πŸ§‘β€πŸ€β€πŸ§‘ UU Perlindungan...

πŸ§‘β€πŸ€β€πŸ§‘ UU Perlindungan Saksi dan Korban

πŸ§‘β€πŸ€β€πŸ§‘ UU Perlindungan...

πŸ§‘β€πŸ€β€πŸ§‘ UU Perlindungan Saksi dan Korban

πŸ§‘β€πŸ€β€πŸ§‘ UU Perlindungan Saksi dan Korban

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Status saat ini

Status saat ini

Selesai

Tipe RUU

Tipe RUU

Revisi Undang Undang

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) jadi penting untuk disahkan tahun ini karena harus menyelaraskan isinya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah berlaku di awal 2026. Selasa, 21 April 2026, RUU PSKD akhirnya disahkan menjadi UU. Revisi UU PSDK mengubah lebih dari 50 persen isi UU PSDK sebelumnya (UU No. 13/2006) yang terdiri dari 12 Bab dan 96 Pasal.

UU ini direvisi sebagai bentuk pelindungan negara terhadap saksi dan korban, serta upaya mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang berkeadilan bagi semua pihak. Selama ini, korban tindak pidana kerap menghadapi risiko berlapis ketika melaporkan peristiwa pidana, mulai dari ancaman keamanan, tekanan sosial, hingga dampak ekonomi.

Revisi UU PSDK fokus pada pelindungan saksi dan korban selama proses peradilan pidana. Namun, jaminan kekebalan hukum kini diperluas dari yang awalnya hanya pada aspek pidana menjadi juga mencakup aspek perdata. Artinya, sekarang subjek yang dilindungi berhak tidak dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian atau laporan yang mereka berikan.

Ada dua isu utama yang dibahas dalam proses harmonisasinya. Pertama, cakupan tindak kejahatan yang dilindungi mencakup seluruh tindak pidana dan perkara perdata yang relevan. Kedua, tentang penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk perluasan kehadiran lembaga hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta pembentukan satuan tugas khusus perlindungan korban.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Mengubah perspektif dan paradigma perlindungan korban

Saat ini, posisi korban sama seperti alat bukti lain seperti saksi dan tersangka. Contohnya, saat kasus tindak pidana telah selesai, maka perhatian terhadap korban juga selesai sehingga korban seolah ditinggalkan. Perspektif dan paradigma ini harus diubah agar korban diberi ruang untuk menyampaikan pendapatnya selama proses peradilan, misalnya bagaimana penderitaan, kerugian, dan posisi korban ketika terjadi tindak pidana.

Mengubah perspektif dan paradigma perlindungan korban

Saat ini, posisi korban sama seperti alat bukti lain seperti saksi dan tersangka. Contohnya, saat kasus tindak pidana telah selesai, maka perhatian terhadap korban juga selesai sehingga korban seolah ditinggalkan. Perspektif dan paradigma ini harus diubah agar korban diberi ruang untuk menyampaikan pendapatnya selama proses peradilan, misalnya bagaimana penderitaan, kerugian, dan posisi korban ketika terjadi tindak pidana.

LPSK diberi kuasa untuk memperluas cakupan bantuannya ke daerah

LPSK diberi kuasa untuk memperluas cakupan bantuannya ke daerah

UU PSDK harus melindungi korban dari intimidasi dan memenuhi segala haknya selama proses hukum

UU PSDK harus melindungi korban dari intimidasi dan memenuhi segala haknya selama proses hukum

Ada perluasan definisi subjek yang dilindungi dalam UU

Ada perluasan definisi subjek yang dilindungi dalam UU

Posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkuat dan diperluas hingga ke daerah

Korban berhak mendapatkan kompensasi dari negara

Pembentukan Dana Abadi Korban

Membentuk satuan tugas khusus perlindungan

UU PSDK memandatkan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyusun aturan turunan

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

β€œDalam RUU PSDK yang baru ini cukup baik, karena tidak hanya memperhatikan peradilan pidana. [...] Nah ini makanya nanti kita akan lihat (keselarasan dengan KUHAP baru), kita cermati dalam RUU PSDK ini. Ada beberapa pasal yang sudah in-line dengan KUHAP, ada yang belum.”

Muhammad Fatahillah Akbar

Dosen FH UGM

Dosen FH UGM

β€œPembaruan RUU PSDK harus diletakkan dalam kerangka penguatan posisi korban sebagai subjek dalam sistem peradilan pidana.”

Sri Wiyanti Eddyono

Dosen FH UGM

Dosen FH UGM

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kementerian Hak Asasi Manusia

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi XIII

Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia

Sudah baca? Saatnya bertindak! πŸ’₯

Sudah baca? Saatnya bertindak! πŸ’₯

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright Β© 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright Β© 2025 Bijak Memantau