UU Penyesuaian Pidana

UU Penyesuaian Pidana

UU Penyesuaian Pidana

UU Penyesuaian Pidana

UU Penyesuaian Pidana

Prioritas Tahun Ini

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Pemerintah

Pemerintah

Status saat ini

Status saat ini

Penetapan Usul

Penetapan Usul

Tipe RUU

Tipe RUU

Undang Undang Baru

Undang Undang Baru

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

UU Penyesuaian Pidana disahkan DPR pada Sidang Paripurna 8 Desember 2025. UU ini terdiri dari 3 bab dan 9 pasal yang disusun untuk menyesuaikan hukum pidana agar konsisten antara UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) dengan UU lain serta peraturan daerah Perda. UU ini penting untuk mencegah adanya disharmoni pengaturan lintas UU dan Perda. Selain itu, UU ini juga jadi kesempatan memperbaiki kesalahan redaksional (typo) pada naskah KUHP yang diteken tahun 2023. 

UU Penyesuaian Pidana jadi mendesak karena KUHP baru akan segera berlaku awal tahun 2026. Penyesuaian pidana dan perbaikan kesalahan dalam KUHP akan menghindari risiko ketidakpastian hukum dan tumpang tindih aturan.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Menyelaraskan aturan pidana lain dengan KUHP baru

Pasal 613 UU No. 1/2023 tentang KUHP memandatkan agar sebuah UU dibentuk untuk menyesuaikan semua ketentuan pidana yang diatur UU lain (di luar KUHP) dan Perda dengan KUHP baru. Misalnya, KUHP tidak lagi mengenal hukuman ‘kurungan’ - artinya, UU sektoral dan Perda yang masih mengatur hukuman ‘kurungan’ harus dikonversi.

Menyelaraskan aturan pidana lain dengan KUHP baru

Pasal 613 UU No. 1/2023 tentang KUHP memandatkan agar sebuah UU dibentuk untuk menyesuaikan semua ketentuan pidana yang diatur UU lain (di luar KUHP) dan Perda dengan KUHP baru. Misalnya, KUHP tidak lagi mengenal hukuman ‘kurungan’ - artinya, UU sektoral dan Perda yang masih mengatur hukuman ‘kurungan’ harus dikonversi.

Menyelaraskan aturan pidana lain dengan KUHP baru

Pasal 613 UU No. 1/2023 tentang KUHP memandatkan agar sebuah UU dibentuk untuk menyesuaikan semua ketentuan pidana yang diatur UU lain (di luar KUHP) dan Perda dengan KUHP baru. Misalnya, KUHP tidak lagi mengenal hukuman ‘kurungan’ - artinya, UU sektoral dan Perda yang masih mengatur hukuman ‘kurungan’ harus dikonversi.

Memperbaiki kesalahan redaksional KUHP 2023

Memperbaiki kesalahan redaksional KUHP 2023

Memperbaiki kesalahan redaksional KUHP 2023

JRKN: Aturan narkotika tidak proporsional dan memicu overcrowding

JRKN: Aturan narkotika tidak proporsional dan memicu overcrowding

JRKN: Aturan narkotika tidak proporsional dan memicu overcrowding

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

“Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan.” (Dikutip dari Kompas, 2 Desember 2025)

Edward Omar Sharif Hiariej

Wakil Menteri Hukum

Wakil Menteri Hukum

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

RUU tidak mengatur soal sanksi minimum. Padahal sanksi minimum ini penting untuk mencegah disparitas pengenaan sanksi misalnya untuk pidana paling berat 12 tahun. Pengaturan RUU masih menekankan pada terdakwa. Begitu pula KUHP Nasional. Misalnya, Pasal 57 pengenaan tindak pidana secara alternatif diutamakan yang paling rendah atau menguntungkan pelaku. RUU harusnya memperkuat posisi korban sebagai bagian dari tujuan pemidanaan. (Dikutip dari Hukum Online, 27 September 2025).

Sri Wiyanti Eddyono

Dosen Hukum Pidana FH UGM

Dosen Hukum Pidana FH UGM

Hukum perda itu ‘paling sial’, karena yang membuat instrumen dan penegakannya menggunakan anggaran pemda tapi denda yang dibayar pelanggar masuk PNBP jaksa. (Dikutip dari Hukum Online, 27 September 2025).

Profesor Marcus Priyo Gunarto

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

RUU Penyesuaian Pidana harus menjadi momentum penting untuk memperbaiki ketidakadilan dalam UU Narkotika—mulai dari penghapusan pidana minimum khusus, penataan ulang struktur sanksi, hingga penghapusan hukuman mati—karena kebijakan yang ada saat ini justru memperparah overcrowding, melanggar prinsip HAM, dan menghukum orang-orang yang seharusnya dilindungi. (Dikutip dari ICJR, 3 Desember 2025).

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN)

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Hukum

Kementerian Hukum

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi III

Penegakan Hukum

Badan Legislasi DPR

Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau