RUU Perkoperasian
RUU Perkoperasian
Prioritas DPR 5 Tahunan
Ekonomi
Diusulkan oleh
DPR
Status saat ini
Terdaftar
Tipe RUU
Revisi Undang Undang
Apa yang dibahas kebijakan ini?
UU No. 25 Tahun 1992 atau UU Perkoperasian ngatur soal koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat, jenis dan proses pelaksanaan bisnisnya, sampai tata kelola organisasi koperasi.
Revisi UU Perkoperasian punya tujuan untuk memperbarui sistem koperasi yang dinilai sudah tertinggal. Meskipun tidak masuk sebagai prolegnas prioritas, memahami revisi ini penting sebab beriringan dengan eksekusi program baru Koperasi Desa Merah Putih. Lewat revisi ini, pemerintah bisa ikut menanamkan modal, koperasi diawasi lebih ketat, dan simpanan anggota dijamin.
Poin yang harus diperhatikan
RUU ini merevisi
Pandangan Pakar
Pendirian LPS-K belum urgen karena banyak koperasi masih bermasalah dalam hal tata kelola, pengawasan, dan transparansi keuangan yang belum memadai.
Esther Sri Astuti
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)
Sanksi pidana harus proporsional dan semata gak menyasar kesalahan administratif, juga menegaskan kembali asas kekeluargaan dan gotong royong dalam koperasi.
Andy Arslan Djunaid
Ketua Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi)
Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Koperasi

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Badan Legislasi DPR RI
Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi VI
Perdagangan, BUMN, dan Koperasi
Pengambil keputusannya siapa aja?
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥