๐Ÿ“บ RUU Penyiaran

๐Ÿ“บ RUU Penyiaran

๐Ÿ“บ RUU Penyiaran

๐Ÿ“บ RUU Penyiaran

๐Ÿ“บ RUU Penyiaran

Perubahaan ke-3 UU 32/2022 tentang Penyiaran

Prioritas Tahun Ini

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Revisi Undang Undang

Halaman ini

dikerjakan bersama

Halaman ini

dikerjakan bersama

Remotivi

Remotivi

Pantau Update RUU

Pantau Update RUU

10 Feb 2026

Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026, RUU Penyiaran masuk dalam daftar

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, Komisi I DPR RI mengusulkan penambahan RUU Penyiaran sebagai RUU prioritas pada 2026. Ini disampaikan dalam rapat Baleg yang diikuti oleh perwakilan pimpinan dari masing-masing komisi di DPR RI untuk menyesuaikan daftar RUU prioritas yang akan dibahas pada 2026.

10 Feb 2026

Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026, RUU Penyiaran masuk dalam daftar

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, Komisi I DPR RI mengusulkan penambahan RUU Penyiaran sebagai RUU prioritas pada 2026. Ini disampaikan dalam rapat Baleg yang diikuti oleh perwakilan pimpinan dari masing-masing komisi di DPR RI untuk menyesuaikan daftar RUU prioritas yang akan dibahas pada 2026.

28 Mei 2024

Baleg tunda pengesahan RUU Penyiaran, pakai alasan kebebasan pers

Pembahasan revisi UU Penyiaran di Baleg saat ini ditunda. Ketua Baleg RI, Supratman, menjelaskan alasan penundaan karena tidak mau menganggu kebebasan pers. Menurutnya, pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi sehingga harus dipertahankan.

28 Mei 2024

Baleg tunda pengesahan RUU Penyiaran, pakai alasan kebebasan pers

Pembahasan revisi UU Penyiaran di Baleg saat ini ditunda. Ketua Baleg RI, Supratman, menjelaskan alasan penundaan karena tidak mau menganggu kebebasan pers. Menurutnya, pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi sehingga harus dipertahankan.

27 Mei 2024

Tolak pengesahan RUU Penyiaran, masyarakat sipil gelar demonstrasi

Sejumlah jurnalis dan pekerja media menggelar demo penolakan revisi UU Penyiaran di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Terdiri dari organisasi profesi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi di Jakarta, mereka menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

27 Mei 2024

Tolak pengesahan RUU Penyiaran, masyarakat sipil gelar demonstrasi

Sejumlah jurnalis dan pekerja media menggelar demo penolakan revisi UU Penyiaran di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Terdiri dari organisasi profesi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi di Jakarta, mereka menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

15 Mei 2024

RUU Penyiaran kembali dibahas setelah 10 tahun

Sejak akhir Maret 2024, Badan Legislasi DPR kembali merancang RUU Penyiaran setelah satu dasawarsa lebih berstatus revisi. Namun, masyarakat belum menyorot isu ini meskipun berkaitan langsung dengan aspek demokrasi dan konsumsi media digital dalam keseharian. Persoalan RUU Penyiaran bukan hanya sebatas pembatasan produk jurnalistik yang selama ini berusaha menjaga kualitasnya. Lebih luas lagi, RUU Penyiaran dapat mencakup segala bentuk platform siaran, seperti media sosial dan penyaringan konten di dalamnya.

15 Mei 2024

RUU Penyiaran kembali dibahas setelah 10 tahun

Sejak akhir Maret 2024, Badan Legislasi DPR kembali merancang RUU Penyiaran setelah satu dasawarsa lebih berstatus revisi. Namun, masyarakat belum menyorot isu ini meskipun berkaitan langsung dengan aspek demokrasi dan konsumsi media digital dalam keseharian. Persoalan RUU Penyiaran bukan hanya sebatas pembatasan produk jurnalistik yang selama ini berusaha menjaga kualitasnya. Lebih luas lagi, RUU Penyiaran dapat mencakup segala bentuk platform siaran, seperti media sosial dan penyaringan konten di dalamnya.

Lihat semua

Lihat semua

Lihat semua

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

RUU Penyiaran merevisi UU No. 32 Tahun 2002 untuk merespon perkembangan teknologi dan menjaga kesetaraan aturan antara platform siaran tradisional dan digital.

RUU ini sudah dibahas di DPR selama lebih dari 10 tahun dan sempat masuk Prolegnas Prioritas periode 2019-2024. Sempat mau disahkan tahun 2024, revisi UU ini ramai ditolak masyarakat sipil karena dianggap cacat secara prosedur dan substansi, disusun secara buru-buru dan tidak partisipatif, serta mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Draf RUU Penyiaran yang terbaru masih dalam tahap pembahasan di Komisi I DPR dan tidak memuat pasal-pasal yang sama dari draft lama. Sampai saat ini, draft terbaru belum dibuka aksesnya ke publik.

Berikut poin-poin penting, mengacu pada substansi draf lama RUU Penyiaran (draf terakhir: Maret 2024), yang perlu dipantau perubahannya di draf baru. Tim Bijak akan mengupdate poin-poin di bawah begitu draf terbaru sudah dirilis.

Berikut poin-poin penting, mengacu pada substansi draf lama RUU Penyiaran (draf terakhir: Maret 2024), yang perlu dipantau perubahannya di draf baru. Tim Bijak akan mengupdate poin-poin di bawah begitu draf terbaru sudah dirilis.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Aturan yang membatasi konten audio visual di semua platform teknologi berpotensi mengancam kebebasan pers

Pasal 50B Ayat 2(c) mengatur Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Selain bisa mengancam kebebasan pers, pasal ini juga bertentangan dengan UU Pers yang mengatur bahwa tayangan pers tidak boleh disensor apalagi dilarang tayang. Selain itu, pasal ini juga memuat aturan yang berpotensi multitafsir, seperti melarang tayangan yang mempertontonkan โ€œperilaku LGBT,โ€ โ€œtokoh yang memiliki gaya hidup negatif,โ€ โ€œunsur mistik,โ€ dan lain-lain.

Aturan yang membatasi konten audio visual di semua platform teknologi berpotensi mengancam kebebasan pers

Pasal 50B Ayat 2(c) mengatur Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Selain bisa mengancam kebebasan pers, pasal ini juga bertentangan dengan UU Pers yang mengatur bahwa tayangan pers tidak boleh disensor apalagi dilarang tayang. Selain itu, pasal ini juga memuat aturan yang berpotensi multitafsir, seperti melarang tayangan yang mempertontonkan โ€œperilaku LGBT,โ€ โ€œtokoh yang memiliki gaya hidup negatif,โ€ โ€œunsur mistik,โ€ dan lain-lain.

Aturan yang membatasi konten audio visual di semua platform teknologi berpotensi mengancam kebebasan pers

Pasal 50B Ayat 2(c) mengatur Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Selain bisa mengancam kebebasan pers, pasal ini juga bertentangan dengan UU Pers yang mengatur bahwa tayangan pers tidak boleh disensor apalagi dilarang tayang. Selain itu, pasal ini juga memuat aturan yang berpotensi multitafsir, seperti melarang tayangan yang mempertontonkan โ€œperilaku LGBT,โ€ โ€œtokoh yang memiliki gaya hidup negatif,โ€ โ€œunsur mistik,โ€ dan lain-lain.

Mau mengatur, mengawasi, dan menyensor konten digital

RUU mau mengatur tak lagi hanya siaran konvensional (mis. televisi) tapi juga platform digital. Caranya dengan memperluas karakteristik โ€œpenyiaranโ€ jadi mencakup โ€œaktivitas transmisi sinyal yang menggunakan internetโ€ dan โ€œbisa diakses kembali (on-demand).โ€ Dalam Naskah Akademiknya, RUU ini tampaknya ingin mengatur dua jenis platform penyiaran digital: over-the-top (OTT, mis. Netflix); dan user generated content (UGC, mis. YouTube, Spotify) karena menganggap keduanya belum cukup diregulasi.

Mau mengatur, mengawasi, dan menyensor konten digital

RUU mau mengatur tak lagi hanya siaran konvensional (mis. televisi) tapi juga platform digital. Caranya dengan memperluas karakteristik โ€œpenyiaranโ€ jadi mencakup โ€œaktivitas transmisi sinyal yang menggunakan internetโ€ dan โ€œbisa diakses kembali (on-demand).โ€ Dalam Naskah Akademiknya, RUU ini tampaknya ingin mengatur dua jenis platform penyiaran digital: over-the-top (OTT, mis. Netflix); dan user generated content (UGC, mis. YouTube, Spotify) karena menganggap keduanya belum cukup diregulasi.

Mau mengatur, mengawasi, dan menyensor konten digital

RUU mau mengatur tak lagi hanya siaran konvensional (mis. televisi) tapi juga platform digital. Caranya dengan memperluas karakteristik โ€œpenyiaranโ€ jadi mencakup โ€œaktivitas transmisi sinyal yang menggunakan internetโ€ dan โ€œbisa diakses kembali (on-demand).โ€ Dalam Naskah Akademiknya, RUU ini tampaknya ingin mengatur dua jenis platform penyiaran digital: over-the-top (OTT, mis. Netflix); dan user generated content (UGC, mis. YouTube, Spotify) karena menganggap keduanya belum cukup diregulasi.

Wewenang KPI mau diperluas, jadi bisa rekomendasi penurunan konten dan selesaikan sengketa pers

Pasal 36A ayat 3 memberi KPI wewenang untuk memberikan rekomendasi diputusnya akses publik ke konten digital yang dianggap melanggar ketentuan. Selain itu, KPI juga akan diberi wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran. Ini bertentangan dengan UU Pers yang mengatur bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers (dikhawatirkan jadi ada tumpang tindih wewenang).

Wewenang KPI mau diperluas, jadi bisa rekomendasi penurunan konten dan selesaikan sengketa pers

Pasal 36A ayat 3 memberi KPI wewenang untuk memberikan rekomendasi diputusnya akses publik ke konten digital yang dianggap melanggar ketentuan. Selain itu, KPI juga akan diberi wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran. Ini bertentangan dengan UU Pers yang mengatur bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers (dikhawatirkan jadi ada tumpang tindih wewenang).

Wewenang KPI mau diperluas, jadi bisa rekomendasi penurunan konten dan selesaikan sengketa pers

Pasal 36A ayat 3 memberi KPI wewenang untuk memberikan rekomendasi diputusnya akses publik ke konten digital yang dianggap melanggar ketentuan. Selain itu, KPI juga akan diberi wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran. Ini bertentangan dengan UU Pers yang mengatur bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers (dikhawatirkan jadi ada tumpang tindih wewenang).

Aturan yang cegah konglomerasi media dihapus

Draf RUU Penyiaran menghapus pasal-pasal di UU yang sedang berlaku yang mencegah konsentrasi kepemilikan media, misalnya Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan media oleh satu badan hukum. Masyarakat sipil khawatir ini akan melanggengkan konglomerasi media. Jika dikuasai segelintir orang saja (konglomerat media yang punya banyak stasiun TV, misalnya), media jadi rawan dijadikan alat propaganda.

Aturan yang cegah konglomerasi media dihapus

Draf RUU Penyiaran menghapus pasal-pasal di UU yang sedang berlaku yang mencegah konsentrasi kepemilikan media, misalnya Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan media oleh satu badan hukum. Masyarakat sipil khawatir ini akan melanggengkan konglomerasi media. Jika dikuasai segelintir orang saja (konglomerat media yang punya banyak stasiun TV, misalnya), media jadi rawan dijadikan alat propaganda.

Aturan yang cegah konglomerasi media dihapus

Draf RUU Penyiaran menghapus pasal-pasal di UU yang sedang berlaku yang mencegah konsentrasi kepemilikan media, misalnya Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan media oleh satu badan hukum. Masyarakat sipil khawatir ini akan melanggengkan konglomerasi media. Jika dikuasai segelintir orang saja (konglomerat media yang punya banyak stasiun TV, misalnya), media jadi rawan dijadikan alat propaganda.

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

Standar ini seharusnya juga mencakup konten digital dan konten kreator agar kebijakan penyiaran tetap relevan dan adaptif.

Desy Ratnasari

Anggota Komisi I DPR RI

Anggota Komisi I DPR RI

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

RUU Penyiaran Maret 2024 mengandung sebuah โ€œpasal saktiโ€ (50B Ayat 2) yang membatasi seluruh konten audio dan audio-visual lintas platform teknologi. Ini merupakan pasal yang mengancam kebebasan pers, hak sosial-politik-ekonomi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berkesenian.

Remotivi

-

-

Secara keseluruhan, analisis ini memperlihatkan bahwa RUU Penyiaran, sebagaimana dibingkai oleh media, berpotensi menggeser hubungan antara negara dan pers dari kemitraan demokratis menuju relasi kontrol. Jika dibiarkan tanpa koreksi, revisi ini berisiko mengikis kebebasan berekspresi, melemahkan fungsi kontrol sosial media, dan membatasi hak publik atas informasi yang independen dan berkualitas.

Center For Digital Society (CfDS)

-

-

Ketentuan pidana yang digunakan dalam UU Penyiaran akan menimbulkan resistensi kuat karena ini berkaitan dengan pers.

Profesor Ahmad M Ramli

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad)

Kami mendorong agar RUU ini menjamin hak untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan berekspresi tanpa diskriminasi. Penyiaran semestinya bersifat adil, beragam, setara, dan bebas dari muatan seksis

Maria Ulfah Anshor

Ketua Transisi Komnas Perempuan

Ketua Transisi Komnas Perempuan

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Komisi Penyiaran Indonesia

Komisi Penyiaran Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi I

Pertahanan, Luar Negeri, dan Komunikasi...

Sudah baca? Saatnya bertindak! ๐Ÿ’ฅ

Sudah baca? Saatnya bertindak! ๐Ÿ’ฅ

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright ยฉ 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright ยฉ 2025 Bijak Memantau