RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana
Prioritas DPR 5 Tahunan
Ekonomi
Diusulkan oleh
DPR
Pemerintah
Status saat ini
Terdaftar
Tipe RUU
Undang Undang Baru
Apa yang dibahas kebijakan ini?
RUU Perampasan Aset adalah aturan yang bikin negara bisa ambil harta hasil kejahatan, walau pelakunya belum dihukum. Fokusnya ke hartanya, apalagi kalau asal-usulnya nggak jelas.
Aturan ini nggak cuma buat kasus korupsi, tapi juga buat kejahatan lain. Prosesnya pakai cara khusus, dan yang punya harta harus bisa buktiin sendiri bahwa hartanya itu bukan dari kejahatan. RUU ini juga ngatur gimana cara negara cari, simpan, dan pakai harta itu, dan tetap jaga biar orang lain yang nggak salah nggak ikut dirugikan.
Poin yang harus diperhatikan
Pandangan Pakar
Aturan ini penting banget buat lawan korupsi. Negara bisa ambil harta hasil kejahatan tanpa nunggu proses hukum lama-lama dulu.
Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho
Universitas Airlangga
Aturan ini bantu pemerintah nyita harta hasil kejahatan tanpa harus nunggu pengadilan selesai, jadi lebih cepat dan gak ribet.
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.
RUU Perampasan Aset ini masih belum jelas posisi orang yang diduga punya harta ilegal. Jadi, harus hati-hati biar gak disalahgunakan.
Narendra Jatna
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)
Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Agung

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi III
Penegakan Hukum
Pengambil keputusannya siapa aja?
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥