🪖 UU Tentara Nasional I...

🪖 UU Tentara Nasional Indonesia

🪖 UU Tentara Nasional I...

🪖 UU Tentara Nasional Indonesia

🪖 UU Tentara Nasional Indonesia

Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Agenda Terbuka

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Undang Undang Baru

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

DPR telah mengesahkan RUU TNI pada 20 Maret 2025, isimya ngubah beberapa aturan penting seperti perluasan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, dan perpanjangan usia pensiun prajurit. Proses pembahasannya yang jauh dari kata partisipatif dan potensi kembalinya dwifungsi TNI lewat pasal penambahan di jabatan sipil bikin khawatir masyarakat sipil.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Perluasan Tugas TNI dalam OMSP

Pasal 7 menambah dua tugas baru bagi TNI dalam OMSP, salah satunya membantu menanggulangi ancaman siber. Kritik muncul karena penambahan tugas ini dapat memperluas peran TNI dalam ranah sipil tanpa pengawasan yang memadai. ​

Perluasan Tugas TNI dalam OMSP

Pasal 7 menambah dua tugas baru bagi TNI dalam OMSP, salah satunya membantu menanggulangi ancaman siber. Kritik muncul karena penambahan tugas ini dapat memperluas peran TNI dalam ranah sipil tanpa pengawasan yang memadai. ​

Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Pensiun Lebih Lama

Pensiun Lebih Lama

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

“Kemudian (pasal 3) ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya.”

Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI

Wakil Ketua DPR RI

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

“Keterlibatan TNI dalam program-program unggulan presiden sepertinya menjadi Satgas MBG memperlihatkan pergeseran fokus militer dari tugas pokok pertahanan negara ke ranah-ranah nonmiliter.”

Virga Dwi Efendi

Fakultas Hukum UGM

Fakultas Hukum UGM

“Penggunaan kekerasan oleh aparat militer mengungkap adanya kasus eksploitasi seksual oleh anggota militer yang meninggalkan luka generasional tanpa penyelesaian melalui mekanisme keadilan transisi.”

Arifah Rahmawati

Peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP UGM)

Peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP UGM)

Pasal yang bolehin penyadapan tanpa izin dikhawatirkan membuat temen-temen yang suka kritisi pemerintah di Medsos rawan dikriminalisasi.

Safenet Voice

Safenet

Safenet

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan

KemenPPPA

KemenPPPA

Kementerian Koperasi

Kementerian Koperasi

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi II

Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, d...

DPR Komisi X

Pendidikan, Olahraga, Sains, dan Teknolo...

DPR Komisi IX

Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan...

DPR Komisi VII

Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, da...

Pengambil keputusannya siapa aja?

Pengambil keputusannya siapa aja?

Keputusan akhir soal penugasan siapa yang bahas RUU Polri baru bakal ditetapkan after masa reses (16 April 2025), tapi secara normatif Polri masuk kamarnya Komisi III

Ahmad Heryawan

Wakil Ketua Komisi I

Ahmad Heryawan

Wakil Ketua Komisi I

Anton Sukartono Suratto

Wakil Ketua Komisi I

Anton Sukartono Suratto

Wakil Ketua Komisi I

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau