Komisi III

Rabu, 08 April 2026

Lapsing RDPU dengan Saudara Muhammad Rullyandi, S.H., M.H dan Saudara Chandara M Hamzah

Tipe Rapat

Tipe Rapat

Terbuka

Kehadiran

Kehadiran

21

/

44

(

46 rb%

)

Notulen

Notulen

Apa yang dibahas?

Apa yang dibahas?

• RUU Perampasan Aset menekankan pentingnya mekanisme non-conviction based asset forfeiture, memungkinkan perampasan aset meski proses pidana gagal.

• Konsep perampasan aset dalam RUU ini ditempatkan dalam rezim perdata (civil forfeiture).

• Lingkup penerapan perampasan aset mencakup tindak pidana serius seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lintas negara.

• Sejarah regulasi di Indonesia menunjukkan bahwa perampasan aset telah lama dikenal, termasuk terhadap pelaku yang meninggal atau tidak diketahui.

• Efektivitas penegakan hukum perampasan aset dipengaruhi oleh faktor hukum, aparat penegak hukum, sarana, masyarakat, dan budaya hukum.

• RUU Perampasan Aset harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi perlindungan HAM, due process, serta kepastian dan keadilan hukum.

• Perampasan aset memiliki dua mekanisme utama: conviction based (memerlukan putusan pengadilan) dan non-conviction based (tanpa putusan dalam kondisi tertentu).

• RUU ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, memulihkan kerugian negara, dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

• Perumusan RUU harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjamin asas praduga tak bersalah, pembuktian pidana, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

• Hukum pidana bersifat in personam, sementara perampasan aset cenderung in rem, yang berpotensi menimbulkan konflik hukum.

• Istilah "merampas" tanpa proses hukum dianggap keliru; seharusnya melalui tahapan seperti penyitaan dan putusan pengadilan terlebih dahulu.

• Legalitas praktik Satgas PKH yang melakukan penyitaan aset hanya dengan pemasangan plang "disita" dipertanyakan, karena berpotensi merupakan perampasan aset tanpa proses hukum.

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Lapsing RDPU dengan Saudara Muhammad Rullyandi, S.H., M.H dan Saudara Chandara M Hamzah

Lapsing RDPU dengan Saudara Muhammad Rullyandi, S.H., M.H dan Saudara Chandara M Hamzah