👮🏻 UU Polri

Revisi Undang-Undang Polri merupakan perubahan ketiga atas UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Halaman ini

dikerjakan bersama

Halaman ini

dikerjakan bersama

Madani Berkelanjutan

Madani Berkelanjutan

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

Revisi Undang-Undang Polri merupakan perubahan ketiga atas UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah lama tidak terdengar, RUU Polri resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada 9 Juni 2026 setelah melewati pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selama 2 hari saja.

Menurut DIM yang beredar sebelumnya, RUU Polri akan memperkuat syarat pengisian jabatan sipil bagi anggota Polri dengan membatasi pengisian jabatan sipil anggota kepolisian hanya pada 17 Kementerian/Lembaga (K/L) yang berkaitan langsung dengan fungsi Polri. Namun, isi draf yang dibahas di parlemen (8 Juni) berbeda dengan isi dalam DIM.

Ketentuan tentang penempatan anggota Polri di K/L malah lebih longgar. Misalnya, tidak adanya kewajiban bagi polisi untuk mundur atau pensiun dari kepolisian jika ingin menempati jabatan di luar Polri. Selain itu, aturan 17 K/L yang dibuat untuk membatasi penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, malah dihapus. Menurut Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, ketentuan teknis mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Padahal, hal ini kontradiktif dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan di luar Polri atau tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Selain itu, UU Polri yang disahkan juga tidak memuat batasan usia pensiun anggota Polri yang jelas.

RUU Polri pernah dibahas oleh DPR pada 2024, tetapi ditolak oleh berbagai kalangan. Gelombang unjuk rasa pun merebak di berbagai daerah sebagai respons atas penolakan tersebut. Kelompok sipil dan pakar hukum menilai RUU Polri tidak memperbaiki masalah penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan yang sering dilakukan oleh instansi kepolisian. Sebaliknya, RUU ini justru akan memperluas kewenangan Kepolisian. 

Selain itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, berpendapat bahwa proses pembahasan RUU Polri ini minim transparansi di DPR, salah satunya adalah tidak adanya informasi tentang proses harmonisasi di Baleg DPR. Padahal, harmonisasi merupakan tahapan wajib sebelum sebuah RUU ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Anggota Polri aktif bisa duduki jabatan sipil

UU Polri mengakomodasi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur organisasi Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian. Anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan sipil berdasarkan penugasan langsung dari Presiden. Selain itu, mereka juga bisa mengisi jabatan sipil jika ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri. Pemerintah dan Panja menganggap hal ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, Putusan MK mengatur sebaliknya, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian terlebih dahulu jika ingin menjabat di luar organisasi Polri. 

Anggota Polri aktif bisa duduki jabatan sipil

UU Polri mengakomodasi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur organisasi Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian. Anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan sipil berdasarkan penugasan langsung dari Presiden. Selain itu, mereka juga bisa mengisi jabatan sipil jika ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri. Pemerintah dan Panja menganggap hal ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, Putusan MK mengatur sebaliknya, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian terlebih dahulu jika ingin menjabat di luar organisasi Polri. 

Batas usia pensiun jenderal diperpanjang

Batas usia pensiun jenderal diperpanjang

Menegaskan ulang transparansi transformasi Polri

Menegaskan ulang transparansi transformasi Polri

Menjamin netralitas dan profesionalitas Polri

Menjamin netralitas dan profesionalitas Polri

Memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Kebijakan ini muncul di isu apa aja sih?

Kebijakan ini muncul di isu apa aja sih?

Pelajari isu yang kamu peduli

Sikap Partai terhadap UU

Apa aja bisa ditulis disini….

Setuju

+3

Setuju dengan catatan

+3

Tidak Setuju

+3

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

”Naskahnya (RUU Polri), kan, sudah disiapkan. Nanti kami menunggu Surpres untuk pembahasan. Ya, nanti (syarat pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri) akan diperkuat, diperjelas dalam UU Kepolisian.”

Sarifuddin Sudding

Anggota Komisi III DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN)

Anggota Komisi III DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN)

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

”Tanpa demarkasi yang jelas, masuknya Polri ke birokrasi sipil mengindikasikan adanya pendekatan sekuritisasi oleh pemegang kekuasaan.”

Bambang Rukminto

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies

"Orientasinya (reformasi Polri) harus menyasar perbaikan aspek itu (akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum), bukan soal nambah kewenangan. Namun, (draf RUU Polri) malah banyak mengatur kewenangan upaya paksa baru, yang harusnya diatur di KUHAP.”

Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR)

-

-

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komisi Kepolisian Nasional

Komisi Kepolisian Nasional

Kementerian Hukum

Kementerian Hukum

Badan Legislasi DPR RI

Badan Legislasi DPR RI

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi III

Penegakan Hukum

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau