๐บ RUU Penyiaran
๐บ RUU Penyiaran
๐บ RUU Penyiaran
๐บ RUU Penyiaran
๐บ RUU Penyiaran
Perubahaan ke-3 UU 32/2022 tentang Penyiaran
Prioritas Tahun Ini
Prioritas Tahun Ini
Pantau Update RUU
Pantau Update RUU
10 Feb 2026
Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026, RUU Penyiaran masuk dalam daftar
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, Komisi I DPR RI mengusulkan penambahan RUU Penyiaran sebagai RUU prioritas pada 2026. Ini disampaikan dalam rapat Baleg yang diikuti oleh perwakilan pimpinan dari masing-masing komisi di DPR RI untuk menyesuaikan daftar RUU prioritas yang akan dibahas pada 2026.
10 Feb 2026
Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026, RUU Penyiaran masuk dalam daftar
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, Komisi I DPR RI mengusulkan penambahan RUU Penyiaran sebagai RUU prioritas pada 2026. Ini disampaikan dalam rapat Baleg yang diikuti oleh perwakilan pimpinan dari masing-masing komisi di DPR RI untuk menyesuaikan daftar RUU prioritas yang akan dibahas pada 2026.
28 Mei 2024
Baleg tunda pengesahan RUU Penyiaran, pakai alasan kebebasan pers
Pembahasan revisi UU Penyiaran di Baleg saat ini ditunda. Ketua Baleg RI, Supratman, menjelaskan alasan penundaan karena tidak mau menganggu kebebasan pers. Menurutnya, pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi sehingga harus dipertahankan.
28 Mei 2024
Baleg tunda pengesahan RUU Penyiaran, pakai alasan kebebasan pers
Pembahasan revisi UU Penyiaran di Baleg saat ini ditunda. Ketua Baleg RI, Supratman, menjelaskan alasan penundaan karena tidak mau menganggu kebebasan pers. Menurutnya, pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi sehingga harus dipertahankan.
27 Mei 2024
Tolak pengesahan RUU Penyiaran, masyarakat sipil gelar demonstrasi
Sejumlah jurnalis dan pekerja media menggelar demo penolakan revisi UU Penyiaran di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Terdiri dari organisasi profesi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi di Jakarta, mereka menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
27 Mei 2024
Tolak pengesahan RUU Penyiaran, masyarakat sipil gelar demonstrasi
Sejumlah jurnalis dan pekerja media menggelar demo penolakan revisi UU Penyiaran di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Terdiri dari organisasi profesi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi di Jakarta, mereka menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
15 Mei 2024
RUU Penyiaran kembali dibahas setelah 10 tahun
Sejak akhir Maret 2024, Badan Legislasi DPR kembali merancang RUU Penyiaran setelah satu dasawarsa lebih berstatus revisi. Namun, masyarakat belum menyorot isu ini meskipun berkaitan langsung dengan aspek demokrasi dan konsumsi media digital dalam keseharian. Persoalan RUU Penyiaran bukan hanya sebatas pembatasan produk jurnalistik yang selama ini berusaha menjaga kualitasnya. Lebih luas lagi, RUU Penyiaran dapat mencakup segala bentuk platform siaran, seperti media sosial dan penyaringan konten di dalamnya.
15 Mei 2024
RUU Penyiaran kembali dibahas setelah 10 tahun
Sejak akhir Maret 2024, Badan Legislasi DPR kembali merancang RUU Penyiaran setelah satu dasawarsa lebih berstatus revisi. Namun, masyarakat belum menyorot isu ini meskipun berkaitan langsung dengan aspek demokrasi dan konsumsi media digital dalam keseharian. Persoalan RUU Penyiaran bukan hanya sebatas pembatasan produk jurnalistik yang selama ini berusaha menjaga kualitasnya. Lebih luas lagi, RUU Penyiaran dapat mencakup segala bentuk platform siaran, seperti media sosial dan penyaringan konten di dalamnya.
Lihat semua
Lihat semua
Lihat semua
Apa yang dibahas di RUU ini?
Apa yang dibahas di RUU ini?
RUU Penyiaran merevisi UU No. 32 Tahun 2002 untuk merespon perkembangan teknologi dan menjaga kesetaraan aturan antara platform siaran tradisional dan digital.
RUU ini sudah dibahas di DPR selama lebih dari 10 tahun dan sempat masuk Prolegnas Prioritas periode 2019-2024. Sempat mau disahkan tahun 2024, revisi UU ini ramai ditolak masyarakat sipil karena dianggap cacat secara prosedur dan substansi, disusun secara buru-buru dan tidak partisipatif, serta mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Draf RUU Penyiaran yang terbaru masih dalam tahap pembahasan di Komisi I DPR dan tidak memuat pasal-pasal yang sama dari draft lama. Sampai saat ini, draft terbaru belum dibuka aksesnya ke publik.
Berikut poin-poin penting, mengacu pada substansi draf lama RUU Penyiaran (draf terakhir: Maret 2024), yang perlu dipantau perubahannya di draf baru. Tim Bijak akan mengupdate poin-poin di bawah begitu draf terbaru sudah dirilis.
Berikut poin-poin penting, mengacu pada substansi draf lama RUU Penyiaran (draf terakhir: Maret 2024), yang perlu dipantau perubahannya di draf baru. Tim Bijak akan mengupdate poin-poin di bawah begitu draf terbaru sudah dirilis.
Poin yang harus diperhatikan
Poin yang harus diperhatikan
Aturan yang membatasi konten audio visual di semua platform teknologi berpotensi mengancam kebebasan pers
Pasal 50B Ayat 2(c) mengatur Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Selain bisa mengancam kebebasan pers, pasal ini juga bertentangan dengan UU Pers yang mengatur bahwa tayangan pers tidak boleh disensor apalagi dilarang tayang. Selain itu, pasal ini juga memuat aturan yang berpotensi multitafsir, seperti melarang tayangan yang mempertontonkan โperilaku LGBT,โ โtokoh yang memiliki gaya hidup negatif,โ โunsur mistik,โ dan lain-lain.
Aturan yang membatasi konten audio visual di semua platform teknologi berpotensi mengancam kebebasan pers
Pasal 50B Ayat 2(c) mengatur Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Selain bisa mengancam kebebasan pers, pasal ini juga bertentangan dengan UU Pers yang mengatur bahwa tayangan pers tidak boleh disensor apalagi dilarang tayang. Selain itu, pasal ini juga memuat aturan yang berpotensi multitafsir, seperti melarang tayangan yang mempertontonkan โperilaku LGBT,โ โtokoh yang memiliki gaya hidup negatif,โ โunsur mistik,โ dan lain-lain.
Aturan yang membatasi konten audio visual di semua platform teknologi berpotensi mengancam kebebasan pers
Pasal 50B Ayat 2(c) mengatur Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Selain bisa mengancam kebebasan pers, pasal ini juga bertentangan dengan UU Pers yang mengatur bahwa tayangan pers tidak boleh disensor apalagi dilarang tayang. Selain itu, pasal ini juga memuat aturan yang berpotensi multitafsir, seperti melarang tayangan yang mempertontonkan โperilaku LGBT,โ โtokoh yang memiliki gaya hidup negatif,โ โunsur mistik,โ dan lain-lain.
Mau mengatur, mengawasi, dan menyensor konten digital
RUU mau mengatur tak lagi hanya siaran konvensional (mis. televisi) tapi juga platform digital. Caranya dengan memperluas karakteristik โpenyiaranโ jadi mencakup โaktivitas transmisi sinyal yang menggunakan internetโ dan โbisa diakses kembali (on-demand).โ Dalam Naskah Akademiknya, RUU ini tampaknya ingin mengatur dua jenis platform penyiaran digital: over-the-top (OTT, mis. Netflix); dan user generated content (UGC, mis. YouTube, Spotify) karena menganggap keduanya belum cukup diregulasi.
Mau mengatur, mengawasi, dan menyensor konten digital
RUU mau mengatur tak lagi hanya siaran konvensional (mis. televisi) tapi juga platform digital. Caranya dengan memperluas karakteristik โpenyiaranโ jadi mencakup โaktivitas transmisi sinyal yang menggunakan internetโ dan โbisa diakses kembali (on-demand).โ Dalam Naskah Akademiknya, RUU ini tampaknya ingin mengatur dua jenis platform penyiaran digital: over-the-top (OTT, mis. Netflix); dan user generated content (UGC, mis. YouTube, Spotify) karena menganggap keduanya belum cukup diregulasi.
Mau mengatur, mengawasi, dan menyensor konten digital
RUU mau mengatur tak lagi hanya siaran konvensional (mis. televisi) tapi juga platform digital. Caranya dengan memperluas karakteristik โpenyiaranโ jadi mencakup โaktivitas transmisi sinyal yang menggunakan internetโ dan โbisa diakses kembali (on-demand).โ Dalam Naskah Akademiknya, RUU ini tampaknya ingin mengatur dua jenis platform penyiaran digital: over-the-top (OTT, mis. Netflix); dan user generated content (UGC, mis. YouTube, Spotify) karena menganggap keduanya belum cukup diregulasi.
Wewenang KPI mau diperluas, jadi bisa rekomendasi penurunan konten dan selesaikan sengketa pers
Pasal 36A ayat 3 memberi KPI wewenang untuk memberikan rekomendasi diputusnya akses publik ke konten digital yang dianggap melanggar ketentuan. Selain itu, KPI juga akan diberi wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran. Ini bertentangan dengan UU Pers yang mengatur bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers (dikhawatirkan jadi ada tumpang tindih wewenang).
Wewenang KPI mau diperluas, jadi bisa rekomendasi penurunan konten dan selesaikan sengketa pers
Pasal 36A ayat 3 memberi KPI wewenang untuk memberikan rekomendasi diputusnya akses publik ke konten digital yang dianggap melanggar ketentuan. Selain itu, KPI juga akan diberi wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran. Ini bertentangan dengan UU Pers yang mengatur bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers (dikhawatirkan jadi ada tumpang tindih wewenang).
Wewenang KPI mau diperluas, jadi bisa rekomendasi penurunan konten dan selesaikan sengketa pers
Pasal 36A ayat 3 memberi KPI wewenang untuk memberikan rekomendasi diputusnya akses publik ke konten digital yang dianggap melanggar ketentuan. Selain itu, KPI juga akan diberi wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran. Ini bertentangan dengan UU Pers yang mengatur bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers (dikhawatirkan jadi ada tumpang tindih wewenang).
Aturan yang cegah konglomerasi media dihapus
Draf RUU Penyiaran menghapus pasal-pasal di UU yang sedang berlaku yang mencegah konsentrasi kepemilikan media, misalnya Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan media oleh satu badan hukum. Masyarakat sipil khawatir ini akan melanggengkan konglomerasi media. Jika dikuasai segelintir orang saja (konglomerat media yang punya banyak stasiun TV, misalnya), media jadi rawan dijadikan alat propaganda.
Aturan yang cegah konglomerasi media dihapus
Draf RUU Penyiaran menghapus pasal-pasal di UU yang sedang berlaku yang mencegah konsentrasi kepemilikan media, misalnya Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan media oleh satu badan hukum. Masyarakat sipil khawatir ini akan melanggengkan konglomerasi media. Jika dikuasai segelintir orang saja (konglomerat media yang punya banyak stasiun TV, misalnya), media jadi rawan dijadikan alat propaganda.
Aturan yang cegah konglomerasi media dihapus
Draf RUU Penyiaran menghapus pasal-pasal di UU yang sedang berlaku yang mencegah konsentrasi kepemilikan media, misalnya Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan media oleh satu badan hukum. Masyarakat sipil khawatir ini akan melanggengkan konglomerasi media. Jika dikuasai segelintir orang saja (konglomerat media yang punya banyak stasiun TV, misalnya), media jadi rawan dijadikan alat propaganda.
RUU ini merevisi
RUU ini merevisi
Pandangan Pemerintah/DPR
Pandangan Pemerintah/DPR
Standar ini seharusnya juga mencakup konten digital dan konten kreator agar kebijakan penyiaran tetap relevan dan adaptif.

Desy Ratnasari
Anggota Komisi I DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI
Pandangan Pakar
Pandangan Pakar
RUU Penyiaran Maret 2024 mengandung sebuah โpasal saktiโ (50B Ayat 2) yang membatasi seluruh konten audio dan audio-visual lintas platform teknologi. Ini merupakan pasal yang mengancam kebebasan pers, hak sosial-politik-ekonomi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berkesenian.
Remotivi
-
-
Secara keseluruhan, analisis ini memperlihatkan bahwa RUU Penyiaran, sebagaimana dibingkai oleh media, berpotensi menggeser hubungan antara negara dan pers dari kemitraan demokratis menuju relasi kontrol. Jika dibiarkan tanpa koreksi, revisi ini berisiko mengikis kebebasan berekspresi, melemahkan fungsi kontrol sosial media, dan membatasi hak publik atas informasi yang independen dan berkualitas.
Center For Digital Society (CfDS)
-
-
Ketentuan pidana yang digunakan dalam UU Penyiaran akan menimbulkan resistensi kuat karena ini berkaitan dengan pers.
Profesor Ahmad M Ramli
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad)
Kami mendorong agar RUU ini menjamin hak untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan berekspresi tanpa diskriminasi. Penyiaran semestinya bersifat adil, beragam, setara, dan bebas dari muatan seksis
Maria Ulfah Anshor
Ketua Transisi Komnas Perempuan
Ketua Transisi Komnas Perempuan
Kementerian/Lembaga terlibat
Kementerian/Lembaga terlibat

Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital
Komisi/Badan di DPR yang terlibat
Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi I
Pertahanan, Luar Negeri, dan Komunikasi...
Pengambil keputusannya siapa aja?
Pengambil keputusannya siapa aja?
Sudah baca? Saatnya bertindak! ๐ฅ
Sudah baca? Saatnya bertindak! ๐ฅ
Bersuara di media sosial
Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.
Ikut campaign Bijak
Bersuara di media sosial
Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.
Ikut campaign Bijak
Bersuara di media sosial
Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.
Ikut campaign Bijak
Ikut aksi & protes damai
Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.
Cari info terupdate
Ikut aksi & protes damai
Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.
Cari info terupdate
Ikut aksi & protes damai
Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.
Cari info terupdate
Sampaikan aspirasimu
Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.
Join Discord Bijak
Sampaikan aspirasimu
Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.
Join Discord Bijak
Sampaikan aspirasimu
Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.
Join Discord Bijak
Hubungi Wakilmu di DPR
Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!
Coming soon
Hubungi Wakilmu di DPR
Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!
Coming soon
Hubungi Wakilmu di DPR
Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!
Coming soon
Baca kebijakan lainnya
Baca kebijakan lainnya
Lihat semua
Lihat semua

BALEG
Komisi IX
โ RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
๐๏ธ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
๐ RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
๐ RUU Pertekstilan
Baca sekarang
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
๐ RUU Statistik
Baca sekarang
Baca sekarang

BALEG
Komisi III
๐ค RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Baca sekarang
Baca sekarang

BALEG
Komisi VI
๐ค RUU Perkoperasian
Baca sekarang
Baca sekarang

BALEG
Komisi V
๐ฅฌ RUU Komoditas Strategis
Baca sekarang
Baca sekarang
Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu
Copyright ยฉ 2025 Bijak Memantau
Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu
Copyright ยฉ 2025 Bijak Memantau






