Hierarki Kebijakan

Hierarki kebijakan di Indonesia diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah terakhir lewat UU No. 13 Tahun 2022).

Peraturan perundang-undangan

UUD 1945

UUD 1945

UUD 1945

Ketetapan (TAP) MPR

Ketetapan (TAP) MPR

Ketetapan (TAP) MPR

Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Daerah (Perda Provinsi/Kabupaten/Kota)

Peraturan Daerah (Perda Provinsi/Kabupaten/Kota)

Peraturan Daerah (Perda Provinsi/Kabupaten/Kota)

Peraturan turunan

Peraturan Kepala Lembaga/Menteri (Permen, Peraturan Kepala Lembaga, dll)

Peraturan Kepala Lembaga/Menteri (Permen, Peraturan Kepala Lembaga, dll)

Peraturan Kepala Lembaga/Menteri (Permen, Peraturan Kepala Lembaga, dll)

Surat Edaran (SE)

Surat Edaran (SE)

Surat Edaran (SE)

Keputusan Presiden (Keppres)

Keputusan Presiden (Keppres)

Keputusan Presiden (Keppres)

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah gerakan independen dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu. Baca lebih lanjut tentang kami di sini.

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah gerakan independen dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu. Baca lebih lanjut tentang kami di sini.

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah gerakan independen dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu. Baca lebih lanjut tentang kami di sini.

Copyright © 2025 Bijak Memantau