👮🏻 UU Polri
Revisi Undang-Undang Polri merupakan perubahan ketiga atas UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Revisi Undang-Undang Polri merupakan perubahan ketiga atas UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah lama tidak terdengar, RUU Polri resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada 9 Juni 2026 setelah melewati pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selama 2 hari saja.
Menurut DIM yang beredar sebelumnya, RUU Polri akan memperkuat syarat pengisian jabatan sipil bagi anggota Polri dengan membatasi pengisian jabatan sipil anggota kepolisian hanya pada 17 Kementerian/Lembaga (K/L) yang berkaitan langsung dengan fungsi Polri. Namun, isi draf yang dibahas di parlemen (8 Juni) berbeda dengan isi dalam DIM.
Ketentuan tentang penempatan anggota Polri di K/L malah lebih longgar. Misalnya, tidak adanya kewajiban bagi polisi untuk mundur atau pensiun dari kepolisian jika ingin menempati jabatan di luar Polri. Selain itu, aturan 17 K/L yang dibuat untuk membatasi penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, malah dihapus. Menurut Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, ketentuan teknis mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Padahal, hal ini kontradiktif dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan di luar Polri atau tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Selain itu, UU Polri yang disahkan juga tidak memuat batasan usia pensiun anggota Polri yang jelas.
RUU Polri pernah dibahas oleh DPR pada 2024, tetapi ditolak oleh berbagai kalangan. Gelombang unjuk rasa pun merebak di berbagai daerah sebagai respons atas penolakan tersebut. Kelompok sipil dan pakar hukum menilai RUU Polri tidak memperbaiki masalah penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan yang sering dilakukan oleh instansi kepolisian. Sebaliknya, RUU ini justru akan memperluas kewenangan Kepolisian.
Selain itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, berpendapat bahwa proses pembahasan RUU Polri ini minim transparansi di DPR, salah satunya adalah tidak adanya informasi tentang proses harmonisasi di Baleg DPR. Padahal, harmonisasi merupakan tahapan wajib sebelum sebuah RUU ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Pelajari isu yang kamu peduli
Sikap Partai terhadap UU
Apa aja bisa ditulis disini….
Setuju
+3
Setuju dengan catatan
+3
Tidak Setuju
+3
”Naskahnya (RUU Polri), kan, sudah disiapkan. Nanti kami menunggu Surpres untuk pembahasan. Ya, nanti (syarat pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri) akan diperkuat, diperjelas dalam UU Kepolisian.”

Sarifuddin Sudding
”Tanpa demarkasi yang jelas, masuknya Polri ke birokrasi sipil mengindikasikan adanya pendekatan sekuritisasi oleh pemegang kekuasaan.”
Bambang Rukminto
"Orientasinya (reformasi Polri) harus menyasar perbaikan aspek itu (akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum), bukan soal nambah kewenangan. Namun, (draf RUU Polri) malah banyak mengatur kewenangan upaya paksa baru, yang harusnya diatur di KUHAP.”
Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR)





DPR Komisi III
Penegakan Hukum

BALEG
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Baca sekarang

BALEG
Komisi IX
✊ RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏛️ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏠 UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
👕 RUU Pertekstilan
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
📊 RUU Statistik
Baca sekarang

BALEG
📲 RUU Penyadapan
Baca sekarang





