Komisi VIII
Kamis, 21 Agustus 2025
Raker Komisi VIII dengan Menag, BP Haji + RDP dengan BPKH
• Komisi VIII menyetujui penggunaan uang muka BPIH 1447H/2026M untuk pemesanan tenda di Armuzna (SAR785/jemaah) dan layanan Masyair (SAR2.300/jemaah), dengan total dana SAR627.242.200 untuk 203.320 jemaah. DPR meminta BPKH segera transfer dana.
• Penggunaan uang muka harus difasilitasi BPKH sesuai skema rapat, merupakan bagian dari BPIH 1447H/2026M, dan bukti penggunaannya wajib dilaporkan kepada Komisi VIII DPR RI.
• Penggunaan & pertanggungjawaban uang muka harus sesuai UU No. 8/2019 & Perpres No. 154/2024, dilaksanakan Kemenag & BPH secara akuntabel, syariah, dan tata kelola keuangan negara untuk menghindari masalah hukum.
29 Okt
2025
Komisi VIII
Terbuka
Raker Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Kepala BPKH
29 Okt
2025
Komisi VIII
Tertutup
Rapat Internal Komisi VIII DPR RI
29 Okt
2025
Komisi VIII
Terbuka
RDP Panja Komisi VIII soal BPIH 2026 dengan BPKH
28 Okt
2025
Komisi VIII
Terbuka
RDP Panja Komisi VIII soal BPIH 2026
28 Okt
2025
Komisi VIII
Terbuka
Raker Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Umrah
27 Okt
2025
Komisi VIII
Terbuka
Raker Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Umrah
27 Okt
2025
Komisi VIII
Tertutup
Rapat Internal Panja BPIH Komisi VIII
23 Okt
2025
Komisi III
Terbuka
RDPU Komisi III dengan Amunudin A.R. dan masyarakat
23 Okt
2025
Komisi III
Terbuka
RDPU Komisi III dengan Pemkab Bekasi dan warga VnV
16 Okt
2025
Komisi III
Terbuka
RDPU Komisi III dengan Warga Muslim Cluster Vasana & Neo Vasana Bekasi
Raker Komisi VIII dengan Menag, BP Haji + RDP dengan BPKH



