RUU Pelayanan Publik

Prioritas DPR 5 Tahunan

Kesehatan

Diusulkan oleh

DPR

DPD

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Apa yang dibahas kebijakan ini?

UU No. 25 Tahun 2009 atau UU Pelayanan Publik ini mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan layanan publik.

Nah, karena kebutuhan masyarakat makin kompleks dan digitalisasi makin masif, pemerintah dan DPD sepakat buat revisi. Salah satu gagasan revisi yang diajukan adalah layanan harus lebih inklusif, wajib elektronik, dan penuh inovasi. Plus, sistem pengawasan dan kerja sama antar-lembaga juga bakal diperkuat.

Tim Bijak belum mendapatkan update terbaru tentang RUU ini, poin-poin di bawah berasal dari pembahasan RUU ini di tahun-tahun yang sebelumnya.

Poin yang harus diperhatikan

Integrasi muatan e-government atau digital

Pelayanan publik akan diatur secara mendalam agar bisa diselenggarakan secara elektronik melalui prinsip-prinsip transparansi, kecepatan, dan kemudahan.

Integrasi muatan e-government atau digital

Pelayanan publik akan diatur secara mendalam agar bisa diselenggarakan secara elektronik melalui prinsip-prinsip transparansi, kecepatan, dan kemudahan.

Integrasi muatan e-government atau digital

Pelayanan publik akan diatur secara mendalam agar bisa diselenggarakan secara elektronik melalui prinsip-prinsip transparansi, kecepatan, dan kemudahan.

Perkuat etika dan keadilan layanan

Perkuat etika dan keadilan layanan

Perkuat etika dan keadilan layanan

Pandangan Pakar

Seharusnya UU tentang Pelayanan Publik jauh lebih beragam dan maju, maka perlunya pembaharuan agar sesuai dengan konsep yang lebih relevan di masa kini dan mendatang.

Heru Nurasa

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Padjajaran Bandung

Pelaksanaan pelayanan publik tidak bisa disamaratakan di setiap daerah karena adanya perbedaan dimensi sosial budaya.

Prof. Hamka Naping

Guru Besar Antropologi Universitas Hasanuddin

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Ombudsman Republik Indonesia

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi II

Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, d...

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!