RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
One liner tentang kebijakannya
Prioritas Tahun Ini
Terdaftar
Undang Undang Baru
Lihat semua
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 dan merupakan tindak lanjut dari Putusan MK yang menganulir sejumlah klausa dalam UU P2SK.
Total ada 16 pokok materi yang diusulkan DPR untuk direvisi. Tiga di antaranya berkaitan langsung dengan hasil uji materi MK: soal independensi LPS, kelembagaan LPS, dan penyidik di sektor jasa keuangan.
Sementara, sisanya berkaitan dengan penguatan dan penyempurnaan lembaga keuangan yang diyakini DPR perlu, termasuk soal penilaian dan evaluasi terhadap BI, LPS, dan OJK di bawah pengawasan DPR, pengaturan aset keuangan digital dan aset kripto, dan tambahan mandat bagi Bank Indonesia (BI) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tambahan mandat bagi BI di RUU P2SK menjadi perdebatan di kalangan pakar karena target mandat pertumbuhan ekonomi dan menjaga inflasi bisa jadi bertentangan. Selain itu, ada kekhawatiran mandat ganda ini akan jadi pintu masuk campur tangan pemerintah (eksekutif) yang bersifat politis.
Mandat ganda ini nampaknya terinspirasi dari dual mandate Bank Sentral Amerika Serikat (Federal Reserve, atau The Fed), yaitu membuka lapangan kerja seluas-luasnya sekaligus menjaga stabilitas harga (tidak memicu inflasi) sehingga bisa mendorong sektor ekonomi riil, konsumsi rumah tangga, sampai daya beli.
Namun, pakar menilai bahwa jika BI diberi mandat ganda, ada potensi target stabilitas moneter akan dikompromikan demi mencapai target pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Ini cenderung rawan dipolitisasi karena target pertumbuhan ekonomi dimiliki oleh lembaga eksekutif. Jangan sampai kebijakan moneter diarahkan untuk mendukung capaian janji politik pemerintah.
โIni landasannya untuk independensi LPS. Itulah yang menjadi dasar mengapa dia harus lepas dari pembahasan anggaran pemerintah.โ

Mohammad Hekal
โBegitu evaluasi (DPR) melebar menjadi alat intervensi politik atas isi kebijakan, fungsi reaksi kabur, koordinasi krisis bias, dan ketidakpastian kebijakan melonjak.โ
Achmad Nur Hidayat
โApalagi, di saat semua mata, termasuk investor, itu tertuju pada kebijakan BI untuk bisa independen, tidak di bawah ketiak otoritas fiskal, atau hanya sekadar mendukung ambisi politik Presiden Prabowo.โ
Bhima Yudhistira
"BI bisa terjebak dalam situasi di mana stabilitas makro harus dikompromikan demi target-target politik jangka pendek, padahal kredibilitas bank sentral justru ditopang oleh independensi dan konsistensi kebijakan [...] Kalau memang harus diperluas, BI perlu diperlengkapi dengan instrumen hukum dan kelembagaan yang memadai agar tidak sekadar jadi alat pelengkap agenda fiskal."
Rizal Taufikurahman




DPR Komisi XI
Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasion...

BALEG
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Baca sekarang

BALEG
Komisi IX
โ RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
๐๏ธ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Baca sekarang

BALEG
Komisi XIII
๐ RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Baca sekarang

BALEG
Komisi VII
๐ RUU Pertekstilan
Baca sekarang

BALEG
Komisi X
๐ RUU Statistik
Baca sekarang

BALEG
๐ฒ RUU Penyadapan
Baca sekarang





