Komisi II
Senin, 25 Agustus 2025
Raker+RDP dengan Wamendagri & Gubernur/Bupati/Walikota - Pengawasan Fiskal Daerah
• 90% daerah di Indonesia memiliki kapasitas fiskal lemah, dengan kontribusi PAD stagnan di 20-25% dari total pendapatan daerah.
• Ketergantungan daerah pada transfer pusat masih dominan, mencapai 69,33% dari total pendapatan daerah pada TA 2025.
• Permasalahan utama meliputi potensi PAD yang belum optimal, kualitas SDM/infrastruktur digital tidak merata, kepatuhan pajak rendah, dan kebocoran PAD.
• Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pendampingan daerah dalam menggali potensi PAD, evaluasi kinerja keuangan, dan digitalisasi tata kelola.
• Strategi peningkatan kemandirian fiskal daerah mencakup optimalisasi PAD, penguatan BUMD/BLUD, peningkatan iklim investasi, dan pemanfaatan pendanaan alternatif.
• Komisi II DPR RI meminta Kemendagri dan Kemenkeu menjadikan insentif fiskal instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian daerah, berbasis kinerja dan transparan.
• Ditekankan bahwa pemenuhan belanja wajib harus diikuti kebijakan mikro untuk menjamin kualitas belanja, bukan hanya memenuhi persentase administratif.
• Kepala daerah didorong untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan PAD, termasuk PBB-P2, secara transparan dan partisipatif.
• Optimalisasi BUMD, BLUD, dan pemanfaatan aset daerah melalui perbaikan tata kelola, teknologi, dan strategi pengelolaan produktif sangat penting.
• Kepala daerah diminta aktif mencari pendanaan alternatif seperti KPBU, obligasi/sukuk, hibah internasional, crowdfunding, dan CSR untuk akselerasi pembangunan.
• Kemendagri diminta meningkatkan pembinaan, asistensi, supervisi, monitoring, dan fasilitasi regulasi untuk inovasi fiskal daerah sesuai UU HKPD.
• Disepakati langkah strategis bersama: digitalisasi pajak/retribusi, restrukturisasi BUMD/BLUD, optimalisasi aset daerah, dan peningkatan kapasitas SDM fiskal.
• Komisi II dan Kemendagri berkomitmen melakukan monitoring & evaluasi berkala terhadap strategi fiskal via SIPD Kemendagri untuk transparansi publik.
• Kemandirian fiskal daerah adalah agenda strategis nasional yang memerlukan sinergi erat Pemerintah Pusat, Daerah, dan DPR RI.
8 Des
2025
Komisi V
Terbuka
Lapsing Raker RDP dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala BNPP/Basarnas
8 Des
2025
Komisi X
Tertutup
Raker dengan Kemdiktisaintek RI dan Kepala BRIN RI
8 Des
2025
Komisi X
Tertutup
Raker dengan Mendikdasmen
8 Des
2025
Komisi X
Terbuka
RDPU LPTKNI dan P3N Lemhanas RI
8 Des
2025
Komisi X
Tertutup
RDP dengan Kepala BKD DPR RI
4 Des
2025
Komisi IV
Terbuka
Raker dengan Menteri Kehutanan
4 Des
2025
Komisi V
Terbuka
Raker dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
3 Des
2025
Komisi XI
Terbuka
Raker dengan Ketua DK OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
2 Des
2025
Komisi XIII
Terbuka
RDP dan RDPU dengan LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI
2 Des
2025
Komisi VI
Terbuka
RDPU dengan Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI), Pedagang Pakaian Bekas Dan Makanan Gede Bage, Paguyuban Konsumen Apartemen Grand Pakubuwono Terrace, Firza Rizqi Dkk, Dian Kartoma
Raker+RDP dengan Wamendagri & Gubernur/Bupati/Walikota - Pengawasan Fiskal Daerah



