Komisi II

Senin, 13 April 2026

Raker dan RDP dengan Kemendagri

Tipe Rapat

Tipe Rapat

Terbuka

Kehadiran

Kehadiran

20

/

42

(

46 rb%

)

Notulen

Notulen

Apa yang dibahas?

Apa yang dibahas?

• Otonomi khusus Aceh berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 (UUPA) pasca konflik dan Perjanjian Helsinki.

• Keistimewaan Aceh meliputi penerapan syariat Islam, partai politik lokal, dan kewenangan pengelolaan SDA yang luas.

• Tantangan Aceh meliputi ketergantungan dana pusat, kemiskinan relatif tinggi, dan isu implementasi hukum syariah.

• Dana Otsus Aceh digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, sosial, dan keistimewaan.

• Penyerapan dana otsus Aceh rata-rata 85,89%, dengan SiLPA terendah pada TA2024 sebesar 2,07%.

• Dana Otsus Aceh akan turun dari 2% menjadi 1% pada 2023 dan berakhir 2027, menjadi isu strategis.

• Pengusulan RPP tentang Zakat sebagai pengurang PPh terutang dibahas.

• Pengajuan Rancangan Qanun tentang pertanahan dan hukum keluarga juga dibahas.

• Masa jabatan Keuchik (Kepala Gampong/Desa) juga menjadi isu strategis.

• Otonomi khusus Papua berdasar UU No. 21 Tahun 2001 (direvisi) untuk mengurangi kesenjangan dan melindungi OAP.

• Keistimewaan Papua meliputi dana Otsus besar dan adanya Majelis Rakyat Papua (MRP).

• Tantangan Papua: konflik politik, ketimpangan, korupsi, dan efektivitas penggunaan dana Otsus.

• Dana Otsus dan DTI Papua mengalami penyesuaian sebesar 8,15% pada TA 2026 dibanding TA 2025.

• Seluruh provinsi Papua tepat waktu salur tahap I, namun 4 kab/kota terlambat.

• K/L teknis belum inventarisir substansi kekhususan Papua ke NSPK khusus sesuai amanat PP 106/2021.

• RAPPP belum implementatif karena baru diundangkan tahun 2025 melalui Perpres 107/2025.

• Perdasus dan Perdasi amanat UU Otsus belum ditetapkan, terutama di 4 DOB baru.

• PP 54/2004 tentang MRP tidak relevan dengan UU Otsus baru (UU 2/2021).

• Ada keterlambatan dalam pengisian anggota DPRP/DPRK dari OAP.

• Pemahaman pelaksana tugas di Papua terkait mandat UU Otsus dan regulasi turunannya masih kurang.

• Keistimewaan DI Yogyakarta berdasarkan UU No. 13 Tahun 2012.

• Keistimewaan utama DIY: Gubernur oleh Sultan, kewenangan budaya, pertanahan, tata ruang.

• Tantangan DIY: urbanisasi, ketimpangan ekonomi, dan pengelolaan lahan.

• Penyerapan Dana Keistimewaan DIY baik, rata-rata 87,20%.

• Realisasi anggaran Danais membaik, dengan SiLPA di bawah 5% sejak 2016-2025.

• Penyerapan terbaik pada urusan pertanahan dan tata ruang (100%).

• Pembentukan Dinas PMKPS Provinsi DIY di 2024 mendukung reformasi kalurahan, dengan BKK untuk 392 Kalurahan dan 46 Kelurahan.

• Belum ada pengaturan SiLPA sebagai Dana Abadi Daerah sesuai amanat PMK 88/2025.

• Perda Desain Besar Keistimewaan belum ditetapkan (target 2027).

• Penggunaan Danais harus selaras dengan Keistimewaan DIY sesuai UU 13 Tahun 2012.

• Kemendagri diminta memperkuat pembinaan dan pengawasan Otsus Papua, Aceh, dan DIY, memastikan perencanaan pembangunan yang terukur dan partisipatif.

• Pemerintah Pusat didorong optimalkan peran BP3OKP dalam implementasi RAPPP agar Otsus Papua lebih bermanfaat.

• Pemerintah diminta segera laksanakan sensus penduduk dan sosial ekonomi OAP di seluruh provinsi Papua.

• Percepatan revisi UU No. 11/2026 tentang Pemerintahan Aceh didorong, termasuk perpanjangan Otsus 20 tahun dan alokasi dana minimal 2% DAU Nasional.

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Raker dan RDP dengan Kemendagri

Raker dan RDP dengan Kemendagri