RUU Kejaksaan RI
UU Kejaksaan itu memuat aturan buat jaksa-jaksa kerja, ngasih tau tugas-tugasnya apa aja dan apa yang boleh dan ga boleh mereka lakuin buat bantu proses hukum di indonesia.
Nah, tahun ini UU ini mau direvisi ada beberapa ketentuan yang dianggap penting nih buat diubah kayak kewenangan di bidang intelijen, soal kejaksaan yang bisa bentuk badan pemulihan aset, trus juga soal hak imunitas dan rangkap jabatan, sama ada beberapa pasal soal kewenangan yang bakal ditambah dan diubah kayak pasal 30C dan Pasal 30D trus juga UU ini perlu di sesuai sama beberapa keputusan MK yang udah ga sesuai lagi sama UU ini.
Fungsi intelijen kejaksaan jadi poin yang perlu direvisi karena seharusnya hanya untuk penanganan hukum (pro justicia), bukan di luar itu. Pengawasan terhadap kejaksaan dalam revisi UU masih lemah dan berpotensi menimbulkan impunitas.
Valerianus Beatae Jehanu
Revisi UU Kejaksaan menambah kewenangan jaksa tanpa pengawasan, seperti intelijen dan penghentian perkara. Ini bisa mengganggu independensi peradilan.
Awan Puryadi




DPR Komisi III
Penegakan Hukum