πŸ§‘β€πŸ€β€πŸ§‘ RUU Perlindunga...

πŸ§‘β€πŸ€β€πŸ§‘ RUU Perlindungan Saksi dan Korban

πŸ§‘β€πŸ€β€πŸ§‘ RUU Perlindunga...

πŸ§‘β€πŸ€β€πŸ§‘ RUU Perlindungan Saksi dan Korban

πŸ§‘β€πŸ€β€πŸ§‘ RUU Perlindungan Saksi dan Korban

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) mengubah UU No. 13 Tahun 2006. Perubahannya dirasa mendesak karena KUHP dan KUHAP sudah mulai berlaku awal tahun 2026 sehingga ketiga aturan ini perlu diselaraskan. RUU ini akan mengubah lebih dari 50 persen isi UU 13/2006, yang terdiri dari 12 Bab dan 96 Pasal.

RUU PSDK penting disahkan karena korban tindak pidana kerap menghadapi risiko berlapis ketika melaporkan peristiwa pidana, mulai dari ancaman keamanan, tekanan sosial, hingga dampak ekonomi. Maka, rancangan UU ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap saksi dan korban, serta upaya mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang berkeadilan bagi semua pihak. 

Sebelumnya, cakupan RUU masih terbatas pada pelaksanaan penghukuman atau pemidanaan, sedangkan saat ini cakupan perlindungannya meluas, tidak hanya pada lingkungan peradilan pidana, tetapi juga peradilan umum, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua isu utama dibahas dalam proses harmonisasinya. Pertama, tentang cakupan tindak kejahatan yang dilindungi, yaitu seluruh tindak pidana dan perkara perdata yang relevan. Kedua, tentang penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk perluasan kehadiran lembaga hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta pembentukan satuan tugas khusus perlindungan korban.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Mengubah perspektif dan paradigma perlindungan korban

Saat ini, posisi korban sama seperti alat bukti lain seperti saksi dan tersangka. Contohnya, saat kasus tindak pidana telah selesai, maka perhatian terhadap korban juga selesai sehingga korban seolah ditinggalkan. Perspektif dan paradigma ini harus diubah agar korban diberi ruang untuk menyampaikan pendapatnya selama proses peradilan, misalnya bagaimana penderitaan, kerugian, dan posisi korban ketika terjadi tindak pidana.

Mengubah perspektif dan paradigma perlindungan korban

Saat ini, posisi korban sama seperti alat bukti lain seperti saksi dan tersangka. Contohnya, saat kasus tindak pidana telah selesai, maka perhatian terhadap korban juga selesai sehingga korban seolah ditinggalkan. Perspektif dan paradigma ini harus diubah agar korban diberi ruang untuk menyampaikan pendapatnya selama proses peradilan, misalnya bagaimana penderitaan, kerugian, dan posisi korban ketika terjadi tindak pidana.

LPSK diberi kuasa untuk memperluas cakupan bantuannya ke daerah

Selama ini, LPSK hanya ada di pusat, padahal permintaan perlindungan juga banyak datang dari masyarakat di daerah. Melalui RUU PSDK, LPSK jadi punya kuasa untuk meluaskan cakupan bantuannya dengan membentuk kantor di setiap provinsi, bahkan hingga tingkat kabupaten/kota, sehingga bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan perlindungan. Penguatan LPSK sampai ke daerah juga diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap saksi dan korban, termasuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.

LPSK diberi kuasa untuk memperluas cakupan bantuannya ke daerah

Selama ini, LPSK hanya ada di pusat, padahal permintaan perlindungan juga banyak datang dari masyarakat di daerah. Melalui RUU PSDK, LPSK jadi punya kuasa untuk meluaskan cakupan bantuannya dengan membentuk kantor di setiap provinsi, bahkan hingga tingkat kabupaten/kota, sehingga bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan perlindungan. Penguatan LPSK sampai ke daerah juga diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap saksi dan korban, termasuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.

RUU PSDK harus melindungi korban dari intimidasi dan memenuhi segala haknya selama proses hukum

Misalnya, dalam kasus kekerasan seksual di mana korban sudah menanggung malu dan ketakutan masa depannya hilang, tapi dalam proses hukum acara pidana, identitas dan penderitaan korban tetap dipublikasikan. Kondisi ini bisa jadi membuat korban merasa tidak aman dan terintimidasi karena tidak bisa menyampaikan perasaannya secara bebas. Maka, kerahasiaan identitas perlu dilakukan sebagai aspek penguatan perlindungan korban.

RUU PSDK harus melindungi korban dari intimidasi dan memenuhi segala haknya selama proses hukum

Misalnya, dalam kasus kekerasan seksual di mana korban sudah menanggung malu dan ketakutan masa depannya hilang, tapi dalam proses hukum acara pidana, identitas dan penderitaan korban tetap dipublikasikan. Kondisi ini bisa jadi membuat korban merasa tidak aman dan terintimidasi karena tidak bisa menyampaikan perasaannya secara bebas. Maka, kerahasiaan identitas perlu dilakukan sebagai aspek penguatan perlindungan korban.

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

β€œDalam RUU PSDK yang baru ini cukup baik, karena tidak hanya memperhatikan peradilan pidana. [...] Nah ini makanya nanti kita akan lihat (keselarasan dengan KUHAP baru), kita cermati dalam RUU PSDK ini. Ada beberapa pasal yang sudah in-line dengan KUHAP, ada yang belum.”

Muhammad Fatahillah Akbar

Dosen FH UGM

Dosen FH UGM

β€œPembaruan RUU PSDK harus diletakkan dalam kerangka penguatan posisi korban sebagai subjek dalam sistem peradilan pidana.”

Sri Wiyanti Eddyono

Dosen FH UGM

Dosen FH UGM

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kementerian Hak Asasi Manusia

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi XIII

Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia

Sudah baca? Saatnya bertindak! πŸ’₯

Sudah baca? Saatnya bertindak! πŸ’₯

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright Β© 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright Β© 2025 Bijak Memantau