π§βπ€βπ§ UU Perlindungan Saksi dan Korban
Prioritas Tahun Ini
Selesai
Revisi Undang Undang
Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) jadi penting untuk disahkan tahun ini karena harus menyelaraskan isinya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah berlaku di awal 2026. Selasa, 21 April 2026, RUU PSKD akhirnya disahkan menjadi UU. Revisi UU PSDK mengubah lebih dari 50 persen isi UU PSDK sebelumnya (UU No. 13/2006) yang terdiri dari 12 Bab dan 96 Pasal.
UU ini direvisi sebagai bentuk pelindungan negara terhadap saksi dan korban, serta upaya mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang berkeadilan bagi semua pihak. Selama ini, korban tindak pidana kerap menghadapi risiko berlapis ketika melaporkan peristiwa pidana, mulai dari ancaman keamanan, tekanan sosial, hingga dampak ekonomi.
Revisi UU PSDK fokus pada pelindungan saksi dan korban selama proses peradilan pidana. Namun, jaminan kekebalan hukum kini diperluas dari yang awalnya hanya pada aspek pidana menjadi juga mencakup aspek perdata. Artinya, sekarang subjek yang dilindungi berhak tidak dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian atau laporan yang mereka berikan.
Ada dua isu utama yang dibahas dalam proses harmonisasinya. Pertama, cakupan tindak kejahatan yang dilindungi mencakup seluruh tindak pidana dan perkara perdata yang relevan. Kedua, tentang penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk perluasan kehadiran lembaga hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta pembentukan satuan tugas khusus perlindungan korban.
Posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkuat dan diperluas hingga ke daerah
Korban berhak mendapatkan kompensasi dari negara
Pembentukan Dana Abadi Korban
Membentuk satuan tugas khusus perlindungan
UU PSDK memandatkan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyusun aturan turunan
βDalam RUU PSDK yang baru ini cukup baik, karena tidak hanya memperhatikan peradilan pidana. [...] Nah ini makanya nanti kita akan lihat (keselarasan dengan KUHAP baru), kita cermati dalam RUU PSDK ini. Ada beberapa pasal yang sudah in-line dengan KUHAP, ada yang belum.β
Muhammad Fatahillah Akbar
βPembaruan RUU PSDK harus diletakkan dalam kerangka penguatan posisi korban sebagai subjek dalam sistem peradilan pidana.β
Sri Wiyanti Eddyono



DPR Komisi XIII
Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia

BALEG
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Baca sekarang

BALEG
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
Baca sekarang

BALEG
Komisi IX
β RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
ποΈ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
π UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
π RUU Pertekstilan
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
π RUU Statistik
Baca sekarang






