekerja

RUU ini bisa pastiin PRT punya perjanjian kerja yang jelas. Jadi, PRT akan dapat perlindungan kerja dalam bentuk formalisasi kontrak kerja yang menguntungkan baik PRT maupun pemberi kerja. 

Memperjelas aspek-aspek pekerjaan PRT

Memperjelas aspek-aspek pekerjaan PRT

Memperjelas aspek-aspek pekerjaan PRT

Ancaman pidana bagi yang melanggar

Ancaman pidana bagi yang melanggar

Ancaman pidana bagi yang melanggar

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

“PRT itu pekerja, bukan pembantu. Mereka punya hak seperti warga negara lainnya dan butuh perlindungan lewat UU PPRT. PBB lewat ILO juga sudah memberikan panduan soal ini.” (Dikutip hukumonline, 7 Agustus 2023)

Mia Siscawati

Ketua Program Studi Kajian Gender, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI)

Ketua Program Studi Kajian Gender, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI)

“Hambatan utama dalam pengesahan RUU PPRT justru berasal dari internal DPR. Mayoritas anggota dan pimpinan DPR merupakan pemberi kerja. Mereka masih melihat diri mereka dari perspektif tersebut, sehingga cenderung memiliki pandangan yang bias terhadap pekerja rumah tangga.” (Dikutip Tempo, 13 Maret 2024)

Lita Anggraini

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT)

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT)

"Kenapa UU PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, UU No. 13/2003 itu sangat diskriminatif. Pekerja, hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja. […] Di zaman sekarang ini, masih ada eksploitasi yang sangat unhuman, orang disuruh kerja. Ini kan, seperti fenomena gunung es, di mana ini dianggap urusan rumah tangga orang" (Dikutip Nasdem DPR RI, 22 Juli 2025)

Willy Aditya

Ketua Komisi XIII DPR RI

Ketua Komisi XIII DPR RI

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Badan Legislasi DPR

Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

DPR Komisi XIII

Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau