🤑 RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Prioritas Tahun Ini
Selesai
Undang Undang Baru
27 Agu 2026
RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember
RUU Perampasan Aset yang diklaim akan disahkan DPR pada 15 Desember 2026 disebut tak lagi memuat poin yang dianggap krusial oleh pegiat antikorupsi. Sejumlah pasal juga sudah diterapkan melalui undang-undang yang lain antara lain, UU Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, hingga KUHP.
23 Feb 2026
RUU Perampasan Aset masuk tahap penyusunan draf NA
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan saat ini DPR sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU Perampasan Aset. Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah sejumlah regulasi lain rampung. Di antaranya KUHP, KUHAP, serta kompilasinya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
19 Jan 2026
RUU Perampasan Aset mulai dibahas di DPR
RUU Perampasan Aset masuk ke dalam tahap rancangan. Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono mengatakan, draf RUU ini telah rampung disusun, terdiri dari delapan bagian dan 62 pasal.
16 Jan 2026
Pukat UGM apresiasi progres RUU Perampasan Aset
"Kita apresiasi ya, ada kemajuan, karena memang ini dari satu periode ke periode berikutnya selalu gagal, bahkan sudah masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) di periode sebelumnya,"
22 Okt 2025
RUU Perampasan Aset Dibahas setelah KUHAP Baru Disahkan
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi prioritas untuk segera diselesaikan, sebelum membahas RUU Perampasan Aset. KUHAP penting untuk membentengi dari penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.
24 Sep 2025
DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset bakal Terbuka
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan Komisi III DPR. RUU tersebut resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025-202, bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 23 September 2025.
24 Sep 2025
Draf RUU Perampasan Aset Disusun BKD, Waktu Pembahasan Belum Pasti
Pimpinan DPR, Rabu (24/9/2025), mengungkap, bahwa Badan Keahlian DPR atau BKD masih menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tujuannya, agar draf tersebut menjadi produk hukum yang kuat dan efektif dengan cara melakukan kompilasi dan sinkronisasi pasal-pasal dari draf sebelumnya dan undang-undang terkait.
16 Sep 2025
5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dinilai berpotensi disalahgunakan. Ada beberapa pasal yang dianggap multitafsir dan merugikan warga, paling utama Pasal 2 yang memungkinkan negara merampas aset tanpa putusan pidana yang menggeser asas praduga tak bersalah.
Lihat semua
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (Asset Forfeiture Bill) merupakan rancangan undang-undang baru yang telah dikaji sejak tahun 2008, pada akhir masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
RUU ini lanjut dikaji pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dimasukkan ke Prolegnas. Tahun 2023, Jokowi menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan segera dibahas dan disahkan di akhir pemerintahannya. Namun, RUU ini gagal disahkan.
Dalam perkembangannya, RUU Perampasan Aset di era Jokowi merupakan RUU usulan Pemerintah. Namun, pada era Presiden Prabowo Subianto tahun 2025 dan 2026, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas sebagai usulan DPR. Pembahasan draf dan naskah akademiknya sudah dilakukan DPR sejak Januari 2026.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset ini adalah mengisi kekosongan hukum yang bukan hanya dapat memaksimalkan hukuman dan efek jera bagi koruptor, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
Walaupun butuh hampir satu dekade bagi RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi undang-undang, DPR telah memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Saat ini, menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, DPR juga sudah berkonsultasi dengan 50 narasumber dan melakukan kunjungan kerja ke 3 daerah untuk menyerap aspirasi.
Sebenarnya, pemerintah sudah pernah menyusun dan menyerahkan Naskah Akademik (NA) RUU Perampasan Aset kepada DPR pada Oktober 2024. Namun, karena RUU ini digeser menjadi inisiatif DPR, NA harus dikerjakan ulang oleh DPR. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pengambilalihan ini malah memperlambat proses pengesahan RUU serta membuka celah diubahnya substansi-substansi kunci yang sudah dibahas sejak 2008.
Menurut rilis Transparansi Internasional Indonesia, draf terbaru buatan DPR yang beredar terindikasi menghilangkan pasal-pasal krusial. Namun, hingga saat ini, draf terbaru RUU Perampasan Aset versi DPR belum pernah dibuka ke publik secara resmi oleh DPR.
"Ya salah satunya itu, karena jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum [...] Jadi, makanya ditargetin Desember.”

Ahmad Sahroni
Aturan ini penting banget buat lawan korupsi. Negara bisa ambil harta hasil kejahatan tanpa nunggu proses hukum lama-lama dulu. (Dikutip detiknews, 29 Agustus 2024)
Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho
Aturan ini bantu pemerintah nyita harta hasil kejahatan tanpa harus nunggu pengadilan selesai, jadi lebih cepat dan gak ribet. (Dikutip syariah.uinsaid.ac.id, 11 November 2024)
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha
RUU Perampasan Aset ini masih belum jelas posisi orang yang diduga punya harta ilegal. Jadi, harus hati-hati biar gak disalahgunakan. (Dikutip hukumonline,11 Desember 2024)
Narendra Jatna
Draf versi DPR tidak pernah menjelaskan apa itu [Lembaga Pengelola Aset], siapa yang memimpin, di bawah institusi mana, dan kepada siapa mereka bertanggung jawab. Ketidakjelasan ini akan berpotensi menjadi sumber sengketa kewenangan antara Lembaga Pengelola Aset dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung di masa mendatang.
Wana Alamsyah






Badan Legislasi DPR
Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

DPR Komisi III
Penegakan Hukum

BALEG
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Baca sekarang

BALEG
Komisi IX
✊ RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏛️ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
🏠 UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
👕 RUU Pertekstilan
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
📊 RUU Statistik
Baca sekarang

BALEG
📲 RUU Penyadapan
Baca sekarang








