Apa benar dunia digital gak aman untuk perempuan?
agam KBGO dari revenge porn sampai body shaming kian masif, korbannya didominasi perempuan.
Tiap tahun ada ribuan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) seiring makin populernya berbagai platform digital. Kebanyakan korban adalah perempuan. Privasi mereka di ruang digital direnggut, khususnya dalam kasus penyebaran konten intim tanpa izin (NCII), yang jumlahnya mencapai 45% dari total 1.721 kasus KGBO.
Hal tersebut mengakibatkan trauma pada korban; mereka kehilangan rasa aman dan dirundung kesedihan yang mendalam. Stigma sosial juga menghantui korban; gak jarang korban malah disalahin atas apa yang terjadi pada mereka.
Meskipun kasusnya banyak, sayangnya perlindungan hukum buat korban masih lemah. Udah ada UU TPKS, sih, tapi implementasi sistem perlindungan dan pendampingannya masih minim keberpihakan terhadap korban.
Kasus KBGO meningkat setiap tahun, korbannya didominasi perempuan. Sepanjang 2024, Safenet menerima 1.902 aduan, 969-nya dari perempuan.
Anak dan remaja perempuan (12–17 tahun) gak aman di ruang digital. Mereka korban dari 230 kasus KGBO.
Penegakan hukum kasus KBGO yang gak berpihak pada korban bikin banyak korban takut melapor. Yang terlapor, cuma sedikit yang diproses. Korban juga bisa dikriminalisasi pakai pasal karet UU ITE dan UU Pornografi.






DPR Komisi VIII
Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak