RUU Sistem Pendidikan Nasional
RUU Sisdiknas akan mengubah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU ini mengatur mulai dari kurikulum, pembiayaan, hingga peran tenaga pendidik.
Revisi UU Sisdiknas rencananya akan dibahas dengan metode kodifikasi bersama UU lain yang berkaitan dengan pendidikan. Perubahan pada UU Sisdiknas akan fokus antara lain pada pada pengaturan guru, anggaran pendidikan, dan masa wajib belajar yang ditambah menjadi 13 tahun.
"Sentralisasi akan menyelesaikan masalah tata kelola guru, yakni tidak optimalnya pemerintah daerah dalam mengajukan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)" (Dikutip Tempo, 22 April 2025)

Atip Latipulhayat
Sentralisasi guru bisa bantu distribusi guru lebih merata, tapi daerah masih harus terlibat, terutama soal kesejahteraan guru. (Dikutip Tempo, 22 April 2025)
Satriwan Salim
Sentralisasi guru memberi ruang dikhawatirkan menjadi alat kontrol pusat dan mengabaikan kearifan lokal di tiap daerah. (Dikutip Tempo, 22 April 2025)
Herdiansyah Hamzah
Alokasi anggaran pendidikan harus jelas diatur dalam UU Sisdiknas. (Dikutip DetikNews, 30 April 2025)
Badiul Hadi






DPR Komisi X
Pendidikan, Olahraga, Sains, dan Teknolo...

BALEG
Komisi XIII
RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

BALEG
Komisi III
RUU Hukum Acara Pidana

BALEG
Komisi V
RUU Komoditas Strategis

BALEG
Komisi III
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

BALEG
Komisi VI
RUU Perkoperasian

BALEG
Komisi IX
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

BALEG
Komisi XIII
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga








