Badan Legislasi
Rabu, 20 Agustus 2025
Presentasi Tim Ahli RUU PRT
• Frasa "pengakuan dan" pada konsideran “Menimbang” huruf b dihapus, menjadi "bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pelindungan ...."
• Rumusan konsideran "Mengingat" disetujui sebagaimana tercantum dalam draf RUU.
• Rumusan Pasal 1 angka 1, 3, 4, dan 5 disetujui sebagaimana tercantum dalam draf RUU.
• Frasa "dan kepentingan” pada Pasal 1 angka 2 dihapus, sehingga definisi Pekerjaan Kerumahtanggaan berbunyi "pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga”.
• Sekretariat Badan Legislasi ditugaskan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan aplikator penyedia layanan Pekerja Rumah Tangga.
• Rapat diskorsing pada pukul 15.56 WIB dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB.
8 Des
2025
Komisi V
Terbuka
Lapsing Raker RDP dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala BNPP/Basarnas
8 Des
2025
Komisi X
Tertutup
Raker dengan Kemdiktisaintek RI dan Kepala BRIN RI
8 Des
2025
Komisi X
Tertutup
Raker dengan Mendikdasmen
8 Des
2025
Komisi X
Terbuka
RDPU LPTKNI dan P3N Lemhanas RI
8 Des
2025
Komisi X
Tertutup
RDP dengan Kepala BKD DPR RI
4 Des
2025
Komisi IV
Terbuka
Raker dengan Menteri Kehutanan
4 Des
2025
Komisi V
Terbuka
Raker dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
3 Des
2025
Komisi XI
Terbuka
Raker dengan Ketua DK OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
2 Des
2025
Komisi XIII
Terbuka
RDP dan RDPU dengan LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI
2 Des
2025
Komisi VI
Terbuka
RDPU dengan Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI), Pedagang Pakaian Bekas Dan Makanan Gede Bage, Paguyuban Konsumen Apartemen Grand Pakubuwono Terrace, Firza Rizqi Dkk, Dian Kartoma
Presentasi Tim Ahli RUU PRT



