Dunia digital gak aman untuk perempuan?
Ragam KBGO dari revenge porn sampai body shaming kian masif, korbannya didominasi perempuan.
Gender & Inklusi Sosial
Ada ribuan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang kebanyakan korban adalah perempuan. Privasi mereka di ruang digital direnggut, khususnya dalam kasus penyebaran konten intim tanpa izin. Dampaknya, korban jadi trauma; kehilangan rasa aman dan dirundung kesedihan. Tapi walaupun kasusnya banyak, perlindungan hukum buat korban masih lemah. Udah ada sih UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasaan Seksual), tapi implementasi sistem perlindungan dan pendampingannya masih minim keberpihakan terhadap korban.
Data dan fakta penting
Kasus KBGO meningkat setiap tahun, korbannya didominasi perempuan. Sepanjang 2024, Safenet menerima 1.902 aduan, di mana paling banyak terkait ancaman penyebaran konten intim tanpa izin (consent).
Anak dan remaja perempuan (12–17 tahun) gak aman di ruang digital. Sepanjang 2023, ada 230 kasus KGBO yang dialami anak dan remaja perempuan.
Penegakan hukum kasus KBGO sering gak berpihak pada korban yang menyebabkan banyak korban takut melapor. Apalagi dari yang terlapor, cuma sedikit yang diproses. Korban juga bisa malah dikriminalisasi pakai pasal karet UU ITE dan UU Pornografi.
Kebijakan yang memengaruhi masalah ini
Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital
Komisi di DPR yang mengawasi

DPR Komisi VIII
Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Pejabat yang bertanggung jawab
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥
Dunia digital tidak aman...