🤑 RUU Perampasan Aset T...

🤑 RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

🤑 RUU Perampasan Aset T...

🤑 RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

🤑 RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Pemerintah

Pemerintah

Status saat ini

Status saat ini

Selesai

Tipe RUU

Tipe RUU

Undang Undang Baru

Pantau Update RUU

Pantau Update RUU

27 Agu 2026

RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember

RUU Perampasan Aset yang diklaim akan disahkan DPR pada 15 Desember 2026 disebut tak lagi memuat poin yang dianggap krusial oleh pegiat antikorupsi. Sejumlah pasal juga sudah diterapkan melalui undang-undang yang lain antara lain, UU Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, hingga KUHP.

23 Feb 2026

RUU Perampasan Aset masuk tahap penyusunan draf NA

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan saat ini DPR sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU Perampasan Aset. Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah sejumlah regulasi lain rampung. Di antaranya KUHP, KUHAP, serta kompilasinya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

19 Jan 2026

RUU Perampasan Aset mulai dibahas di DPR

RUU Perampasan Aset masuk ke dalam tahap rancangan. Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono mengatakan, draf RUU ini telah rampung disusun, terdiri dari delapan bagian dan 62 pasal.

16 Jan 2026

Pukat UGM apresiasi progres RUU Perampasan Aset

"Kita apresiasi ya, ada kemajuan, karena memang ini dari satu periode ke periode berikutnya selalu gagal, bahkan sudah masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) di periode sebelumnya,"

22 Okt 2025

RUU Perampasan Aset Dibahas setelah KUHAP Baru Disahkan

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi prioritas untuk segera diselesaikan, sebelum membahas RUU Perampasan Aset. KUHAP penting untuk membentengi dari penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.

24 Sep 2025

DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset bakal Terbuka

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan Komisi III DPR. RUU tersebut resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025-202, bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 23 September 2025.

24 Sep 2025

Draf RUU Perampasan Aset Disusun BKD, Waktu Pembahasan Belum Pasti

Pimpinan DPR, Rabu (24/9/2025), mengungkap, bahwa Badan Keahlian DPR atau BKD masih menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tujuannya, agar draf tersebut menjadi produk hukum yang kuat dan efektif dengan cara melakukan kompilasi dan sinkronisasi pasal-pasal dari draf sebelumnya dan undang-undang terkait.

16 Sep 2025

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset dinilai berpotensi disalahgunakan. Ada beberapa pasal yang dianggap multitafsir dan merugikan warga, paling utama Pasal 2 yang memungkinkan negara merampas aset tanpa putusan pidana yang menggeser asas praduga tak bersalah.

Lihat semua

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (Asset Forfeiture Bill) merupakan rancangan undang-undang baru yang telah dikaji sejak tahun 2008, pada akhir masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


RUU ini lanjut dikaji pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dimasukkan ke Prolegnas. Tahun 2023, Jokowi menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan segera dibahas dan disahkan di akhir pemerintahannya. Namun, RUU ini gagal disahkan. 


Dalam perkembangannya, RUU Perampasan Aset di era Jokowi merupakan RUU usulan Pemerintah. Namun, pada era Presiden Prabowo Subianto tahun 2025 dan 2026, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas sebagai usulan DPR. Pembahasan draf dan naskah akademiknya sudah dilakukan DPR sejak Januari 2026.


Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset ini adalah mengisi kekosongan hukum yang bukan hanya dapat memaksimalkan hukuman dan efek jera bagi koruptor, tetapi juga memulihkan kerugian negara. 


Walaupun butuh hampir satu dekade bagi RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi undang-undang, DPR telah memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Saat ini, menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, DPR juga sudah berkonsultasi dengan 50 narasumber dan melakukan kunjungan kerja ke 3 daerah untuk menyerap aspirasi.


Sebenarnya, pemerintah sudah pernah menyusun dan menyerahkan Naskah Akademik (NA) RUU Perampasan Aset kepada DPR pada Oktober 2024. Namun, karena RUU ini digeser menjadi inisiatif DPR, NA harus dikerjakan ulang oleh DPR. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pengambilalihan ini malah memperlambat proses pengesahan RUU serta membuka celah diubahnya substansi-substansi kunci yang sudah dibahas sejak 2008. 


Menurut rilis Transparansi Internasional Indonesia, draf terbaru buatan DPR yang beredar terindikasi menghilangkan pasal-pasal krusial. Namun, hingga saat ini, draf terbaru RUU Perampasan Aset versi DPR belum pernah dibuka ke publik secara resmi oleh DPR.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Akan mengatur aset yang dapat dirampas dan metode perampasan aset

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengatur aset tindak pidana yang dapat dirampas negara, di antaranya aset hasil tindak pidana, aset alat dan sarana untuk melakukan tindak pidana, aset barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian. RUU ini juga akan mengatur dua metode perampasan aset, yaitu berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in personam) dan tanpa putusan pidana terhadap pelaku (in rem). 

Akan mengatur aset yang dapat dirampas dan metode perampasan aset

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengatur aset tindak pidana yang dapat dirampas negara, di antaranya aset hasil tindak pidana, aset alat dan sarana untuk melakukan tindak pidana, aset barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian. RUU ini juga akan mengatur dua metode perampasan aset, yaitu berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in personam) dan tanpa putusan pidana terhadap pelaku (in rem). 

Direncanakan untuk mengatur soal perolehan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment)

Direncanakan untuk mengatur soal perolehan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment)

Mengatur mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture atau NCB)

Mengatur mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture atau NCB)

Mau memperjelas penanggung jawab pengelolaan aset

Mau memperjelas penanggung jawab pengelolaan aset

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

"Ya salah satunya itu, karena jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum [...] Jadi, makanya ditargetin Desember.”

Ahmad Sahroni

Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

Aturan ini penting banget buat lawan korupsi. Negara bisa ambil harta hasil kejahatan tanpa nunggu proses hukum lama-lama dulu. (Dikutip detiknews, 29 Agustus 2024)

Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Universitas Airlangga

Universitas Airlangga

Aturan ini bantu pemerintah nyita harta hasil kejahatan tanpa harus nunggu pengadilan selesai, jadi lebih cepat dan gak ribet. (Dikutip syariah.uinsaid.ac.id, 11 November 2024)

Ahmad Muhamad Mustain Nasoha

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

RUU Perampasan Aset ini masih belum jelas posisi orang yang diduga punya harta ilegal. Jadi, harus hati-hati biar gak disalahgunakan. (Dikutip hukumonline,11 Desember 2024)

Narendra Jatna

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)

Draf versi DPR tidak pernah menjelaskan apa itu [Lembaga Pengelola Aset], siapa yang memimpin, di bawah institusi mana, dan kepada siapa mereka bertanggung jawab. Ketidakjelasan ini akan berpotensi menjadi sumber sengketa kewenangan antara Lembaga Pengelola Aset dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung di masa mendatang.

Wana Alamsyah

Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW)

Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW)

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Hukum

Kementerian Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Badan Legislasi DPR

Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

DPR Komisi III

Penegakan Hukum

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau