RUU Kesetaraan Gender penting untuk memperkuat jaminan hak setara bagi semua orang tanpa ancaman diskriminasi dari jenis kelaminnya. RUU ini pertama kali masuk Prolegnas tahun 2011, sayangnya terus tertunda karena minim dukungan politik dan publik. Setelah sudah 40 tahun lamanya pasca ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, UU ini jadi bentuk komitmen pemerintah buat mastiin hak kesetaraan gender.
Tim Bijak belum mendapatkan update terbaru tentang RUU ini, poin-poin di bawah berasal dari pembahasan RUU ini di tahun-tahun yang sebelumnya.
Setelah UU KIA disahkan tahun 2024 lalu, pemerintah terus mendorong RUU Kesetaraan Gender karena belum semua perempuan mendapat akses, partisipasi, dan manfaat pembangunan secara setara di berbagai bidang.

Rini Handayani
Perubahan hukum untuk perempuan masih stagnan dan banyak kebijakan justru masih diskriminatif dan belum berpihak pada keadilan gender. (Dikutip Kompas.id, 30 November 2021)
Rita Serena Kolibonso
Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (nama RUU pada 2014) akan mendorong terbentuknya pemahaman dan mekanisme tentang kesetaraan gender, serta menerapkan sanksi bagi yang tidak menjalankan sistem dan mekanisme itu. (Dikutip WRI, 2014)
Women Research Institute (WRI)
"Hingga saat ini belum ada sebuah undang-undang yang mengatur secara komprehensif tentang perlindungan hak-hak perempuan, dari bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pelanggaran hak asasi, dan pelaksanaan penikmatan hak asasi perempuan. Termasuk akses partisipasi kontrol dan manfaat perempuan yang setara dengan laki-laki," (Dikutip dari KBR.ID, 29 Oktober 2024)
Olivia Chadidjah Salampessy


DPR Komisi VIII
Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempua...

Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...