RUU Penyadapan

Prioritas DPR 5 Tahunan

Hukum & Militer

Diusulkan oleh

DPR

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Undang Undang Baru

Apa yang dibahas kebijakan ini?

RUU Penyadapan mengatur penyadapan oleh aparat penegak hukum di Indonesia secara khusus dan menyeluruh.

Selama ini, aturan praktik penyadapan tersebar di berbagai UU seperti UU ITE, KUHAP, dan UU KPK—tanpa satu aturan tunggal. RUU Penyadapan memastikan praktik penyadapan dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak privasi warga negara. Sebelumnya, RUU ini sudah masuk ke Prolegnas Prioritas pada 2018.

Tim Bijak belum mendapatkan update terbaru tentang RUU ini, poin-poin di bawah berasal dari pembahasan RUU ini di tahun-tahun sebelumnya.

Poin yang harus diperhatikan

Sistem penyadapan yang berpihak pada HAM

Penyadapan hanya boleh dilakukan dengan izin pengadilan dan untuk keperluan penegak hukum serta intelijen. Meski perihal kebutuhan penyelidikan masih jadi perdebatan.

Sistem penyadapan yang berpihak pada HAM

Penyadapan hanya boleh dilakukan dengan izin pengadilan dan untuk keperluan penegak hukum serta intelijen. Meski perihal kebutuhan penyelidikan masih jadi perdebatan.

Sistem penyadapan yang berpihak pada HAM

Penyadapan hanya boleh dilakukan dengan izin pengadilan dan untuk keperluan penegak hukum serta intelijen. Meski perihal kebutuhan penyelidikan masih jadi perdebatan.

Penyadapan tidak boleh sembarangan

Penyadapan tidak boleh sembarangan

Penyadapan tidak boleh sembarangan

Pandangan Pakar

RUU Penyadapan perlu diselaraskan dengan KUHAP sebagai dasar hukum upaya paksa dengan standar, pengawasan, dan mekanisme kontrol penyadapan yang jelas.

Iftitah Sari

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Hukum

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi

Badan Intelijen Negara

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi III

Penegakan Hukum

Sudah baca? Saatnya bertindak! 💥

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!