RUU Penyiaran
RUU Penyiaran akan mengubah UU No. 32 tahun 2002 tentang sistem penyiaran nasional.
Di UU Penyiaran yang sedang berlaku, dibahas mulai dari tipe-tipe lembaga penyiaran, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sampai prinsip siaran bertanggung jawab. UU ini menekankan spektrum frekuensi radio sebagai sarana transmisi siaran adalah milik publik; harus dipakai buat kepentingan bersama.
Nah, RUU Penyiaran terbaru ini menuai pro dan kontra. Soalnya, banyak yang merasa pasal perubahan di dalamnya bisa membatasi kebebasan pers, terutama soal liputan investigasi jurnalistik.
Perubahan lain termasuk mengatur transisi siaran ke bentuk digital, cara ngatur frekuensi, klasifikasi lembaga penyiaran, pengawasan KPI untuk siaran digital, dan pengaturan kepemilikan media oleh pihak asing.
Saat ini, UU Penyiaran hanya mengatur penyiaran analog. Revisi UU Penyiaran ini juga akan mengatur streaming OTT dan digital platform. (Dikutip Tempo, 2025)

Dave Akbarshah Fikarno
Ada tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers. Ada juga kekhawatiran kebebasan pers rusak kalau sengketa jurnalistik malah dibawa ke pengadilan.
Istiqomah Poernomo
Ini bisa bikin kritik dibungkam kalau KPI ambil alih tugas Dewan Pers dan media jadi gak bebas lagi karena sistemnya berubah (dari sistem etik ke sistem regulasi).
Yadi Hendriana
Media akan makin didominasi sama segelintir pihak, sementara penyiaran lokal malah makin hilang.
Yoviantra Arief



DPR Komisi I
Pertahanan, Luar Negeri, dan Komunikasi...