RUU Perkoperasian
RUU Perkoperasian
RUU Perkoperasian
Prioritas DPR 5 Tahunan
Prioritas DPR 5 Tahunan
Ekonomi
Ekonomi
Diusulkan oleh
Diusulkan oleh
DPR
DPR
Status saat ini
Status saat ini
Terdaftar
Terdaftar
Tipe RUU
Tipe RUU
Revisi Undang Undang
Revisi Undang Undang
Apa yang dibahas kebijakan ini?
Apa yang dibahas kebijakan ini?
UU No. 25 Tahun 1992 atau UU Perkoperasian ngatur soal koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat, jenis dan proses pelaksanaan bisnisnya, sampai tata kelola organisasi koperasi.
Revisi UU Perkoperasian punya tujuan untuk memperbarui sistem koperasi yang dinilai sudah tertinggal. Meskipun tidak masuk sebagai prolegnas prioritas, memahami revisi ini penting sebab beriringan dengan eksekusi program baru Koperasi Desa Merah Putih. Lewat revisi ini, pemerintah bisa ikut menanamkan modal, koperasi diawasi lebih ketat, dan simpanan anggota dijamin.
Poin yang harus diperhatikan
Poin yang harus diperhatikan
Koperasi masuk sektor riil dan bisnis
RUU Perkoperasian membuka peluang bagi koperasi masuk ke sektor riil seperti produksi, hilirisasi, dan ekspor. Koperasi bukan cuma simpan pinjam lagi, tapi bisa jadi pemain di industri.
Koperasi masuk sektor riil dan bisnis
RUU Perkoperasian membuka peluang bagi koperasi masuk ke sektor riil seperti produksi, hilirisasi, dan ekspor. Koperasi bukan cuma simpan pinjam lagi, tapi bisa jadi pemain di industri.
Koperasi masuk sektor riil dan bisnis
RUU Perkoperasian membuka peluang bagi koperasi masuk ke sektor riil seperti produksi, hilirisasi, dan ekspor. Koperasi bukan cuma simpan pinjam lagi, tapi bisa jadi pemain di industri.
Profesionalisme tata kelola koperasi
Profesionalisme tata kelola koperasi
Profesionalisme tata kelola koperasi
Bentuk penjamin simpanan anggota
Bentuk penjamin simpanan anggota
Bentuk penjamin simpanan anggota
RUU ini merevisi
RUU ini merevisi
Pandangan Pakar
Pandangan Pakar
Pendirian LPS-K belum urgen karena banyak koperasi masih bermasalah dalam hal tata kelola, pengawasan, dan transparansi keuangan yang belum memadai.
Esther Sri Astuti
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)
Sanksi pidana harus proporsional dan semata gak menyasar kesalahan administratif, juga menegaskan kembali asas kekeluargaan dan gotong royong dalam koperasi.
Andy Arslan Djunaid
Ketua Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi)
Ketua Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi)
Kementerian/Lembaga terlibat
Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Koperasi
Kementerian Koperasi

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Badan Legislasi DPR RI
Badan Legislasi DPR RI
Komisi/Badan di DPR yang terlibat
Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi VI
Perdagangan, BUMN, dan Koperasi
Pengambil keputusannya siapa aja?
Pengambil keputusannya siapa aja?
Load More
Load More
Load More
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥
Bersuara di media sosial
Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.
Ikut campaign Bijak
Bersuara di media sosial
Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.
Ikut campaign Bijak
Bersuara di media sosial
Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.
Ikut campaign Bijak
Ikut aksi & protes damai
Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.
Cari info terupdate
Ikut aksi & protes damai
Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.
Cari info terupdate
Ikut aksi & protes damai
Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.
Cari info terupdate
Sampaikan aspirasimu
Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.
Join Discord Bijak
Sampaikan aspirasimu
Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.
Join Discord Bijak
Sampaikan aspirasimu
Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.
Join Discord Bijak
Hubungi Wakilmu di DPR
Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!
Coming soon
Hubungi Wakilmu di DPR
Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!
Coming soon
Hubungi Wakilmu di DPR
Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!
Coming soon
Baca kebijakan lainnya
Baca kebijakan lainnya
Lihat semua
Lihat semua
Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu
Copyright © 2025 Bijak Memantau
Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu
Copyright © 2025 Bijak Memantau