UU Penyesuaian Pidana
UU Penyesuaian Pidana disahkan DPR pada Sidang Paripurna 8 Desember 2025. UU ini terdiri dari 3 bab dan 9 pasal yang disusun untuk menyesuaikan hukum pidana agar konsisten antara UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) dengan UU lain serta peraturan daerah Perda. UU ini penting untuk mencegah adanya disharmoni pengaturan lintas UU dan Perda. Selain itu, UU ini juga jadi kesempatan memperbaiki kesalahan redaksional (typo) pada naskah KUHP yang diteken tahun 2023.
UU Penyesuaian Pidana jadi mendesak karena KUHP baru akan segera berlaku awal tahun 2026. Penyesuaian pidana dan perbaikan kesalahan dalam KUHP akan menghindari risiko ketidakpastian hukum dan tumpang tindih aturan.
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan.” (Dikutip dari Kompas, 2 Desember 2025)

Edward Omar Sharif Hiariej
RUU tidak mengatur soal sanksi minimum. Padahal sanksi minimum ini penting untuk mencegah disparitas pengenaan sanksi misalnya untuk pidana paling berat 12 tahun. Pengaturan RUU masih menekankan pada terdakwa. Begitu pula KUHP Nasional. Misalnya, Pasal 57 pengenaan tindak pidana secara alternatif diutamakan yang paling rendah atau menguntungkan pelaku. RUU harusnya memperkuat posisi korban sebagai bagian dari tujuan pemidanaan. (Dikutip dari Hukum Online, 27 September 2025).
Sri Wiyanti Eddyono
Hukum perda itu ‘paling sial’, karena yang membuat instrumen dan penegakannya menggunakan anggaran pemda tapi denda yang dibayar pelanggar masuk PNBP jaksa. (Dikutip dari Hukum Online, 27 September 2025).
Profesor Marcus Priyo Gunarto
RUU Penyesuaian Pidana harus menjadi momentum penting untuk memperbaiki ketidakadilan dalam UU Narkotika—mulai dari penghapusan pidana minimum khusus, penataan ulang struktur sanksi, hingga penghapusan hukuman mati—karena kebijakan yang ada saat ini justru memperparah overcrowding, melanggar prinsip HAM, dan menghukum orang-orang yang seharusnya dilindungi. (Dikutip dari ICJR, 3 Desember 2025).
Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)





DPR Komisi III
Penegakan Hukum

Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

BALEG
Komisi XIII
RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

BALEG
Komisi V
RUU Komoditas Strategis

BALEG
Komisi III
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

BALEG
Komisi VI
RUU Perkoperasian

BALEG
Komisi IX
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

BALEG
Komisi XIII
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

BALEG
Komisi VII
RUU Pertekstilan








