Badan Legislasi

Kamis, 21 Agustus 2025

Rapat Panja 2 Penyusunan Draf RUU PRT

Tipe Rapat

Tipe Rapat

Terbuka

Terbuka

Kehadiran

Kehadiran

21

/

0

(

0%

)

Notulen

Notulen

Apa yang dibahas?

Apa yang dibahas?

• Perubahan redaksional Pasal 1 Angka 6 tentang “Perizinan P3RT” sebagai legalitas Pemerintah Pusat untuk perekrutan, seleksi, dan penempatan PRT di Indonesia.

• Perubahan redaksional Pasal 1 Angka 7 tentang “Kesepakatan” antara Pemberi Kerja dan PRT terkait hak dan kewajiban secara jelas dan mudah dimengerti.

• Penyempurnaan rumusan Pasal 1 Angka 8 tentang “Perjanjian Kerja” sebagai perjanjian tertulis antara PRT yang direkrut tidak langsung dengan Pemberi Kerja.

• Rumusan Pasal 1 Angka 9, 10, 13, 16, 18, 19, 20, dan Angka 21 disetujui sebagaimana draf RUU.

• Penyempurnaan rumusan Pasal 1 Angka 11 tentang “Upah” sebagai hak PRT dari Pemberi Kerja berupa uang dan/atau bentuk lain sesuai Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

• Perubahan redaksional Pasal 1 Angka 12 tentang “Pelindungan” sebagai upaya memastikan penghormatan, pemenuhan, dan penegakan hak-hak PRT secara menyeluruh.

• Rumusan Pasal 1 Angka 14 terkait waktu kerja untuk sementara dipending.

• Penyempurnaan rumusan Pasal 1 Angka 15 tentang “Cuti” sebagai hak PRT untuk tidak masuk kerja atau tidak melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan.

• Penambahan frasa "pemerintah desa" pada Pasal 1 Angka 17 tentang “Mediasi” sebagai penyelesaian perselisihan di luar pengadilan.

• Rumusan Pasal 2 beserta penjelasannya disetujui sebagaimana draf RUU.

• Rumusan Pasal 3 beserta penjelasannya disetujui dengan penambahan frasa “dan PORT” pada huruf a.

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Rapat Panja 2 Penyusunan Draf RUU PRT