RUU Statistik
RUU Statistik akan mengubah UU No. 16 Tahun 1997 yang ngatur penyelenggaraan data dan statistik nasional; dari tahap pengumpulan hingga penyebaran oleh negara dan berbagai lembaga, termasuk lembaga-lembaga survei. RUU ini hendak memperkuat peran BPS dan membentuk Dewan Statistik Nasional (DSN) untuk mengawasi lembaga penyelenggara statistik.
RUU ini mengatur kelembagaan BPS yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan statistik dalam sistem statistik nasional dan Dewan Statistik Nasional atau DSN yang melaksanakan pengawasan, memberikan pertimbangan dan penegakan kode etik di dalam penyelenggaraan statistik," ujar Sturman dalam rapat di Baleg, Rabu (30/4/2025).

Sturman Panjaitan
Kewenangan pengawasan statistik khusus seharusnya dijalankan asosiasi profesi, bukan negara, agar tidak tumpang tindih dengan fungsi etik yang sudah ada. (Dikutip HukumOnline, 10 Februari 2025)
Prof. Burhanuddin Muhtadi
BPS perlu diperkuat sebagai lembaga independen setingkat kementerian, agar lebih kredibel, bebas intervensi, dan mampu menghasilkan data yang dipercaya publik. (Dikutip Kompas.id, 21 Juni 2024)
Bambang Juanda


DPR Komisi X
Pendidikan, Olahraga, Sains, dan Teknolo...