RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
UU ini ngatur cara negara ngelola sumber daya buat pertahanan, lewat program bela negara, penataan cadangan pendukung (Komduk), pembentukan cadangan militer (Komcad), penguatan TNI, sampai mobilisasi kalau ada ancaman.
Nah, UU ini masuk Prolegnas 2025–2029 karena banyak yang bilang perlu direvisi. Soalnya, definisi ancamannya masih rancu, aturan bela negaranya tumpang tindih, warga nggak bisa nolak kalau udah ikut Komcad, dan soal dananya juga belum jelas pembagiannya antara pusat dan daerah.
Pemerintah beralasan UU PSDN ini untuk memberkuat nasionalisme dan bela negara. Menurut Dr. Al Araf, bela negara seharusnya dibangun lewat pendidikan dan pemahaman, bukan hanya lewat latihan militer selama 3 bulan seperti yang diatur dalam UU PSDN.
Dr. Al Araf S.H MDM
UU PSDN memasukkan terlalu banyak hal sebagai ancaman nasional, seperti narkoba dan bencana alam. Tapi, siapa yang berhak menentukan apa yang disebut "ancaman" juga tidak dijelaskan dengan jelas.
Dr. Firman Muntaqo
UU ini membingungkan, terlalu luas, dan bisa disalahgunakan oleh negara. Ia juga khawatir UU ini bisa memicu konflik antarwarga dan tindakan main hakim sendiri.
Milda Istiqomah



DPR Komisi I
Pertahanan, Luar Negeri, dan Komunikasi...