Komisi IX
Senin, 19 Januari 2026
Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI
• Disepakati keberlanjutan & ketahanan layanan kesehatan pascabencana di Aceh & Sumatera, termasuk anggaran rehabilitasi RS/Puskesmas & penguatan kesiapsiagaan faskes di daerah rawan bencana.
• Kemenkes akan mempercepat & memperkuat strategi nasional eliminasi TB komprehensif & terintegrasi, dengan fokus pada tata kelola, akurasi layanan, dan pendanaan berkelanjutan.
• Percepatan revisi Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TB melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga.
• Penguatan fase pasca-skrining, peningkatan deteksi TB Resisten Obat dini, & perluasan cakupan Terapi Pencegahan TB (TPT) bagi kontak serumah.
• Peningkatan akurasi diagnostik & tata laksana skrining TB untuk membedakan TB Sensitif/Resisten Obat, serta mencegah salah diagnosa.
• Penguatan kapasitas layanan rujukan & diagnostik lanjutan, termasuk fasilitas, SDM, & jejaring layanan untuk penanganan TB yang cepat, tepat, & berkelanjutan.
• Kemenkes akan memperkuat strategi peningkatan capaian program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).
• Peningkatan sosialisasi & akses layanan PKG ke masyarakat, termasuk kesehatan gigi & mulut.
• Peningkatan alokasi anggaran promotif & preventif untuk menekan beban penyakit terdiagnosis melalui PKG.
• Penguatan tindak lanjut hasil skrining agar tidak berhenti pada deteksi.
• Kemenkes akan mendampingi & mengawasi peningkatan kelas RSUD, fokus pada RS siap operasi dengan SDM & sarana prasarana yang memadai, bukan hanya fisik.
• Kemenkes akan melakukan evaluasi strategis penurunan capaian imunisasi nasional 2025, khususnya imunisasi bayi lengkap & BIAS.
• Percepatan perluasan vaksinasi HPV secara nasional, termasuk bagi anak laki-laki, untuk eliminasi kanker serviks & perlindungan kesehatan mendatang.
• Kemenkes akan menjadikan kesehatan jiwa isu strategis pembangunan kesehatan.
• Penguatan keterkaitan kebijakan kesehatan jiwa dengan ketahanan kesehatan, termasuk layanan saat darurat bencana.
• Penyusunan strategi penanganan kesehatan jiwa sesuai karakteristik daerah.
• Penguatan layanan kesehatan jiwa, terutama deteksi dini, di tingkat primer & rujukan.
• Kemenkes akan memperjelas arah pemanfaatan teknologi kesehatan.
• Penguatan kebijakan Health Technology Assessment (HTA) untuk layanan inovatif.
• Penyusunan roadmap kebijakan kesehatan yang berkeadilan & berkelanjutan.
• Peningkatan akses & pembiayaan teknologi kesehatan proporsional dalam program JKN.
• Kemenkes akan menyelesaikan permasalahan distribusi dokter spesialis untuk pemerataan layanan kesehatan.
• Penyusunan peta jalan distribusi dokter spesialis yang jelas, terukur, & berkelanjutan, khususnya untuk daerah tertinggal, perbatasan, & kepulauan.
• Penciptaan ekosistem kondusif (insentif, fasilitas, keberlanjutan penugasan) bagi dokter spesialis.
• Penguatan koordinasi pusat-daerah agar penempatan dokter spesialis selaras kebutuhan lapangan.
• Kemenkes akan mempercepat penyelesaian seluruh peraturan pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan & berkomitmen pada timeline baru.
• Kemenkes diminta menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan Anggota paling lambat 26 Januari 2026.
18 Feb
2026
Komisi V
Terbuka
Lapsing Raker dengan Menteri Perhubungan
18 Feb
2026
Komisi VI
Tertutup
Lapsing dengan PT BRI (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero)
18 Feb
2026
Komisi X
Tertutup
Lapsing Rapat Intern Panja Pelestarian Cagar Budaya
18 Feb
2026
Komisi X
Tertutup
Lapsing Rapat Intern
18 Feb
2026
Komisi X
Tertutup
Lapsing Raker dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI--18 Februari 2026
18 Feb
2026
Komisi X
Tertutup
Lapsing RDP Komisi X
11 Feb
2026
Komisi VI
Tertutup
Lapsing RDP dengan PT LEN Industri (Persero)/DEFEND ID dan Subholding
11 Feb
2026
Komisi VI
Terbuka
Lapsing RDP dengan PT Pertamina (Persero) dan Subholding
11 Feb
2026
Komisi VIII
Tertutup
Lapsing RDPU dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Datar
11 Feb
2026
Komisi VIII
Tertutup
Lapsing Rapat Koordinasi Kunker Reses dengan Badan Penghubung Provinsi dan Mitra Kerja



