Komisi X
Selasa, 30 September 2025
RDP Panja Pelestarian Kebudayaan Komisi X dengan Kepala Balai Pelestarian
• Panja mengapresiasi paparan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X, XV, XXII, VIII, II, dan XIX mengenai pelestarian cagar budaya serta menerima masukan dan penjelasan yang disampaikan.
• Balai Pelestarian Kebudayaan diminta berkoordinasi intensif dengan Pemda untuk regulasi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya daerah.
• Implementasi konsisten UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, termasuk zonasi, harus terus dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan.
• Balai Pelestarian Kebudayaan didorong gandeng mitra lintas sektor dan swasta, termasuk MoU, demi pelestarian adaptif dan koneksi transnasional situs cagar budaya.
• Kolaborasi Balai Pelestarian Kebudayaan dengan pelaku seni untuk mengembangkan narasi dan mempromosikan cagar budaya melalui media film atau kreasi seni lainnya.
• Balai Pelestarian Kebudayaan diminta sampaikan data permasalahan dan kebutuhan SDM kebudayaan (Juru Pelihara, Tenaga Ahli) sebagai bahan perumusan solusi bersama Kemenbud RI.
• Kemenbud RI harus melakukan langkah strategis dan persuasi agar cagar budaya milik masyarakat adat atau pribadi dapat didata dan dilestarikan secara optimal.
• Kemenbud RI dan Kemenkeu RI diminta mengalokasikan anggaran khusus untuk pelestarian cagar budaya yang mengalami atau terdampak bencana.
• Kemenbud RI berkolaborasi dengan BRIN dan BPS untuk meningkatkan riset dan pendataan, termasuk pendataan ulang Cagar Budaya (CB) dan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
• Kemenbud RI didorong untuk penguatan regulasi dan tata kelola cagar budaya daerah, serta merumuskan konsep daya dukung dan daya tampung dalam konteks pelestarian.
• Pemerintah didorong untuk merumuskan kebijakan pemberian insentif daerah, seperti pengurangan PBB, biaya pemeliharaan, dan subsidi listrik bagi cagar budaya.
• Narasumber diharapkan memberikan tambahan masukan dan data paling lambat 3 November 2025 sebagai bahan penyusunan laporan dan rekomendasi Panja.
8 Des
2025
Komisi V
Terbuka
Lapsing Raker RDP dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala BNPP/Basarnas
8 Des
2025
Komisi X
Tertutup
Raker dengan Kemdiktisaintek RI dan Kepala BRIN RI
8 Des
2025
Komisi X
Tertutup
Raker dengan Mendikdasmen
8 Des
2025
Komisi X
Terbuka
RDPU LPTKNI dan P3N Lemhanas RI
8 Des
2025
Komisi X
Tertutup
RDP dengan Kepala BKD DPR RI
4 Des
2025
Komisi IV
Terbuka
Raker dengan Menteri Kehutanan
4 Des
2025
Komisi V
Terbuka
Raker dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
3 Des
2025
Komisi XI
Terbuka
Raker dengan Ketua DK OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
2 Des
2025
Komisi XIII
Terbuka
RDP dan RDPU dengan LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI
2 Des
2025
Komisi VI
Terbuka
RDPU dengan Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI), Pedagang Pakaian Bekas Dan Makanan Gede Bage, Paguyuban Konsumen Apartemen Grand Pakubuwono Terrace, Firza Rizqi Dkk, Dian Kartoma
RDP Panja Pelestarian Kebudayaan Komisi X dengan Kepala Balai Pelestarian



