RUU Pertekstilan
RUU Pertekstilan akan mengatur industri tekstil dari hulu ke hilir untuk memperkuat ekosistem nasional dan mengharmonisasikan peraturan-peraturan terkait industri tekstil, seperti bahan baku, mesin, riset, perijinan, dan impor-ekspor. RUU ini juga mengatur tentang pengarusutamaan standar industri hijau agar industri tekstil mengikuti perkembangan kebutuhan industri yang ramah lingkungan hidup.
Urgensi RUU ini secara yuridis antara lain belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus dan fokus terkait dengan industri pertekstilan dan ketahanan sandang. Padahal pertekstilan dan ketahanan sandang merupakan salah satu dasar pemikiran untuk membentuk suatu kerangka hukum yang jelas dan kuat. Tujuannya untuk melindungi sekaligus mendorong pengembangan industri tekstil dalam negeri serta peningkatan daya saing.

Lidya Suryani Widayat
RUU Pertekstilan memuat sedikitnya 3 hal. Pertama, penguatan kurikulum vokasi dan pendidikan tekstil berbasis 4.0. Kedua, RUU harus mengatur standar nasional profesi yang berkaitan dengan tekstil, terutama standar kompetensi kerja. Ketiga, RUU ini perlu mengatur insentif fiskal, pengurangan pajak atau pelatihan. Untuk perusahan yang aktif melakukan pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk karyawan.
Muhammad Shobirin F Hamid
Industri Tekstil dan Produk Tekstil sampai sekarang belum punya UU khusus sehingga Indonesia tidak punya rencana strategis jangka panjang. Tata niaga impor dan pengawasan yang ada saat ini belum diatur ketat serta belum ada kebijakan yang melindungi industri tekstil dalam negeri. Diharapkan ada RUU Pertekstilan untuk kepastian hukum bagi industri TPT agar semakin terjamin
Jemmy Kartiwa Sastratmaja


Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

DPR Komisi VII
Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, da...

BALEG
Komisi XIII
RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

BALEG
Komisi V
RUU Komoditas Strategis

BALEG
Komisi III
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

BALEG
Komisi VI
RUU Perkoperasian

BALEG
Komisi IX
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

BALEG
Komisi XIII
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga




