Komisi VII
Senin, 06 April 2026
Lapsing RDPU Panja Industri Air Minum Dalam Kemasan dengan Para Pakar Air Tanah dan Pakar Lingkungan
• Rapat Panja Komisi VII DPR RI membahas industri AMDK dengan pakar, fokus pada pemanfaatan dan dampak air tanah serta strategi konservasi.
• Indonesia memiliki cadangan air tanah yang kaya dari resapan air hujan di wilayah volkanik, namun kebutuhan meningkat akibat perubahan iklim dan pembangunan.
• Diperlukan perhitungan air tanah yang detil serta infrastruktur publik dan industri untuk menjaga keseimbangan.
• Konservasi air tanah dapat dilakukan melalui pengembangan tanaman, budidaya perikanan, dan penerapan konsep 3R.
• Tingkat daur ulang botol plastik mencapai 60-71% (data SWI/IPR 2024), namun pengelolaan sampah nasional masih 34%.
• Industri AMDK umumnya mengambil air tanah dalam yang relatif lebih murni dan kaya mineral terlarut.
• Cadangan air tanah di Indonesia masih mencukupi, dengan pemanfaatan AMDK nasional hanya 0.8% dari air tanah dalam.
• Penurunan muka tanah disebabkan oleh multi-faktor, bukan hanya ekstraksi air tanah.
• PERMEN ESDM No. 14/2024 mewajibkan pemegang IPAT membangun sumur resapan/imbuhan dalam.
• Direkomendasikan skala prioritas izin pengambilan air tanah (minum, makanan, farmasi lebih utama).
• Penertiban industri tanpa izin pengambilan air tanah harus berdasarkan fakta ilmiah dan data ekonomi.
• Dana konservasi dapat diambil dari Nilai Perolehan Air (NPA) industri untuk pengendalian ekstraksi, perlindungan resapan, dan rehabilitasi akuifer.
• Peran kelembagaan air tanah perlu diperkuat, dengan anggaran setara lembaga air permukaan.
• Pentingnya alokasi anggaran riset hidrogeologi, pemantauan air tanah, dan pengembangan model prediktif.
• Mayoritas AMDK mengambil air tanah dalam karena terlindungi dan layak minum, serta melakukan uji pemompaan untuk keberlanjutan.
• Diperlukan regulasi tentang pemanfaatan air tanah oleh PDAM dan rumah tangga, termasuk deteksi pencurian air tanah.
• Keterbukaan data pemanfaatan SDA dan pengelolaan air tanah berkelanjutan sangat penting.
• Usulan pembentukan lembaga khusus pengelola air tanah dan sistem pengawasan digital untuk transparansi.
• Para pakar mendukung pengawasan dan pemberlakuan aturan yang sama untuk semua industri pengguna air tanah skala besar.
• Minimal 50% dari Pajak Air Tanah disarankan dikembalikan untuk pemulihan air tanah.
Lihat rapat lainnya
Lihat semua
24 Jun
2026
Komisi V
Terbuka
Lapsing RDP dengan Sestama BMKG dan Sestama BNPP/Basarnas
24 Jun
2026
Komisi V
Terbuka
Lapsing RDP dengan Eselon I Kementerian Transmigrasi
24 Jun
2026
Komisi V
Terbuka
Lapsing RDP dengan Eselon I Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
24 Jun
2026
Komisi VI
Terbuka
Lapsing RDP dengan PT PELNI, PT ASDP Indonesia, dll
24 Jun
2026
Komisi VI
Terbuka
Lapsing RDP dengan PT Telkomsel Indonesia (Persero) dan subholdingnya
24 Jun
2026
Komisi X
Terbuka
Lapsing RDPU Panja SPMB dengan Akademisi dan Pengamat Pendidikan
24 Jun
2026
Komisi X
Terbuka
Lapsing RDP Panja SPMB dengan Rektor Perguruan Tinggi
23 Jun
2026
Komisi VI
Terbuka
Lapsing RDPU Panja Pembahasan RUU Perkoperasian
23 Jun
2026
Komisi VIII
Terbuka
RDP dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
23 Jun
2026
Komisi X
Terbuka
Lapsing RDP dengan Sekjen Kemendikdasmen RI, Kemdiktisaintek RI, dll



