Komisi VIII
Rabu, 29 Oktober 2025
Raker Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Kepala BPKH
• Komisi VIII dan Menteri Haji sepakat dasar BPIH 1447 H/2026 M, termasuk kuota 221.000 jemaah (92% reguler, 8% khusus) dan kurs asumsi: 1 USD=Rp16.500 serta 1 SAR=Rp4.400.
• Pembagian kuota haji reguler per provinsi didasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah antarprovinsi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025.
• Rata-rata BPIH 1447 H/2026 M per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365,45, turun Rp2.000.893,34 dari tahun sebelumnya. Terdiri dari Nilai Manfaat (38%) dan Bipih (62%).
• Total transfer dana BPIH oleh BPKH akan dikurangi uang muka pemesanan tenda di Armuzna (SAR 627.242.200,00) dan ditransfer ke rekening satker penyelenggara haji.
• Pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat di rekening virtual masing-masing jemaah.
• Penggunaan nilai manfaat setoran awal BPIH Khusus sebesar Rp7,2 miliar disepakati untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji khusus 1447 H/2026 M.
• Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU tidak mendapat dukungan nilai manfaat, ditetapkan sebesar Rp87.409.365,45. Living cost SAR 750 dikembalikan ke jemaah.
• Masa tinggal jemaah rata-rata 41 hari. Menu katering berbahan baku dan bercita rasa nusantara dengan chef dari Indonesia.
• Jarak akomodasi Makkah maksimal 4,5 km dari Masjidil Haram, Madinah maksimal 1 km dari Masjid Nabawi. Dokumen kontraktual layanan akan disampaikan ke Komisi VIII.
• Pesawat penerbangan haji berumur maksimal 15 tahun dengan standar keamanan internasional. Layanan transportasi dan Armuzna harus nyaman, tanpa Mina Jadid.
• Komisi VIII mendesak Kemen Haji dan Umrah berkoordinasi dengan Arab Saudi untuk layanan kesehatan standar dan memastikan kualitas layanan dari dua syarikah.
• BPKH didesak segera mengadakan valas untuk biaya operasional PIH 1447 H/2026 M dengan harga terbaik, prinsip syariah, efisien, optimal, kehati-hatian.
• Kemen Haji dan Umrah didesak segera memanggil jemaah haji berhak berangkat 1447 H/2026 M agar melunasi Bipih.
• Tim pengawas penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M dari DPR RI disepakati sebanyak 65 orang dan tim pendukung 30 orang, diambil dari alokasi kuota petugas.
8 Des
2025
Komisi V
Terbuka
Lapsing Raker RDP dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala BNPP/Basarnas
8 Des
2025
Komisi X
Tertutup
Raker dengan Kemdiktisaintek RI dan Kepala BRIN RI
8 Des
2025
Komisi X
Tertutup
Raker dengan Mendikdasmen
8 Des
2025
Komisi X
Terbuka
RDPU LPTKNI dan P3N Lemhanas RI
8 Des
2025
Komisi X
Tertutup
RDP dengan Kepala BKD DPR RI
4 Des
2025
Komisi IV
Terbuka
Raker dengan Menteri Kehutanan
4 Des
2025
Komisi V
Terbuka
Raker dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
3 Des
2025
Komisi XI
Terbuka
Raker dengan Ketua DK OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
2 Des
2025
Komisi XIII
Terbuka
RDP dan RDPU dengan LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI
2 Des
2025
Komisi VI
Terbuka
RDPU dengan Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI), Pedagang Pakaian Bekas Dan Makanan Gede Bage, Paguyuban Konsumen Apartemen Grand Pakubuwono Terrace, Firza Rizqi Dkk, Dian Kartoma
Raker Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Kepala BPKH



