RUU Hak Cipta
RUU Hak Cipta mengubah UU No. 28 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan hak cipta atas karya intelektual. Dalam RUU yang baru, ada usulan untuk menyesuaikan perlindungan hak cipta mengikuti perkembangan teknologi (termasuk di platform digital), menguatkan peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam mengelola royalti, dan mengatur hak cipta dari karya yang dibuat menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Negara menurutnya mesti hadir tanpa terkecuali dalam memastikan tata kelola hak cipta yang lebih baik. Seperti tata kelola regulasi yang relevan dengan era digital, transparansi royalti dan sanksi bagi LMK yang tidak akuntabel, pengakuan hak cipta dalam aset digital seperti gam dan metaverse. (Dikutip Hukumonline, 4 Maret 2025)

Melly Goeslaw
"Masih banyak yang perlu dilakukan oleh DPR termasuk mendengarkan lebih banyak masukan dari praktisi seni agar revisi undang-undang ini bisa lebih menyeluruh, termasuk untuk cabang seni lainnya” (Dikutip dari eMedia DPR, 19 November 2024)
Cholil Mahmud
Salah satu bola liar yang ada dalam regulasi UU Hak Cipta di Indonesia saat ini adalah tafsir atas diksi “Pengguna” dalam aturan tersebut. Kata “Pengguna” menjadi perdebatan karena ada sebagian yang mengartikan penyanyi, sementara lainnya mengartikan sebagai penyelenggara, dalam hal ini EO atau promotor. (Dikutip dari Kompas, 10 Februari 2025)
Candra Darusman


DPR Komisi X
Pendidikan, Olahraga, Sains, dan Teknolo...

Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...