RUU Pertekstilan

Sedang dibahas!

Sedang dibahas!

Agenda Lima Tahun

Agenda Lima Tahun

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Undang Undang Baru

Undang Undang Baru

Pantau Update RUU

Pantau Update RUU

11 Sep 2025

Pengusaha Desak Pengesahan RUU Pertekstilan untuk Selamatkan Industri Padat Karya

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengharapkan proses legislasi Rancangan Undang-undang (RUU) Pertekstilan dapat segera rampung dan menjadi tonggak kebangkitan industri tekstil nasional.

11 Sep 2025

Pengusaha Desak Pengesahan RUU Pertekstilan untuk Selamatkan Industri Padat Karya

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengharapkan proses legislasi Rancangan Undang-undang (RUU) Pertekstilan dapat segera rampung dan menjadi tonggak kebangkitan industri tekstil nasional.

3 Sep 2025

RUU Pertekstilan Atur Insentif Bagi Pelaku Usaha

RUU Pertekstilan memuat 14 bab/72 pasal yang antara lain mengatur permodalan dan skema insentif, perencanaan penyelenggaraan pertekstilan, kelembagaan, dan produk tekstil. Insentif diarahkan untuk mendorong investasi/penguatan daya saing industri TPT, termasuk dukungan re-industrialisasi dan pembatasan impor yang merugikan.

3 Sep 2025

RUU Pertekstilan Atur Insentif Bagi Pelaku Usaha

RUU Pertekstilan memuat 14 bab/72 pasal yang antara lain mengatur permodalan dan skema insentif, perencanaan penyelenggaraan pertekstilan, kelembagaan, dan produk tekstil. Insentif diarahkan untuk mendorong investasi/penguatan daya saing industri TPT, termasuk dukungan re-industrialisasi dan pembatasan impor yang merugikan.

2 Sep 2025

DPR Serahkan Rencana Pembentukan Badan Tekstil kepada Pemerintah

Baleg DPR RI menyatakan menyerahkan rencana pembentukan lembaga khusus pertekstilan kepada pemerintah. Adapun rencana pembentukan lembaga khusus pertekstilan termaktub dalam draft Rancangan Undang-Undang Pertekstilan yang disusun oleh Badan Keahlian DPR.

2 Sep 2025

DPR Serahkan Rencana Pembentukan Badan Tekstil kepada Pemerintah

Baleg DPR RI menyatakan menyerahkan rencana pembentukan lembaga khusus pertekstilan kepada pemerintah. Adapun rencana pembentukan lembaga khusus pertekstilan termaktub dalam draft Rancangan Undang-Undang Pertekstilan yang disusun oleh Badan Keahlian DPR.

Lihat semua

Lihat semua

Lihat semua

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

RUU Pertekstilan akan mengatur industri tekstil dari hulu ke hilir untuk memperkuat ekosistem nasional dan mengharmonisasikan peraturan-peraturan terkait industri tekstil, seperti bahan baku, mesin, riset, perijinan, dan impor-ekspor. RUU ini juga mengatur tentang pengarusutamaan standar industri hijau agar industri tekstil mengikuti perkembangan kebutuhan industri yang ramah lingkungan hidup.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Insentif bagi pelaku industri

RUU mengatur pemberian insentif (misalnya fiskal atau bentuk lain) bagi perusahaan tekstil yang melakukan investasi dalam pengembangan SDM, teknologi, dan kepatuhan standar industri.

Insentif bagi pelaku industri

RUU mengatur pemberian insentif (misalnya fiskal atau bentuk lain) bagi perusahaan tekstil yang melakukan investasi dalam pengembangan SDM, teknologi, dan kepatuhan standar industri.

Insentif bagi pelaku industri

RUU mengatur pemberian insentif (misalnya fiskal atau bentuk lain) bagi perusahaan tekstil yang melakukan investasi dalam pengembangan SDM, teknologi, dan kepatuhan standar industri.

Standar kompetensi dan kualitas produk

Standar kompetensi dan kualitas produk

Standar kompetensi dan kualitas produk

Perlindungan terhadap praktik perdagangan tak sehat (dumping/impor murah)

Perlindungan terhadap praktik perdagangan tak sehat (dumping/impor murah)

Perlindungan terhadap praktik perdagangan tak sehat (dumping/impor murah)

Pengaturan merek, desain, dan kekayaan intelektual

Pengaturan merek, desain, dan kekayaan intelektual

Pengaturan merek, desain, dan kekayaan intelektual

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

Urgensi RUU ini secara yuridis antara lain belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus dan fokus terkait dengan industri pertekstilan dan ketahanan sandang. Padahal pertekstilan dan ketahanan sandang merupakan salah satu dasar pemikiran untuk membentuk suatu kerangka hukum yang jelas dan kuat. Tujuannya untuk melindungi sekaligus mendorong pengembangan industri tekstil dalam negeri serta peningkatan daya saing.

Lidya Suryani Widayat

Plt. Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI

Plt. Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

RUU Pertekstilan memuat sedikitnya 3 hal. Pertama, penguatan kurikulum vokasi dan pendidikan tekstil berbasis 4.0. Kedua, RUU harus mengatur standar nasional profesi yang berkaitan dengan tekstil, terutama standar kompetensi kerja. Ketiga, RUU ini perlu mengatur insentif fiskal, pengurangan pajak atau pelatihan. Untuk perusahan yang aktif melakukan pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk karyawan.

Muhammad Shobirin F Hamid

Ketua Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (IKATSI)

Ketua Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (IKATSI)

Industri Tekstil dan Produk Tekstil sampai sekarang belum punya UU khusus sehingga Indonesia tidak punya rencana strategis jangka panjang. Tata niaga impor dan pengawasan yang ada saat ini belum diatur ketat serta belum ada kebijakan yang melindungi industri tekstil dalam negeri. Diharapkan ada RUU Pertekstilan untuk kepastian hukum bagi industri TPT agar semakin terjamin

Jemmy Kartiwa Sastratmaja

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Perindustrian

Kementerian Perindustrian

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Badan Legislasi DPR

Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

DPR Komisi VII

Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, da...

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau