RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Sedang dibahas!

Sedang dibahas!

Prioritas Tahun Ini

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Pemerintah

Pemerintah

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Undang Undang Baru

Undang Undang Baru

Pantau Update RUU

Pantau Update RUU

22 Okt 2025

RUU Perampasan Aset Dibahas setelah KUHAP Baru Disahkan

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi prioritas untuk segera diselesaikan, sebelum membahas RUU Perampasan Aset. KUHAP penting untuk membentengi dari penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.

22 Okt 2025

RUU Perampasan Aset Dibahas setelah KUHAP Baru Disahkan

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi prioritas untuk segera diselesaikan, sebelum membahas RUU Perampasan Aset. KUHAP penting untuk membentengi dari penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.

24 Sep 2025

DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset bakal Terbuka

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan Komisi III DPR. RUU tersebut resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025-202, bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 23 September 2025.

24 Sep 2025

DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset bakal Terbuka

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan Komisi III DPR. RUU tersebut resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025-202, bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 23 September 2025.

24 Sep 2025

Draf RUU Perampasan Aset Disusun BKD, Waktu Pembahasan Belum Pasti

Pimpinan DPR, Rabu (24/9/2025), mengungkap, bahwa Badan Keahlian DPR atau BKD masih menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tujuannya, agar draf tersebut menjadi produk hukum yang kuat dan efektif dengan cara melakukan kompilasi dan sinkronisasi pasal-pasal dari draf sebelumnya dan undang-undang terkait.

24 Sep 2025

Draf RUU Perampasan Aset Disusun BKD, Waktu Pembahasan Belum Pasti

Pimpinan DPR, Rabu (24/9/2025), mengungkap, bahwa Badan Keahlian DPR atau BKD masih menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tujuannya, agar draf tersebut menjadi produk hukum yang kuat dan efektif dengan cara melakukan kompilasi dan sinkronisasi pasal-pasal dari draf sebelumnya dan undang-undang terkait.

16 Sep 2025

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset dinilai berpotensi disalahgunakan. Ada beberapa pasal yang dianggap multitafsir dan merugikan warga, paling utama Pasal 2 yang memungkinkan negara merampas aset tanpa putusan pidana yang menggeser asas praduga tak bersalah.

16 Sep 2025

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset dinilai berpotensi disalahgunakan. Ada beberapa pasal yang dianggap multitafsir dan merugikan warga, paling utama Pasal 2 yang memungkinkan negara merampas aset tanpa putusan pidana yang menggeser asas praduga tak bersalah.

Lihat semua

Lihat semua

Lihat semua

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

RUU Perampasan Aset adalah aturan yang bikin negara bisa melakukan perampasan aset baik dari hasil kejahatan ataupun dari kasus korupsi. Bahkan ketika pelakunya belum dihukum secara pidana.

Proses penyelesaian kasusnya pakai cara khusus (gak dibawah ke ranah pidana). Negara bisa pakai jalur gugatan perdata untuk rebut kembali aset hasil kejahatan.

RUU ini juga ngatur cara negara mencari, menyimpan, dan memakai harta itu, juga lindungi pihak tak bersalah.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Fokus ke aset, bukan pelaku

RUU ini ingin mengubah fokus dari menghukum pelaku ke menghancurkan keuntungan dari kejahatan. Harapannya, kejahatan makin tidak menarik karena hasilnya tidak bisa dinikmati.

Fokus ke aset, bukan pelaku

RUU ini ingin mengubah fokus dari menghukum pelaku ke menghancurkan keuntungan dari kejahatan. Harapannya, kejahatan makin tidak menarik karena hasilnya tidak bisa dinikmati.

Fokus ke aset, bukan pelaku

RUU ini ingin mengubah fokus dari menghukum pelaku ke menghancurkan keuntungan dari kejahatan. Harapannya, kejahatan makin tidak menarik karena hasilnya tidak bisa dinikmati.

Bisa Merampas Kekayaan Tak Wajar

Bisa Merampas Kekayaan Tak Wajar

Bisa Merampas Kekayaan Tak Wajar

Perlu Syarat Tertentu untuk Dirampas

Perlu Syarat Tertentu untuk Dirampas

Perlu Syarat Tertentu untuk Dirampas

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset. Kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” (Dikutip Tempo, 18 November 2024)

Supratman Andi Agtas

Menteri Hukum

Menteri Hukum

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

Aturan ini penting banget buat lawan korupsi. Negara bisa ambil harta hasil kejahatan tanpa nunggu proses hukum lama-lama dulu. (Dikutip detiknews, 29 Agustus 2024)

Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Universitas Airlangga

Universitas Airlangga

Aturan ini bantu pemerintah nyita harta hasil kejahatan tanpa harus nunggu pengadilan selesai, jadi lebih cepat dan gak ribet. (Dikutip syariah.uinsaid.ac.id, 11 November 2024)

Ahmad Muhamad Mustain Nasoha

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

RUU Perampasan Aset ini masih belum jelas posisi orang yang diduga punya harta ilegal. Jadi, harus hati-hati biar gak disalahgunakan. (Dikutip hukumonline,11 Desember 2024)

Narendra Jatna

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Hukum

Kementerian Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Badan Legislasi DPR

Alat kelengkapan DPR untuk menyusun, men...

DPR Komisi III

Penegakan Hukum

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright © 2025 Bijak Memantau