Komisi VII
Senin, 06 April 2026
Lapsing RDPU Panja Industri Air Minum Dalam Kemasan dengan Para Pakar Air Tanah dan Pakar Lingkungan
• Rapat Panja Komisi VII DPR RI membahas industri AMDK dengan pakar, fokus pada pemanfaatan dan dampak air tanah serta strategi konservasi.
• Indonesia memiliki cadangan air tanah yang kaya dari resapan air hujan di wilayah volkanik, namun kebutuhan meningkat akibat perubahan iklim dan pembangunan.
• Diperlukan perhitungan air tanah yang detil serta infrastruktur publik dan industri untuk menjaga keseimbangan.
• Konservasi air tanah dapat dilakukan melalui pengembangan tanaman, budidaya perikanan, dan penerapan konsep 3R.
• Tingkat daur ulang botol plastik mencapai 60-71% (data SWI/IPR 2024), namun pengelolaan sampah nasional masih 34%.
• Industri AMDK umumnya mengambil air tanah dalam yang relatif lebih murni dan kaya mineral terlarut.
• Cadangan air tanah di Indonesia masih mencukupi, dengan pemanfaatan AMDK nasional hanya 0.8% dari air tanah dalam.
• Penurunan muka tanah disebabkan oleh multi-faktor, bukan hanya ekstraksi air tanah.
• PERMEN ESDM No. 14/2024 mewajibkan pemegang IPAT membangun sumur resapan/imbuhan dalam.
• Direkomendasikan skala prioritas izin pengambilan air tanah (minum, makanan, farmasi lebih utama).
• Penertiban industri tanpa izin pengambilan air tanah harus berdasarkan fakta ilmiah dan data ekonomi.
• Dana konservasi dapat diambil dari Nilai Perolehan Air (NPA) industri untuk pengendalian ekstraksi, perlindungan resapan, dan rehabilitasi akuifer.
• Peran kelembagaan air tanah perlu diperkuat, dengan anggaran setara lembaga air permukaan.
• Pentingnya alokasi anggaran riset hidrogeologi, pemantauan air tanah, dan pengembangan model prediktif.
• Mayoritas AMDK mengambil air tanah dalam karena terlindungi dan layak minum, serta melakukan uji pemompaan untuk keberlanjutan.
• Diperlukan regulasi tentang pemanfaatan air tanah oleh PDAM dan rumah tangga, termasuk deteksi pencurian air tanah.
• Keterbukaan data pemanfaatan SDA dan pengelolaan air tanah berkelanjutan sangat penting.
• Usulan pembentukan lembaga khusus pengelola air tanah dan sistem pengawasan digital untuk transparansi.
• Para pakar mendukung pengawasan dan pemberlakuan aturan yang sama untuk semua industri pengguna air tanah skala besar.
• Minimal 50% dari Pajak Air Tanah disarankan dikembalikan untuk pemulihan air tanah.
Lihat rapat lainnya
Lihat semua
17 Jun
2026
Komisi III
Terbuka
Lapsing Raker dengan Wakapolri, dll
17 Jun
2026
Komisi III
Terbuka
Lapsing Raker dengan Ketua KPK dan Kepala BNN RI
17 Jun
2026
Komisi V
Terbuka
Lapsing Raker dengan Menteri Perhubungan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, dll
17 Jun
2026
Komisi V
Terbuka
Lapsing Raker dengan Mitra Kerja Komisi
17 Jun
2026
Komisi VIII
Terbuka
Raker dengan Menag RI, Mensos RI, Menteri PPPA RI, dll
15 Jun
2026
Komisi I
Tertutup
Lapsing Raker dan RDP Komisi I DPR RI dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dll
15 Jun
2026
Komisi I
Tertutup
Lapsing Rapat Intern Komisi
15 Jun
2026
Komisi VII
Terbuka
Lapsing RDP dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional
15 Jun
2026
Komisi VII
Terbuka
Lapsing Raker dengan Menteri Ekonomi Kreatif
15 Jun
2026
Komisi XII
Terbuka
Lapsing dengan Kepala BIG dan Bapeten



