RUU Pelayanan Publik
RUU Pelayanan Publik
Prioritas DPR 5 Tahunan
Kesehatan
Diusulkan oleh
DPR
DPD
Status saat ini
Terdaftar
Tipe RUU
Revisi Undang Undang
Apa yang dibahas kebijakan ini?
UU No. 25 Tahun 2009 atau UU Pelayanan Publik ini mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan layanan publik.
Nah, karena kebutuhan masyarakat makin kompleks dan digitalisasi makin masif, pemerintah dan DPD sepakat buat revisi. Salah satu gagasan revisi yang diajukan adalah layanan harus lebih inklusif, wajib elektronik, dan penuh inovasi. Plus, sistem pengawasan dan kerja sama antar-lembaga juga bakal diperkuat.
Tim Bijak belum mendapatkan update terbaru tentang RUU ini, poin-poin di bawah berasal dari pembahasan RUU ini di tahun-tahun yang sebelumnya.
Poin yang harus diperhatikan
RUU ini merevisi
Pandangan Pakar
Seharusnya UU tentang Pelayanan Publik jauh lebih beragam dan maju, maka perlunya pembaharuan agar sesuai dengan konsep yang lebih relevan di masa kini dan mendatang.
Heru Nurasa
Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Padjajaran Bandung
Pelaksanaan pelayanan publik tidak bisa disamaratakan di setiap daerah karena adanya perbedaan dimensi sosial budaya.
Prof. Hamka Naping
Guru Besar Antropologi Universitas Hasanuddin
Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Ombudsman Republik Indonesia
Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi II
Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, d...
Pengambil keputusannya siapa aja?
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥