π§βπ€βπ§ RUU Perlindungan Saksi dan Korban
Prioritas Tahun Ini
Terdaftar
Revisi Undang Undang
RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) mengubah UU No. 13 Tahun 2006. Perubahannya dirasa mendesak karena KUHP dan KUHAP sudah mulai berlaku awal tahun 2026 sehingga ketiga aturan ini perlu diselaraskan. RUU ini akan mengubah lebih dari 50 persen isi UU 13/2006, yang terdiri dari 12 Bab dan 96 Pasal.
RUU PSDK penting disahkan karena korban tindak pidana kerap menghadapi risiko berlapis ketika melaporkan peristiwa pidana, mulai dari ancaman keamanan, tekanan sosial, hingga dampak ekonomi. Maka, rancangan UU ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap saksi dan korban, serta upaya mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang berkeadilan bagi semua pihak.
Sebelumnya, cakupan RUU masih terbatas pada pelaksanaan penghukuman atau pemidanaan, sedangkan saat ini cakupan perlindungannya meluas, tidak hanya pada lingkungan peradilan pidana, tetapi juga peradilan umum, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua isu utama dibahas dalam proses harmonisasinya. Pertama, tentang cakupan tindak kejahatan yang dilindungi, yaitu seluruh tindak pidana dan perkara perdata yang relevan. Kedua, tentang penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk perluasan kehadiran lembaga hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta pembentukan satuan tugas khusus perlindungan korban.
βDalam RUU PSDK yang baru ini cukup baik, karena tidak hanya memperhatikan peradilan pidana. [...] Nah ini makanya nanti kita akan lihat (keselarasan dengan KUHAP baru), kita cermati dalam RUU PSDK ini. Ada beberapa pasal yang sudah in-line dengan KUHAP, ada yang belum.β
Muhammad Fatahillah Akbar
βPembaruan RUU PSDK harus diletakkan dalam kerangka penguatan posisi korban sebagai subjek dalam sistem peradilan pidana.β
Sri Wiyanti Eddyono



DPR Komisi XIII
Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia

BALEG
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Baca sekarang

BALEG
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
Baca sekarang

BALEG
Komisi IX
β RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
ποΈ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
π RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
π RUU Pertekstilan
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
π RUU Statistik
Baca sekarang






