RUU Pengelolaan Sumb...
RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Prioritas DPR Tahun Ini
Hukum & Militer
Diusulkan oleh
DPR
Status saat ini
Terdaftar
Tipe RUU
Revisi Undang Undang
Apa yang dibahas kebijakan ini?
UU ini ngatur cara negara ngelola sumber daya buat pertahanan, lewat program bela negara, penataan cadangan pendukung (Komduk), pembentukan cadangan militer (Komcad), penguatan TNI, sampai mobilisasi kalau ada ancaman.
Nah, UU ini masuk Prolegnas 2025–2029 karena banyak yang bilang perlu direvisi. Soalnya, definisi ancamannya masih rancu, aturan bela negaranya tumpang tindih, warga nggak bisa nolak kalau udah ikut Komcad, dan soal dananya juga belum jelas pembagiannya antara pusat dan daerah.
Poin yang harus diperhatikan
RUU ini merevisi
Pandangan Pakar
Pemerintah beralasan UU PSDN ini untuk memberkuat nasionalisme dan bela negara. Menurut Dr. Al Araf, bela negara seharusnya dibangun lewat pendidikan dan pemahaman, bukan hanya lewat latihan militer selama 3 bulan seperti yang diatur dalam UU PSDN.
Dr. Al Araf S.H MDM
Dosen FH Universitas Brawijaya dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative
UU PSDN memasukkan terlalu banyak hal sebagai ancaman nasional, seperti narkoba dan bencana alam. Tapi, siapa yang berhak menentukan apa yang disebut "ancaman" juga tidak dijelaskan dengan jelas.
Dr. Firman Muntaqo
Dosen FH Universitas Sriwijaya
UU ini membingungkan, terlalu luas, dan bisa disalahgunakan oleh negara. Ia juga khawatir UU ini bisa memicu konflik antarwarga dan tindakan main hakim sendiri.
Milda Istiqomah
Dosen FH Universitas Brawijaya
Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Pertahanan

Kementerian Dalam Negeri
Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi I
Pertahanan, Luar Negeri, dan Komunikasi...
Pengambil keputusannya siapa aja?
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥