Komisi VIII
Selasa, 28 Oktober 2025
Raker Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Umrah
• Kuota haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M ditetapkan 221.000 jemaah, sesuai penjelasan Menteri Haji dan Umrah RI berdasarkan laman NUSUK MASAR.
• Kuota haji 2026 dibagi: 92% (203.320 jemaah) untuk haji reguler dan 8% (17.680 jemaah) untuk haji khusus, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2025.
• Kuota reguler mencakup 1.050 PHD, 685 pembimbing KBIHU, dan 201.585 jemaah reguler murni.
• Pembagian kuota haji reguler antarprovinsi didasarkan pada proporsi daftar tunggu jemaah haji, sesuai UU No. 14 Tahun 2025.
• Usulan BPIH rata-rata per jemaah sebesar Rp88.409.365,45, dengan Nilai Manfaat 38% (Rp33.485.365,45) dan Bipih tanggungan jemaah 62% (Rp54.924.000,00).
• Usulan rata-rata BPIH ini berpotensi turun setelah pembahasan lebih lanjut antara Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah.
• Besaran BPIH tahun 2026 dapat berbeda per embarkasi setelah simulasi dilakukan.
• Layanan akomodasi haji 2026 di Makkah maks. 4,5 km dari Masjidil Haram dan di Madinah maks. 1 km dari Masjid Nabawi.
• Konsumsi harus bercita rasa nusantara; transportasi naqobah/sholawat dan Armuzna harus nyaman serta profesional.
• Pesawat penerbangan haji harus memenuhi standar keamanan internasional, teknis DKPPU Kemenhub, dan kenyamanan jemaah.
• Penyelenggaraan haji 2026 harus profesional, transparan, efektif, dan efisien dalam pembinaan, pelayanan, serta pelindungan jemaah.
• Dua syarikah terpilih diminta memperbaiki kualitas layanan haji dibanding tahun sebelumnya.
• Semua dokumen kontraktual dan nota transaksi layanan jemaah harus disampaikan ke Komisi VIII DPR RI untuk pengawasan.
8 Des
2025
Komisi V
Terbuka
Lapsing Raker RDP dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala BNPP/Basarnas
8 Des
2025
Komisi X
Tertutup
Raker dengan Kemdiktisaintek RI dan Kepala BRIN RI
8 Des
2025
Komisi X
Tertutup
Raker dengan Mendikdasmen
8 Des
2025
Komisi X
Terbuka
RDPU LPTKNI dan P3N Lemhanas RI
8 Des
2025
Komisi X
Tertutup
RDP dengan Kepala BKD DPR RI
4 Des
2025
Komisi IV
Terbuka
Raker dengan Menteri Kehutanan
4 Des
2025
Komisi V
Terbuka
Raker dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
3 Des
2025
Komisi XI
Terbuka
Raker dengan Ketua DK OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
2 Des
2025
Komisi XIII
Terbuka
RDP dan RDPU dengan LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI
2 Des
2025
Komisi VI
Terbuka
RDPU dengan Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI), Pedagang Pakaian Bekas Dan Makanan Gede Bage, Paguyuban Konsumen Apartemen Grand Pakubuwono Terrace, Firza Rizqi Dkk, Dian Kartoma
Raker Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Umrah



