Komisi III
Rabu, 08 April 2026
Lapsing RDPU dengan Saudara Muhammad Rullyandi, S.H., M.H dan Saudara Chandara M Hamzah
• RUU Perampasan Aset menekankan pentingnya mekanisme non-conviction based asset forfeiture, memungkinkan perampasan aset meski proses pidana gagal.
• Konsep perampasan aset dalam RUU ini ditempatkan dalam rezim perdata (civil forfeiture).
• Lingkup penerapan perampasan aset mencakup tindak pidana serius seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lintas negara.
• Sejarah regulasi di Indonesia menunjukkan bahwa perampasan aset telah lama dikenal, termasuk terhadap pelaku yang meninggal atau tidak diketahui.
• Efektivitas penegakan hukum perampasan aset dipengaruhi oleh faktor hukum, aparat penegak hukum, sarana, masyarakat, dan budaya hukum.
• RUU Perampasan Aset harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi perlindungan HAM, due process, serta kepastian dan keadilan hukum.
• Perampasan aset memiliki dua mekanisme utama: conviction based (memerlukan putusan pengadilan) dan non-conviction based (tanpa putusan dalam kondisi tertentu).
• RUU ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, memulihkan kerugian negara, dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
• Perumusan RUU harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjamin asas praduga tak bersalah, pembuktian pidana, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
• Hukum pidana bersifat in personam, sementara perampasan aset cenderung in rem, yang berpotensi menimbulkan konflik hukum.
• Istilah "merampas" tanpa proses hukum dianggap keliru; seharusnya melalui tahapan seperti penyitaan dan putusan pengadilan terlebih dahulu.
• Legalitas praktik Satgas PKH yang melakukan penyitaan aset hanya dengan pemasangan plang "disita" dipertanyakan, karena berpotensi merupakan perampasan aset tanpa proses hukum.
Lihat rapat lainnya
Lihat semua
24 Jun
2026
Komisi V
Terbuka
Lapsing RDP dengan Sestama BMKG dan Sestama BNPP/Basarnas
24 Jun
2026
Komisi V
Terbuka
Lapsing RDP dengan Eselon I Kementerian Transmigrasi
24 Jun
2026
Komisi V
Terbuka
Lapsing RDP dengan Eselon I Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
24 Jun
2026
Komisi VI
Terbuka
Lapsing RDP dengan PT PELNI, PT ASDP Indonesia, dll
24 Jun
2026
Komisi VI
Terbuka
Lapsing RDP dengan PT Telkomsel Indonesia (Persero) dan subholdingnya
24 Jun
2026
Komisi X
Terbuka
Lapsing RDPU Panja SPMB dengan Akademisi dan Pengamat Pendidikan
24 Jun
2026
Komisi X
Terbuka
Lapsing RDP Panja SPMB dengan Rektor Perguruan Tinggi
23 Jun
2026
Komisi VI
Terbuka
Lapsing RDPU Panja Pembahasan RUU Perkoperasian
23 Jun
2026
Komisi VIII
Terbuka
RDP dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
23 Jun
2026
Komisi X
Terbuka
Lapsing RDP dengan Sekjen Kemendikdasmen RI, Kemdiktisaintek RI, dll



