RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

Prioritas DPR Tahun Ini

Hukum & Militer

Diusulkan oleh

DPR

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Apa yang dibahas kebijakan ini?

UU ini ngatur cara negara ngelola sumber daya buat pertahanan, lewat program bela negara, penataan cadangan pendukung (Komduk), pembentukan cadangan militer (Komcad), penguatan TNI, sampai mobilisasi kalau ada ancaman.

Nah, UU ini masuk Prolegnas 2025–2029 karena banyak yang bilang perlu direvisi. Soalnya, definisi ancamannya masih rancu, aturan bela negaranya tumpang tindih, warga nggak bisa nolak kalau udah ikut Komcad, dan soal dananya juga belum jelas pembagiannya antara pusat dan daerah.

Poin yang harus diperhatikan

Penjelasan Ancaman Harus Lebih Jelas dan Seragam

Perlu buat rumusin ulang ketentuan Pasal 4 UU 23/2019 buat ngejelasin perbedaan unsur-unsur ancaman militer sama nonmiliter. Juga perlu buat harmonisasi definisi sama bentuk ancaman antara ancaman militer, non militer dan ancaman hibrida antara UU No 3 Tahun 2002, UU No 34 Tahun 2004, dan UU No 23 Tahun 2019.

Penjelasan Ancaman Harus Lebih Jelas dan Seragam

Perlu buat rumusin ulang ketentuan Pasal 4 UU 23/2019 buat ngejelasin perbedaan unsur-unsur ancaman militer sama nonmiliter. Juga perlu buat harmonisasi definisi sama bentuk ancaman antara ancaman militer, non militer dan ancaman hibrida antara UU No 3 Tahun 2002, UU No 34 Tahun 2004, dan UU No 23 Tahun 2019.

Penjelasan Ancaman Harus Lebih Jelas dan Seragam

Perlu buat rumusin ulang ketentuan Pasal 4 UU 23/2019 buat ngejelasin perbedaan unsur-unsur ancaman militer sama nonmiliter. Juga perlu buat harmonisasi definisi sama bentuk ancaman antara ancaman militer, non militer dan ancaman hibrida antara UU No 3 Tahun 2002, UU No 34 Tahun 2004, dan UU No 23 Tahun 2019.

Mekanisme Penolakan Komcad

Mekanisme Penolakan Komcad

Mekanisme Penolakan Komcad

Pendanaan dan Sentralisme APBN

Pendanaan dan Sentralisme APBN

Pendanaan dan Sentralisme APBN

Pandangan Pakar

Pemerintah beralasan UU PSDN ini untuk memberkuat nasionalisme dan bela negara. Menurut Dr. Al Araf, bela negara seharusnya dibangun lewat pendidikan dan pemahaman, bukan hanya lewat latihan militer selama 3 bulan seperti yang diatur dalam UU PSDN.

Dr. Al Araf S.H MDM

Dosen FH Universitas Brawijaya dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative

UU PSDN memasukkan terlalu banyak hal sebagai ancaman nasional, seperti narkoba dan bencana alam. Tapi, siapa yang berhak menentukan apa yang disebut "ancaman" juga tidak dijelaskan dengan jelas.

Dr. Firman Muntaqo

Dosen FH Universitas Sriwijaya

UU ini membingungkan, terlalu luas, dan bisa disalahgunakan oleh negara. Ia juga khawatir UU ini bisa memicu konflik antarwarga dan tindakan main hakim sendiri.

Milda Istiqomah

Dosen FH Universitas Brawijaya

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Pertahanan

Kementerian Dalam Negeri

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi I

Pertahanan, Luar Negeri, dan Komunikasi...

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!