RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana
RUU Perampasan Aset adalah aturan yang bikin negara bisa ambil harta hasil kejahatan, walau pelakunya belum dihukum. Fokusnya ke hartanya, apalagi kalau asal-usulnya nggak jelas.
Aturan ini nggak cuma buat kasus korupsi, tapi juga buat kejahatan lain. Prosesnya pakai cara khusus, dan yang punya harta harus bisa buktiin sendiri bahwa hartanya itu bukan dari kejahatan. RUU ini juga ngatur gimana cara negara cari, simpan, dan pakai harta itu, dan tetap jaga biar orang lain yang nggak salah nggak ikut dirugikan.
Aturan ini penting banget buat lawan korupsi. Negara bisa ambil harta hasil kejahatan tanpa nunggu proses hukum lama-lama dulu.
Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho
Aturan ini bantu pemerintah nyita harta hasil kejahatan tanpa harus nunggu pengadilan selesai, jadi lebih cepat dan gak ribet.
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha
RUU Perampasan Aset ini masih belum jelas posisi orang yang diduga punya harta ilegal. Jadi, harus hati-hati biar gak disalahgunakan.
Narendra Jatna





DPR Komisi III
Penegakan Hukum