RUU Pengembangan dan Peng...

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

RUU Pengembangan dan Peng...

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

One liner tentang kebijakannya

Prioritas Tahun Ini

Diusulkan oleh

Diusulkan oleh

DPR

DPR

Status saat ini

Status saat ini

Terdaftar

Tipe RUU

Tipe RUU

Undang Undang Baru

Pantau Update RUU

Pantau Update RUU

Lihat semua

Apa yang dibahas di RUU ini?

Apa yang dibahas di RUU ini?

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 dan merupakan tindak lanjut dari Putusan MK yang menganulir sejumlah klausa dalam UU P2SK.

Total ada 16 pokok materi yang diusulkan DPR untuk direvisi. Tiga di antaranya berkaitan langsung dengan hasil uji materi MK: soal independensi LPS, kelembagaan LPS, dan penyidik di sektor jasa keuangan.

Sementara, sisanya berkaitan dengan penguatan dan penyempurnaan lembaga keuangan yang diyakini DPR perlu, termasuk soal penilaian dan evaluasi terhadap BI, LPS, dan OJK di bawah pengawasan DPR, pengaturan aset keuangan digital dan aset kripto, dan tambahan mandat bagi Bank Indonesia (BI) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tambahan mandat bagi BI di RUU  P2SK menjadi perdebatan di kalangan pakar karena target mandat pertumbuhan ekonomi dan menjaga inflasi bisa jadi bertentangan. Selain itu, ada kekhawatiran mandat ganda ini akan jadi pintu masuk campur tangan pemerintah (eksekutif) yang bersifat politis.

Mandat ganda ini nampaknya terinspirasi dari dual mandate Bank Sentral Amerika Serikat (Federal Reserve, atau The Fed), yaitu membuka lapangan kerja seluas-luasnya sekaligus menjaga stabilitas harga (tidak memicu inflasi) sehingga bisa mendorong sektor ekonomi riil, konsumsi rumah tangga, sampai daya beli.

Namun, pakar menilai bahwa jika BI diberi mandat ganda, ada potensi target stabilitas moneter akan dikompromikan demi mencapai target pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Ini cenderung rawan dipolitisasi karena target pertumbuhan ekonomi dimiliki oleh lembaga eksekutif. Jangan sampai kebijakan moneter diarahkan untuk mendukung capaian janji politik pemerintah.

Poin yang harus diperhatikan

Poin yang harus diperhatikan

Mandat BI ditambah untuk dorong pertumbuhan ekonomi

BI diharapkan menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan lapangan kerja. Padahal, mandat utama BI adalah menjaga stabilitas tingkat harga (inflasi) dan nilai tukar Rupiah. Tugas tambahan ini dikhawatirkan bisa mengaburkan marwah utama bank sentralโ€”menggeser fokus BI dari mandatnya menjaga inflasi.

Mandat BI ditambah untuk dorong pertumbuhan ekonomi

BI diharapkan menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan lapangan kerja. Padahal, mandat utama BI adalah menjaga stabilitas tingkat harga (inflasi) dan nilai tukar Rupiah. Tugas tambahan ini dikhawatirkan bisa mengaburkan marwah utama bank sentralโ€”menggeser fokus BI dari mandatnya menjaga inflasi.

DPR diberi wewenang untuk memberhentikan pimpinan LPS, OJK, dan BI

DPR jadi bisa mengevaluasi anggota Dewan Komisioner LPS, OJK, dan Dewan Gubernur BI secara berkala yang hasilnya bisa jadi bahan pertimbangan untuk memberhentikan mereka. Poin ini diyakini DPR sebagai tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pimpinan institusi keuangan. Sementara itu, pakar anggap ini bisa mengganggu independensi pengambilan keputusan oleh otoritas keuangan.

DPR diberi wewenang untuk memberhentikan pimpinan LPS, OJK, dan BI

DPR jadi bisa mengevaluasi anggota Dewan Komisioner LPS, OJK, dan Dewan Gubernur BI secara berkala yang hasilnya bisa jadi bahan pertimbangan untuk memberhentikan mereka. Poin ini diyakini DPR sebagai tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pimpinan institusi keuangan. Sementara itu, pakar anggap ini bisa mengganggu independensi pengambilan keputusan oleh otoritas keuangan.

Independensi dan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dijamin

Menteri Keuangan tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

Independensi dan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dijamin

Menteri Keuangan tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

Pandangan Pemerintah/DPR

Pandangan Pemerintah/DPR

โ€œIni landasannya untuk independensi LPS. Itulah yang menjadi dasar mengapa dia harus lepas dari pembahasan anggaran pemerintah.โ€

Mohammad Hekal

Ketua Panitia Kerja

Ketua Panitia Kerja

Pandangan Pakar

Pandangan Pakar

โ€Begitu evaluasi (DPR) melebar menjadi alat intervensi politik atas isi kebijakan, fungsi reaksi kabur, koordinasi krisis bias, dan ketidakpastian kebijakan melonjak.โ€

Achmad Nur Hidayat

Ekonom dari UPN Veteran Jakarta

Ekonom dari UPN Veteran Jakarta

โ€Apalagi, di saat semua mata, termasuk investor, itu tertuju pada kebijakan BI untuk bisa independen, tidak di bawah ketiak otoritas fiskal, atau hanya sekadar mendukung ambisi politik Presiden Prabowo.โ€ 

Bhima Yudhistira

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios)

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios)

"BI bisa terjebak dalam situasi di mana stabilitas makro harus dikompromikan demi target-target politik jangka pendek, padahal kredibilitas bank sentral justru ditopang oleh independensi dan konsistensi kebijakan [...] Kalau memang harus diperluas, BI perlu diperlengkapi dengan instrumen hukum dan kelembagaan yang memadai agar tidak sekadar jadi alat pelengkap agenda fiskal." 

Rizal Taufikurahman

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian/Lembaga terlibat

Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan

Kementerian Investasi

Kementerian Investasi

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

Komisi/Badan di DPR yang terlibat

DPR Komisi XI

Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasion...

Pengambil keputusannya siapa aja?

Pengambil keputusannya siapa aja?

Muhammad Misbakhun

Ketua Komisi XI

Muhammad Misbakhun

Ketua Komisi XI

Sudah baca? Saatnya bertindak! ๐Ÿ’ฅ

Sudah baca? Saatnya bertindak! ๐Ÿ’ฅ

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Bersuara di media sosial

Kamu bisa mulai dengan memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan isu-isu yang kamu pedulikan.

Ikut campaign Bijak

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Ikut aksi & protes damai

Kamu bisa mulai dengan turun ke jalan dan ikut serta dalam aksi damai untuk menyuarakan sikapmu terhadap isu.

Cari info terupdate

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Sampaikan aspirasimu

Kamu bisa mulai dengan menuliskan pendapatmu atau bergabung bersama yang lain di Discord Warga Bijak.

Join Discord Bijak

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Hubungi Wakilmu di DPR

Kamu bisa mulai dengan mencari tahu siapa wakilmu di DPR, lalu sampaikan aspirasimu. Cek profil mereka di sini!

Coming soon

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Share halaman ini ke yang lain juga, yuk!

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright ยฉ 2025 Bijak Memantau

Bijak Memantau adalah sebuah gerakan independen, dan tidak terafiliasi kandidat atau partai politik tertentu

Copyright ยฉ 2025 Bijak Memantau