RUU Hukum Acara Perdata
RUU Hukum Acara Perdata akan memperbarui Kitab UU Hukum Perdata yang sudah kita pakai sejak zaman Belanda untuk mengatur langkah menyelesakan sengketa perdata di pengadilan.
RUU Hukum Acara Perdata mau mengkodifikasi semua aturan hukum acara perdata di Indonesia dalam satu peraturan sekaligus memperbaruinya.
Isinya akan bahas soal sidang online (e-Court), mediasi, gugatan kecil (small claim court), gugatan bersama (class action & citizen lawsuit), sampai cara ngejalanin putusan pengadilan (eksekusi).
Pembaruan sistem hukum acara perdata diharapkan banyak pihak, dengan beberapa perubahan mencakup berbagai hal kayak kepastian waktu sidang, peradilan cepat, dan pemanfaatan teknologi dalam hukum acara perdata. (Dikutip HukumOnline, 17 Februari 2022)

Yasonna Laoly
Perkembangan dalam masyarakat sebagai landasan penting mengusung perubahan hukum acara perdata nasional. Perkembangan itu bukan hanya terjadi di level nasional, tetapi juga dipengaruhi perkembangan masyarakat internasional. Perkembangan teknologi, misalnya, telah mempengaruhi alat-alat dan sistem pembuktian dalam perkara perdata. (Dikutip Hukumonline, 29 September 2020)
Sigit Nugroho
“Kami kesulitan memberi pemahaman tentang hukum acara perdata, peraturan yang ada selama ini masih membagi Jawa dan Madura serta luar Jawa dan Madura, ini sudah tidak relevan.” (Dikutip Hukumonline, 15 Juli 2024)
Sonyendah Retnaningsih




DPR Komisi III
Penegakan Hukum