Gimana perlindungan pekerja di Era UU Cipta Kerja?
Sejak UU Cipta Kerja disahkan, perlindungan pekerja makin lemah; pekerja kontrak bekerja dihantui ancaman PHK dan eksploitasi
Ekonomi
Sejak UU Cipta Kerja disahkan 2020 disahkan, perusahaan jadi makin mudah dan murah untuk PHK karyawan. UU Ciptaker ini juga hapus batas maksimum durasi kontrak dan gak ngatur jenis pekerjaan yang bisa outsourcing. Selain itu, sekarang upah minimum juga dihitung berdasarkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, bukan lagi dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sektor informal juga makin rentan karena gak ada pengawasan perlindungan kerja yang ketat.
Data dan fakta penting
Minimnya pekerja sektor informal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dari 80 juta orang yang kerja di sektor informal hanya 6,5 juta yang dilindungi BPJS.
Pekerja sektor informal terus meningkat sebanyak 2.58 juta (Agustus 2021 - Agustus 2022), diperparah dengan pasal UU Ciptaker yang bikin pengusaha gampang melakukan PHK.
Kebijakan yang memengaruhi masalah ini
Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Perindustrian
Komisi di DPR yang mengawasi

DPR Komisi IX
Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial
Pejabat yang bertanggung jawab
Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥
Perlindungan Pekerja