Komisi VIII
Selasa, 28 Oktober 2025
RDP Panja Komisi VIII soal BPIH 2026
• Rapat Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dibuka dan dipimpin oleh Ketua Panja, H. Abdul Wachid, membahas BPIH Tahun 1447 H/2026 M.
• Panja Pemerintah RI memaparkan rincian komponen usulan BPIH 1447 H/2026 M.
• Asumsi kurs USD Rp16.500, kuota haji 221.000 jemaah (reguler 203.320, khusus 17.680).
• Komponen biaya meliputi penerbangan (Rp31.100.000), akomodasi Mekkah (3.950 SAR), akomodasi Madinah (1.380 SAR), living cost (750 SAR).
• Biaya lainnya: paket Masyair (3.487,42 SAR), konsumsi (111x Mekkah/Madinah, 15x Armuzna), asuransi (135 SAR), transportasi (785,42 SAR naqobah, 104,73 SAR sholawat).
• Usulan BPIH reguler Rp88.409.365,45 (Bipih 62%, Nilai Manfaat 38%) dan BPIH khusus Rp7.229.419,00 dari optimalisasi dana.
• Panja Komisi VIII meminta penurunan biaya penerbangan dan pengetatan keberangkatan jemaah non-visa haji oleh Ditjen Imigrasi.
• Panja Komisi VIII juga meminta BPKH menghitung anggaran sesuai kebutuhan Kemenhaj dan pembahasan detail pelayanan Armuzna serta Puskes Haji.
• Selanjutnya, Panja Komisi VIII akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap usulan BPIH dari Panja Pemerintah RI.
30 Jan
2026
Komisi XII
Tertutup
Lapsing RDP dengan Dirjen Minerba KESDM RI, Dirut PT Timah Tbk, dan Ketum AETI
30 Jan
2026
Komisi XII
Tertutup
Lapsing RDP dengan Dirjem Migas dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI
29 Jan
2026
Komisi XII
Terbuka
Lapsing Raker dengan Menteri ESDM RI
29 Jan
2026
Komisi XII
Tertutup
Lapsing Rapat Internal dengan Badan Keahlian DPR RI
29 Jan
2026
Komisi XII
Terbuka
Lapsing Courtessy Call dengan Duta Besar EU untuk Indonesia dan Brunei Darussalam
28 Jan
2026
Komisi V
Terbuka
Lapsing RDP dengan BMKG dan BNPP/Basarnas
28 Jan
2026
Komisi VIII
Terbuka
Laporan Singkat Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI
28 Jan
2026
Komisi X
Terbuka
Lapsing RDP dengan Kepala BPS RI
28 Jan
2026
Komisi XII
Terbuka
Lapsing RDP dengan Kepala BPH Migas, Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, dll
28 Jan
2026
Komisi XIII
Terbuka
Lapsing RDP dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)



