RUU Keamanan Nasional
RUU Keamanan Nasional adalah rancangan aturan soal pengelolaan keamanan nasional. Sudah diwacanakan sejak 2005 tapi belum disahkan. Isinya mengatur keamanan dari individu sampai negara, pembagian tugas TNI-Polri, peran Presiden lewat Dewan Keamanan Nasional, serta empat status darurat. RUU ini juga ingin jadi payung aturan soal keamanan lama kayak UU TNI, Polri, dan Pertahanan.
Tim Bijak belum mendapatkan update terbaru tentang RUU ini, poin-poin di bawah berasal dari pembahasan RUU ini di tahun-tahun yang sebelumnya.
RUU Kamnas nggak penting disahkan karena semua aturan soal keamanan, TNI, dan Polri udah ada. Jadi, nggak perlu bikin aturan baru lagi
Prof. Dr. Hermawan Sulistyo
Meski tujuannya bagus, RUU Kamnas bisa bahaya karena pemerintah bisa seenaknya tentuin situasi darurat. Ini bisa bikin orang takut ngomong dan ngurangin hak asasi. Dia juga bilang, isi RUU ini belum cocok sama kepentingan dan kekuatan Indonesia.
Dosen Fakultas Hukum UGM





DPR Komisi I
Pertahanan, Luar Negeri, dan Komunikasi...