Komisi VII
Kamis, 11 September 2025
RDPU Panja RUU Kepariwisataan Komisi VII dengan Pemerintah
• Rapat Panja Komisi VII DPR RI membahas RUU Kepariwisataan (perubahan UU No. 10 Tahun 2009), dibuka pukul 10.15 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
• Panja Komisi VII DPR RI menyepakati rumusan menimbang huruf c dan d, serta penyesuaian konsideran angka 2.
• Perubahan Pasal 1 angka 14 disepakati. Perubahan Pasal 11A ayat (1), (6), (8), (9) juga disepakati, dengan penghapusan kata “dapat” di ayat (10).
• Pasal 17P ayat (2) huruf h, yang mendorong pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas, disepakati.
• Usulan Pemerintah terkait Pasal 52A ayat (4) dan Pasal 53 ayat (3) disepakati, begitu pula angka 47 dan angka 56.
• Pasal 57A ayat (2) dan (3) disepakati. Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf c dan Pasal 11A ayat (10) juga disepakati.
• Pasal 52B disepakati menjadi: “Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat menyelenggarakan pendidikan tinggi terapan di bidang Pariwisata”.
• Rumusan Pasal 52B ini disetujui oleh 8 Fraksi dan Panja Pemerintah.
• Panja Komisi VII sepakat untuk membawa hasil pembahasan RUU Kepariwisataan ini ke pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.
Lihat rapat lainnya
Lihat semua
13 Mei
2026
Komisi VII
Tertutup
Laporan Singkat Rapat Internal Panja
13 Mei
2026
Komisi XI
Tertutup
Lapsing Rapat Intern
12 Mei
2026
Komisi I
Tertutup
Lapsing rapat pimpinan komisi
12 Mei
2026
Komisi I
Tertutup
Lapsing Rapat Intern
12 Mei
2026
Komisi VI
Tertutup
Lapsing Rapat Pimpinan
12 Mei
2026
Komisi VI
Tertutup
Lapsing Rapat Intern
12 Mei
2026
Komisi VII
Tertutup
Laporan Singkat Rapat Internal
12 Mei
2026
Komisi VIII
Tertutup
Rapat Pimpinan Komisi
12 Mei
2026
Komisi VIII
Tertutup
Rapat Internal
12 Mei
2026
Komisi X
Tertutup
Lapsing Rapat Intern



