🏫 RUU Sistem Pendidikan...

🏫 RUU Sistem Pendidikan Nasional

🏫 RUU Sistem Pendidikan...

🏫 RUU Sistem Pendidikan Nasional

🏫 RUU Sistem Pendidikan Nasional

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

DPD

DPD

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengubah UU No. 20/2003. Proses revisinya akan menggunakan metode kodifikasi karena aturan pendidikan saat ini terpecah dalam berbagai regulasi, di antaranya UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pesantren. 

UU Sisdiknas selama ini adalah payung hukum seluruh kebijakan pendidikan, mulai dari mengatur kompetensi guru hingga jenis institusi pendidikan. Namun, selama dua dekade setelah disahkan, ternyata mutu pendidikan Indonesia masih stagnan. Ini terjadi karena UU Sisdiknas yang sekarang berlaku masih tumpang tindih dengan aturan lainnya. Maka dari itu, penyelarasan peraturan pendidikan perlu dilakukan.

Walaupun RUU Sisdiknas banyak didukung masyarakat, RUU ini juga menuai kritik dari berbagai pihak. Misalnya pada 2022 lalu, RUU Sisdiknas sempat dibahas di DPR, tapi gagal disahkan karena ada pro-kontra mengenai beberapa poin substansinya, seperti tata kelola guru, tunjangan profesi guru, dan penghilangan kata “madrasah” dalam drafnya. Selain itu, beberapa ahli menganggap RUU ini dibahas tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. Maka dari itu, pada proses kali ini, pembahasannya harus transparan melalui diskusi publik yang bermakna.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Mengatur program wajib belajar 13 tahun

Revisi UU Sisdiknas akan mengatur wajib belajar 13 tahun sesuai mandat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan dan memperluas akses pendidikan pelajar Indonesia dari PAUD hingga SMA/sederajat.

Mengatur program wajib belajar 13 tahun

Revisi UU Sisdiknas akan mengatur wajib belajar 13 tahun sesuai mandat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan dan memperluas akses pendidikan pelajar Indonesia dari PAUD hingga SMA/sederajat.

Mengatur prioritas anggaran pendidikan

Mengatur prioritas anggaran pendidikan

Menjamin keamanan kegiatan belajar mengajar

Menjamin keamanan kegiatan belajar mengajar

Memastikan kelompok rentan mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan layak

Memastikan kelompok rentan mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan layak

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

“Semua dari kami, dari partai apapun, sepakat 1,000 persen bahwa guru harus sejahtera dan upahnya harus layak. Tidak ada lagi istilah minimum-minimum.” 

Bonnie Triyana

Anggota DPR Komisi X

Anggota DPR Komisi X

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

“Tujuan utamanya (kodifikasi) baik, yakni mengurangi kontradiksi dalam regulasi sehingga implementasi kebijakan menjadi lebih efektif. Yang diperlukan adalah mengurangi inkonsistensi antara satu aturan dengan aturan yang lain lewat kodifikasi.”

Agustina Kustulasari, S.Pd., M.A.,

Pakar Kebijakan Pendidikan Fisipol UGM

Pakar Kebijakan Pendidikan Fisipol UGM

“Alokasi anggaran pendidikan yang harus jelas diatur UU Sisdiknas. Apakah 20% itu untuk pendidikan atau mencakup instrumen-instrumen dalam pendidikan, misalnya pegawai di kementerian atau dinas daerah, bagaimana konstruksinya.”

Badiul Hadi

Peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)

Peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Kementerian Agama

Kementerian Agama

Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi X

Pendidikan, Olahraga, Sains, dan Teknolo...

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau