RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
RUU Perampasan Aset adalah aturan yang bikin negara bisa melakukan perampasan aset baik dari hasil kejahatan ataupun dari kasus korupsi. Bahkan ketika pelakunya belum dihukum secara pidana.
Proses penyelesaian kasusnya pakai cara khusus (gak dibawah ke ranah pidana). Negara bisa pakai jalur gugatan perdata untuk rebut kembali aset hasil kejahatan.
RUU ini juga ngatur cara negara mencari, menyimpan, dan memakai harta itu, juga lindungi pihak tak bersalah.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset. Kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” (Dikutip Tempo, 18 November 2024)

Supratman Andi Agtas
Aturan ini penting banget buat lawan korupsi. Negara bisa ambil harta hasil kejahatan tanpa nunggu proses hukum lama-lama dulu. (Dikutip detiknews, 29 Agustus 2024)
Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho
Aturan ini bantu pemerintah nyita harta hasil kejahatan tanpa harus nunggu pengadilan selesai, jadi lebih cepat dan gak ribet. (Dikutip syariah.uinsaid.ac.id, 11 November 2024)
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha
RUU Perampasan Aset ini masih belum jelas posisi orang yang diduga punya harta ilegal. Jadi, harus hati-hati biar gak disalahgunakan. (Dikutip hukumonline,11 Desember 2024)
Narendra Jatna






Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

DPR Komisi III
Penegakan Hukum








